Selamat Datang di
Perpajakan DDTC
Daftar Sekarang
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Masuk
Home
Glosarium
Kembali ke Glosarium
Pengguna Jasa Konstruksi
Definisi dari "Pengguna Jasa Konstruksi"
Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi (UU 2/2017).
Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap yang memerlukan layanan jasa konstruksi (PP 51/2008).
Sumber
Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor: 51 Tahun 2008
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terkait
Jasa Konstruksi
Konsultansi Konstruksi
Perdagangan
Perjanjian Penyediaan Bangunan
Pengembangan Usaha Berkelanjutan
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain