Perda Kabupaten Banyumas Nomor: 23 Tahun 2016

Status not available
Use desktop version for the full experience
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
NOMOR 23 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM DI KABUPATEN BANYUMAS
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANYUMAS,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2014 terkait Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi, maka pengaturan Retribusi Jasa Umum yang terkait dengan kedua ketentuan tersebut perlu dilakukan penyesuaian;
b.
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas perlu untuk dilakukan penyempurnaan untuk mempermudah dalam pelaksanaannya;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 3 Seri E);
8.
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 Nomor 4 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 1 Seri C);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
Dan
BUPATI BANYUMAS
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 Nomor 4 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 1 Seri C) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Angka 36 sampai dengan angka 45 dicabut sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
 
2.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 
3.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.
 
4.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
 
5.
Bupati adalah Bupati Banyumas.
 
6.
Unit Pelaksana Teknis, adalah pelaksana sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
 
7.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
9.
Retribusi Daerah, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
 
10.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
11.
Retribusi Jasa Umum yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas Jasa Umum yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
 
12.
Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
 
13.
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut UPT Dinkes adalah unit pelaksana teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.
 
14.
Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara paripurna (preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif) kepada masyarakat baik pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap.
 
15.
Puskesmas Rawat Jalan adalah Puskesmas yang memberikan pelayanan rawat jalan.
 
16.
Puskesmas Rawat Inap adalah Puskesmas yang memberikan pelayanan rawat jalan dan rawat inap.
 
17.
Puskesmas Pembantu selanjutnya disebut Pustu adalah unit pelayanan kesehatan yang sederhana yang bertugas memberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan berfungsi sebagai pembantu Puskesmas induk.
 
18.
Puskesmas Keliling selanjutnya disebut Pusling adalah unit pelayanan kesehatan keliling yang dilengkapi dengan kendaraan roda 4 (empat), kendaraan roda 2 (dua) atau transportasi lainnya dan peralatan kesehatan yang berfungsi menunjang pelaksanaan kegiatan Puskesmas adalah pelayanan kesehatan oleh Puskesmas dengan mempergunakan.
 
19.
Balai Kesehatan Mata Masyarakat selanjutnya disingkat BKMM adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan indera penglihatan secara menyeluruh (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) dan terpadu merupakan fasilitas pelayanan kesehatan sekunder dengan didukung peran serta aktif masyarakat, kerja sama lintas program lintas sektoral dan menjadi pelayanan perantara puskesmas dan rumah sakit.
 
20.
Balai Kesehatan Paru Masyarakat selanjutnya disingkat BKPM adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara terpadu di jenjang pelayanan kesehatan sekunder penyakit paru-paru dan pernafasan.
 
21.
Laboratorium Kesehatan Masyarakat selanjutnya disebut Labkesmas adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas yang menyelenggarakan pelayanan laboratorium klinik bagi penderita sebagai pelayanan penunjang medik dan laboratorium lingkungan yang menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan lingkungan kepada orang dan/atau badan dan /atau lembaga yang memerlukan.
 
22.
Balai Kesehatan Masyarakat Ibu dan Anak Kartini yang selanjutnya disingkat BKMIA Kartini adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik kesehatan ibu dan anak, yang diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis.
 
23.
Jasa sarana adalah jasa yang diterima oleh UPT Dinkes atas pemakaian sarana dan fasilitas UPT Dinkes dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, dan rehabilitasi.
 
24.
Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien secara langsung meliputi observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, penunjang medik dan rehabilitasi medik serta pelayanan tidak langsung yang meliputi manajemen, administrasi, dan penunjang non medik.
 
25.
Bahan adalah obat-obatan, bahan kimia, alat kesehatan, bahan radiologi dan bahan lainnya untuk digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnose, pengobatan, perawatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya.
 
26.
Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, perawatan, rehabilitasi medik, dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di rawat inap.
 
27.
Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik, dan atau kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
 
28.
Pelayanan Kegawatdaruratan adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat.
 
29.
Pelayanan medik adalah pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medik.
 
30.
Pelayanan penunjang nonmedik adalah pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh selain tenaga medik.
 
31.
Pelayanan penunjang medik adalah pelayanan kesehatan untuk menunjang penegakan diagnosis dan terapi.
 
32.
Unit Cost adalah hasil perhitungan total biaya operasional tiap unit pelayanan yang diberikan oleh UPT Dinkes.
 
33.
Sampah adalah sisa-sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
 
34.
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal secara sah di wilayah Kabupaten Banyumas.
 
35.
Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
 
36.
Dihapus.
 
37.
Dihapus.
 
38.
Dihapus.
 
39.
Dihapus.
 
40.
Dihapus.
 
41.
Dihapus.
 
42.
Dihapus.
 
43.
Dihapus.
 
44.
Dihapus.
 
45.
Dihapus.
 
46.
Tempat Pemakaman adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan.
 
47.
Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
 
48.
Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
 
49.
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
 
50.
Tempat parkir adalah lokasi di tepi-tepi jalan umum atau tempat yang telah ditentukan dalam wilayah Daerah, yang diperuntukkan sebagai tempat parkir kendaraan.
 
51.
Pasar tradisional/sederhana yang selanjutnya disebut Pasar adalah lahan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah beserta bangunan Pasar dan fasilitas Pasar lainnya sebagai tempat bertemunya pihak penjual dan pihak pembeli untuk melaksanakan transaksi di mana proses jual beli barang dan/atau jasa terbentuk yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
 
52.
Pelayanan Pasar adalah jasa yang diberikan dalam bentuk penyediaan fasilitas Pasar.
 
53.
Fasilitas Pasar adalah bangunan di Pasar yang dipergunakan untuk sarana penunjang kegiatan di Pasar yang terdiri dari bangunan Pasar dan fasilitas Pasar lainnya.
 
