Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)

Terjemahan
Indonesia
:
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
English
:
Local Taxpayer Identification Number
Definisi dari "Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)"

Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan Daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya.