Format Laporan Pemanfaatan Bibit dan Benih yang Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk

Berkas Formulir
[Bea Cukai] Format Laporan Pemanfaatan Bibit dan Benih yang Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk.pdf (65.47 KB)
Berlaku Sejak
03 Agustus 2024
Deskripsi
Format Pelaporan Pemanfaatan Bibit dan Benih wajib digunakan oleh pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih untuk keperluan pembangunan serta pengembangan sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan. Laporan tersebut harus disampaikan setiap 6 bulan, terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean hingga terealisasinya tujuan pengembangbiakan dalam rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan. Penyampaian laporan dilakukan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggunakan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Sumber Peraturan
••••••••••••••••
Parallax background
Masuk ke Akun Perpajakan DDTCDownload versi terdahulu, baca sumber peraturan dan ketahui dokumen pelengkap formulir dengan akun Premium.