Selamat Datang di
Perpajakan DDTC
Daftar Sekarang
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Masuk
Home
Glosarium
Kembali ke Glosarium
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Definisi dari "Pegawai Negeri Sipil (PNS)"
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sumber
Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2023
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terkait
Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)
Manajemen Aparatur Sipil Negara (Manajemen ASN)
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Kamar
Penghuni
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain
Pegawai Negeri Sipil (PNS) | Perpajakan DDTC