Selamat Datang di
Perpajakan DDTC
Daftar Sekarang
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Masuk
Home
Glosarium
Kembali ke Glosarium
Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat
Definisi dari "Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat"
Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Sumber
Peraturan Menteri Keuangan 44 TAHUN 2024
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terkait
Saldo Kas Minimal (SKM)
Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA)
Reverse Repurchase Agreement Surat Berharga Negara (Reverse Repo SBN)
Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN)
Registrasi oleh Menteri
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain