Perda Kabupaten Jepara Nomor: 5 Tahun 2016

Status not available
Use desktop version for the full experience
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA
NOMOR 5 TAHUN 2016
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JEPARA,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pembangunan daerah, dan untuk menggali sumber pendapatan, guna menambah pendanaan dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah Kabupaten Jepara, maka perlu adanya usaha yang maksimal dalam meningkatkan potensi sumber-sumber pendapatan yang ada;
b.
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan untuk meninjau tarif Retribusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5582) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1);
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JEPARA
Dan
BUPATI JEPARA
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 di antara angka 6 dan angka 7 disisipkan 7 (tujuh), yakni angka 6a, angka 6b, angka 6c, angka 6d, angka 6e, angka 6f, dan 6g sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Jepara.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
 
3.
Bupati adalah Bupati Jepara.
 
4.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
5.
Kekayaan Daerah adalah benda bergerak atau tidak bergerak yang dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
 
6.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi Daerah adalah pembayaran atas pemakaian atau penggunaan kekayaan daerah.
 
6a.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
 
6b.
Kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Jepara yang selanjutnya disebut dengan kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
 
6c.
Alat Berat adalah alat berat milik Pemerintah Kabupaten Jepara dan Tanah adalah tanah milik Pemerintah Kabupaten Jepara.
 
6d.
Panggung Reklame adalah konstruksi teknik milik Pemerintah Kabupaten Jepara sebagai media penyampaian informasi atau reklame.
 
6e.
Timbangan Ternak adalah alat timbangan milik Pemerintah Kabupaten Jepara yang berfungsi untuk mengetahui berat hewan/ternak.
 
6f.
Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu tertentu.
 
6g.
Hak Pengelolaan Lahan adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya.
 
7.
Jasa usaha adalah jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
 
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
9.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat Ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah Retribusi yang terutang.
 
10.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
 
11.
Tanda pembayaran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat TPRD adalah tanda sebagai bukti pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah.
 
12.
Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
13.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
 
14.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNS Daerah, adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
Jenis Kekayaan Daerah meliputi:
 
a.
Bangunan, terdiri dari:
 
 
1.
Kios;
 
 
2.
Rumah Makan;
 
 
3.
Souvenir Shop;
 
 
4.
Rumah Dinas;
 
 
5.
Gedung pertemuan, terdiri dari:
 
 
 
a)
Gedung Wanita;
 
 
 
b)
Gedung Jepara Trade and Tourism Centre (JTTC);
 
 
 
c)
Gedung Pertemuan Lainnya.
 
 
6.
Pondok Pariwisata;
 
 
7.
Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa);
 
 
8.
Gudang;
 
 
9.
Tempat/Gedung Olah Raga, terdiri dari:
 
 
 
a)
Stadion Kamal Junaidi;
 
 
 
b)
Stadion Gelora Bumi Kartini;
 
 
 
c)
Kolam Renang;
 
 
 
d)
Tempat/Gedung Olah Raga Lainnya.
 
b.
Kendaraan/Alat Berat;
 
c.
Tanah, terdiri dari:
 
 
1.
Strategis I;
 
 
2.
Strategis II;
 
 
3.
Strategis III.
 
d.
Panggung Reklame;
 
e.
Timbangan Ternak.
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 10
 
(1)
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis kekayaan daerah yang terdiri atas Bangunan, Kendaraan/Alat Berat, Tanah, Panggung Reklame dan Timbangan Ternak.
 
(2)
Struktur dan besarnya tarif disesuaikan, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jepara.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jepara
pada tanggal 29 April 2016
BUPATI JEPARA,
ttd.
AHMAD MARZUQI

Diundangkan di Jepara.
pada tanggal 29 April 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEPARA,
ttd.
SHOLIH

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEPARA TAHUN 2016 NOMOR 5
 

PENJELASAN

 
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA
NOMOR 5 TAHUN 2016

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
 
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Pendapatan asli daerah khususnya Pajak dan Retribusi Daerah diharapkan menjadi sumber pembiayaan yang handal dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, dengan demikian diharapkan lebih memantapkan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan kekayaan daerah serta mendukung peran serta masyarakat dalam pembangunan, peningkatan perekonomian masyarakat guna terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat, dipandang perlu memberikan kemudahan dan pelayanan terhadap pemakaian kekayaan daerah oleh masyarakat.

Retribusi Pemakaian kekayaan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010 dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian, untuk itu perlu adanya peninjauan kembali untuk diadakan penyesuaian baik besaran tarif, maupun jenis objek retribusinya.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut, dalam rangka mendorong serta mengoptimalkan pelaksanaan otonomi daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah dari retribusi pemakaian kekayaan daerah perlu menetapkan dan menyesuaikan kembali Peraturan Daerah tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 4
Background
Found a typo? Click here so we can fix it.