Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) adalah pelaku usaha yang menyediakan sarana komunikasi elektronik untuk melakukan transaksi perdagangan, seperti melalui internet, aplikasi, atau platform digital. Pada praktiknya, PMSE dapat diselenggarakan oleh pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri.
Dalam aspek perpajakan, pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE dikenai PPN. Ketentuan ini diatur dalam PER-12/PJ/2025, yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak (dirjen pajak) untuk menunjuk pelaku PMSE tertentu sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPN.
Penunjukan tersebut dilakukan apabila pelaku PMSE memenuhi kriteria tertentu, yaitu memiliki nilai transaksi dengan pemanfaatan barang dan/atau jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan, serta memiliki jumlah traffic atau pengakses dari Indonesia melebihi 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.
Selain PPN, transaksi melalui PMSE juga dapat menimbulkan kewajiban pajak penghasilan (PPh). Dalam kondisi tertentu, penyelenggara PMSE dapat diwajibkan melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui platform tersebut.
Untuk memahami ketentuan perpajakan atas PMSE secara lengkap, simak rekap peraturan berikut.
Undang-Undang Republik Indonesia
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.
We detected an attempt to access Premium content without authorization. While we understand the curiosity and the need for information, the only safe and legitimate way to enjoy full access is through our official Premium plan. By subscribing, you not only unlock unlimited access to comprehensive legal and tax documents, but also gain the assurance that every piece of information you rely on is accurate, trustworthy, and supports your work professionally.
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.