Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)

Terjemahan
Indonesia
:
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
English
:
Notice of Tax Due
Definisi dari "Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)"

Surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak (Pasal 1 angka 54 UU PDRD).

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) | Perpajakan DDTC