Selamat Datang di
Perpajakan DDTC
Daftar Sekarang
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Masuk
Home
Glosarium
Kembali ke Glosarium
Badan Usaha Luar Negeri Nonbursa (BULN Nonbursa)
Definisi dari "Badan Usaha Luar Negeri Nonbursa (BULN Nonbursa)"
Badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek.
Sumber
Peraturan Menteri Keuangan 107/PMK.03/2017
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terbaru
Penyelenggara Keantariksaan
Ruang Udara
Penyelenggaraan Keantariksaan
Keantariksaan
Antariksa
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain
Badan Usaha Luar Negeri Nonbursa (BULN Nonbursa) | Perpajakan DDTC