Peraturan Presiden Nomor: 83 Tahun 2024

In Force
Use desktop version for the full experience
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83 TAHUN 2024
 
TENTANG

BADAN GIZI NASIONAL
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pembangunan sumber daya manusia berkualitas, perlu dilakukan optimalisasi terhadap penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional yang merupakan perwujudan hak asasi manusia sebagaimana yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa dalam rangka pemenuhan gizi nasional, Pemerintah perlu melakukan upaya untuk mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat;
c.
bahwa untuk melaksanakan pelayanan dan pemenuhan gizi nasional secara terencana dan sistematis dengan tata kelola yang baik perlu dibentuk Badan Gizi Nasional;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Gizi Nasional;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN GIZI NASIONAL.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.
2.
Pimpinan adalah Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
3.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
4.
Kepala Badan Gizi Nasional, yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur Pimpinan Badan Gizi Nasional yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
 
Bagian Kesatu
Pembentukan dan Kedudukan
 

Pasal 2

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Gizi Nasional.
(2)
Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3)
Badan Gizi Nasional dipimpin oleh Kepala.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tugas
 

Pasal 3

Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Fungsi
 

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Gizi Nasional menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;
b.
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;
c.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;
d.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional;
e.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;
f.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, diberikan kepada:
 
a.
peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren;
 
b.
anak usia di bawah lima tahun;
 
c.
ibu hamil; dan
 
d.
ibu menyusui.
(2)
Perubahan sasaran pemenuhan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
ORGANISASI
 
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
 

Pasal 6

Badan Gizi Nasional terdiri atas:
a.
Dewan Pengarah, yang terdiri atas:
 
1.
Ketua;
 
2.
Wakil Ketua; dan
 
3.
Anggota.
b.
Pelaksana, yang terdiri atas:
 
1.
Kepala;
 
2.
Wakil Kepala;
 
3.
Sekretariat Utama;
 
4.
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola;
 
5.
Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran;
 
6.
Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama;
 
7.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan; dan
 
8.
Inspektorat Utama.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Dewan Pengarah
 

Pasal 7

Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana dalam penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Dewan Pengarah terdiri atas:
 
a.
1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
 
b.
1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota; dan
 
c.
5 (lima) orang anggota.
(2)
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas unsur:
 
a.
tokoh kenegaraan;
 
b.
tokoh agama;
 
c.
tokoh masyarakat;
 
d.
purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil; dan/atau
 
e.
akademisi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat Dewan Pengarah yang merupakan bagian dari unit organisasi Sekretariat Utama.
(2)
Sekretariat Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Kepala
 

Pasal 10

(1)
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.
(2)
Kepala dalam melaksanakan tugasnya memperhatikan arahan dari Ketua Dewan Pengarah.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Wakil Kepala
 

Pasal 11

(1)
Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin Badan Gizi Nasional.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Sekretariat Utama
 

Pasal 12

(1)
Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama. 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Gizi Nasional;
b.
koordinasi kegiatan di lingkungan Badan Gizi Nasional;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan perundang-undangan hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
 

Pasal 15

(1)
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola dipimpin oleh Deputi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola pemenuhan gizi nasional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi, sinkronisasi, dan perumusan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola pemenuhan gizi nasional;
b.
koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola pemenuhan gizi nasional;
c.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan tata kelola pemenuhan gizi nasional;
d.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran
 

Pasal 18

(1)
Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran dipimpin oleh Deputi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyediaan dan penyaluran pemenuhan gizi nasional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan perumusan kebijakan teknis di bidang penyediaan dan penyaluran pemenuhan gizi nasional;
b.
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyediaan dan penyaluran pemenuhan gizi nasional;
c.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyediaan dan penyaluran pemenuhan gizi nasional;
d.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama
 

Pasal 21

(1)
Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama dipimpin oleh Deputi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 22

Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang promosi dan kerja sama pemenuhan gizi nasional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan perumusan kebijakan teknis di bidang promosi dan kerja sama pemenuhan gizi nasional;
b.
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang promosi dan kerja sama pemenuhan gizi nasional;
c.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi dan kerja sama pemenuhan gizi nasional;
d.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesembilan
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan
 

