Selamat Datang di
Perpajakan DDTC
Daftar Sekarang
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Masuk
Home
Glosarium
Kembali ke Glosarium
Pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB)
Definisi dari "Pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB)"
Penyelenggara PLB sekaligus Pengusaha PLB yang selanjutnya disebut Pengusaha PLB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan PLB.
Sumber
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-23/BC/2023
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terkait
Pusat Logistik Berikat (PLB) Ekspor Barang Komoditas
Pusat Logistik Berikat (PLB) Floating Storage
Pusat Logistik Berikat (PLB) Bahan Pokok
Pusat Logistik Berikat (PLB) Barang Jadi
Pusat Logistik Berikat (PLB) E-Commerce
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain