Pemajakan atas jasa parkir di Indonesia memiliki karakteristik yang unik karena melibatkan kewenangan perpajakan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Setelah berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pajak parkir tidak lagi menjadi jenis pajak daerah yang berdiri sendiri, melainkan diklasifikasikan sebagai bagian dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
UU HKPD mendefinisikan jasa parkir sebagai jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Dalam rezim pajak daerah, penyelenggara parkir bertindak sebagai wajib pajak yang memungut PBJT dari pengguna jasa. Tarifnya ditetapkan melalui peraturan daerah dengan tetap memperhatikan batas maksimum yang diatur dalam UU HKPD. Penerimaan sektor ini menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Dari sisi pajak pusat, jasa penyediaan tempat parkir termasuk jenis jasa yang tidak dikenai PPN sebagaimana diatur dalam PMK 70/PMK.03/2022. Kebijakan ini dimaksudkan menghindari pemajakan berganda mengingat jasa parkir telah menjadi objek pajak daerah dalam kategori PBJT.
Selain itu, penghasilan yang diperoleh pengelola parkir tetap dikenakan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam PMK 141/PMK.03/2015. Dengan demikian, meskipun jasa parkir tidak dikenai PPN, penghasilan yang diterima pengelola parkir tetap diperhitungkan dalam pengenaan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Melalui pengaturan ini, terlihat adanya koordinasi fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pengaturan tersebut mencerminkan pembagian kewenangan yang bertujuan menjaga kepastian hukum, mencegah duplikasi pemajakan, serta menciptakan keseimbangan antara fungsi pajak daerah sebagai sumber PAD dan fungsi pajak pusat dalam sistem perpajakan nasional.
Untuk memahami lebih lanjut mengenai klasifikasi objek, tarif, serta mekanisme pemungutan pajak atas jasa parkir, simak rekap peraturan yang relevan.
Undang-Undang Republik Indonesia
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.
We detected an attempt to access Premium content without authorization. While we understand the curiosity and the need for information, the only safe and legitimate way to enjoy full access is through our official Premium plan. By subscribing, you not only unlock unlimited access to comprehensive legal and tax documents, but also gain the assurance that every piece of information you rely on is accurate, trustworthy, and supports your work professionally.
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.