Pengguna Jasa Konstruksi

Definisi dari "Pengguna Jasa Konstruksi"
  1. Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi (UU 2/2017).
  2. Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap yang memerlukan layanan jasa konstruksi (PP 51/2008).