Pasal 24

(1)
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan dipimpin oleh Deputi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 25

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan perumusan kebijakan teknis di bidang pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;
b.
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;
c.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;
d.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesepuluh
Unsur Pengawas
 

Pasal 27

(1)
Inspektorat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 28

Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Badan Gizi Nasional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Badan Gizi Nasional;
b.
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Badan Gizi Nasional terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan intern di lingkungan Badan Gizi Nasional;
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesebelas
Unsur Pendukung
 

Pasal 30

(1)
Pusat dapat dibentuk di lingkungan Badan Gizi Nasional sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.
(2)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3)
Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keduabelas
Unit Pelaksana Teknis
 

Pasal 31

(1)
Badan Gizi Nasional dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas penunjang di lingkungan Badan Gizi Nasional.
(2)
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
(3)
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketigabelas
Besaran Organisasi
 

Pasal 32

(1)
Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 33

(1)
Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2)
Sekretariat Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(5)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(6)
Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
(7)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 34

(1)
Inspektorat Utama terdiri atas Sekretariat Inspektorat Utama dan paling banyak 4 (empat) Inspektorat.
(2)
Sekretariat Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(5)
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 35

(1)
Pusat dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Pusat.
(2)
Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bidang.
(4)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Subbidang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempatbelas
Jabatan Fungsional
 

Pasal 36

Jabatan Fungsional dapat ditetapkan di lingkungan Badan Gizi Nasional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA KERJA
 

Pasal 37

Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 38

(1)
Badan Gizi Nasional harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
(2)
Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 39

(1)
Kepala melaporkan kinerja kepada Presiden 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2)
Kepala melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Ketua Dewan Pengarah minimal 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 40

Badan Gizi Nasional harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Badan Gizi Nasional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 41

Setiap unsur di lingkungan Badan Gizi Nasional dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Badan Gizi Nasional maupun dalam hubungan antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi lain terkait.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 42

Semua unsur di lingkungan Badan Gizi Nasional menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 43

(1)
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2)
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
 

Pasal 45

(1)
Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2)
Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Kepala Pusat, Sekretaris Inspektorat Utama, dan Inspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(3)
Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(4)
Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 46

(1)
Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2)
Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Kepala Pusat, Sekretaris Inspektorat Utama, Inspektur, Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang di lingkungan Badan Gizi Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 47

(1)
Masa tugas Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala berlaku untuk 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.
(2)
Dewan Pengarah, Kepala, dan/atau Wakil Kepala dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 48

(1)
Kepala dan Wakil Kepala dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
(2)
Deputi dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil yang mekanisme pengisiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 49

(1)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala dan Wakil Kepala diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai Kepala dan Wakil Kepala dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 50

(1)
Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Kepala dan Wakil Kepala dapat diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala dan Wakil Kepala diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA
 

Pasal 51

(1)
Dewan Pengarah diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri.
(3)
Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
PENDANAAN
 

Pasal 52

Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 53

Kepala ditetapkan sebagai pengguna anggaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
RINCIAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
 

Pasal 54

Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Badan Gizi Nasional diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 55

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 162), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 56

(1)
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi di lingkungan Badan Pangan Nasional, dapat beralih menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Gizi Nasional.
(2)
Perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang kerawanan gizi di lingkungan Badan Pangan Nasional, dialihkan menjadi perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Badan Gizi Nasional.
(3)
Pengalihan pegawai Aparatur Sipil Negara, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang kerawanan gizi di lingkungan Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini berlaku dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan kementerian/lembaga terkait.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 57

Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) tetap diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan lembaga pemerintah asal, sampai ditetapkannya besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Gizi Nasional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 58

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 162), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 59

Dalam kurun waktu 5 (lima) tahun pertama, pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Badan Gizi Nasional dapat dilakukan melalui penunjukan langsung oleh Presiden.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 60

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 162), yang berkaitan dengan ketentuan mengenai tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 61

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 162), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 62

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2024 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2024 
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 173
Background
Found a typo? Click here so we can fix it.