54.
Bangunan pasar adalah semua bangunan di Pasar yang digunakan/dipakai untuk berdagang yang terdiri dari Ruko, Toko, Kios, dan Los.
 
55.
Rumah Toko yang selanjutnya disebut Ruko, adalah bangunan tetap berlantai dua atau lebih yang digunakan untuk rumah dan toko.
 
56.
Kios adalah bangunan di Pasar yang beratap dan dipisahkan mulai lantai sampai dengan langit-langit atap yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
 
57.
Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk melayani menjual barang dan terdiri dari satu penjual.
 
58.
Los adalah bangunan tetap di dalam lingkungan Pasar yang beralas permanen berbentuk bangunan memanjang tanpa dilengkapi dinding pembatas ruangan sebagai tempat berjualan.
 
59.
Pelataran adalah lapangan atau tempat terbuka di Pasar yang dipakai untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa.
 
60.
Laik jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadi pencemaran udara serta kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.
 
61.
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
 
62.
Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
 
63.
Tanda uji berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala yang berbentuk lempengan plat logam yang berisi data dan legitimasi termasuk masa berlakunya hasil pengujian berkala, dan harus dipasang pada setiap kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji berkala pada tempat yang tersedia untuk itu.
 
64.
Uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala.
 
65.
Buku Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi masa berlakunya hasil pengujian berkala dan harus selalu disertakan pada kendaraan yang bersangkutan.
 
66.
Alat pemadam kebakaran adalah alat untuk memadamkan kebakaran termasuk juga alat penanggulangan kebakaran dan alat penyelamatan jiwa.
 
67.
Pemeriksaan dan/atau Pengujian Alat Pemadam Kebakaran adalah tindakan pemeriksaan dan/atau pengujian oleh Pemerintah Daerah untuk menjamin agar Alat Pemadam Kebakaran selalu dalam keadaan dapat berfungsi dengan baik.
 
68.
Label adalah suatu tanda pengesahan dari Pemerintah Daerah dipasang pada alat pemadam kebakaran sebagai bukti suatu Alat Pemadam Kebakaran telah diperiksa dan dapat digunakan sesuai dengan fungsinya, dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
 
69.
Kartu Periksa adalah tanda periksa yang berbentuk kartu sebagai bukti bahwa berdasarkan pemeriksaan dan/atau pengujian secara berkala alat pemadam kebakaran dinyatakan dapat berfungsi dengan baik.
 
70.
Hydrant, adalah hydrant kebakaran.
 
71.
Alarm Otomatis adalah alat tanda bahaya kebakaran yang bekerja secara otomatis bila ada kebakaran.
 
72.
Splingker Otomatis adalah Alat Pendeteksi kebakaran yang bekerja secara otomatis bila terjadi kebakaran pada suhu panas mencapai 60”(enam puluh derajat) Celsius.
 
73.
Peta adalah gambar atau lukisan keseluruhan ataupun sebagian permukaan bumi baik laut maupun darat.
 
74.
Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terkait dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari rencana tata ruang nasional.
 
75.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat WIUP adalah, wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
 
76.
Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
 
77.
Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disingkat IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
 
78.
Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat yang dipergunakan di bidang Metrologi Legal.
 
79.
Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda Tera sah atau tanda Tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda Tera sah atau tanda Tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai Berhak berdasarkan hasil, pengujian yang dijalankan atas Alat alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang belum dipakai, sesuai persyaratan dan atau ketentuan yang berlaku.
 
80.
Tera Ulang adalah suatu kegiatan menandai secara berkala dengan tanda Tera sah atau tanda Tera Batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda Tera sah atau tanda Tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai Berhak berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang telah di tera.
 
81.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
 
82.
Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
 
83.
Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
 
84.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda isyarat, tulisan, gambar suara, dan bunyi melalui sistem kawat optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
 
85.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
 
86.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
 
87.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
 
88.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
 
89.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
 
90.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
91.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
92.
Pemeriksaan Retribusi adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
 
93.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
94.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
95
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
 
96.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi tugas khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Huruf c ayat (1) Pasal 2 dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
(1)
Jenis Retribusi Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah:
 
 
a.
Retribusi Pelayanan Kesehatan;
 
 
b.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
 
 
c.
Di hapus;
 
 
d.
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
 
 
e.
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
 
 
f.
Retribusi Pelayanan Pasar;
 
 
g.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
 
h.
Retribusi Pemeriksaan Alat pemadam Kebakaran;
 
 
i.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
 
 
j.
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
 
 
k.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
 
 
l.
Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
 
 
m.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
 
(2)
Jenis Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ke dalam golongan Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Seluruh Materi Bab V Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil, dihapus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
4.
Pasal 92 diubah, sehingga Pasal 92 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 92
 
(1)
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
 
(2)
Jumlah kunjungan sebagaimana maksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
 
(3)
Indeks variabel jarak tempuh dan jenis menara ditetapkan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Variabel
Indeks
Indeks
Dalam Kota
0,9
 
Menara Monopole/Kamuflase
 
0,7
Menara Mandiri
 
1,3
Luar Kota
1,1
 
Menara Monopole/Kamuflase
 
0,7
Menara Mandiri
 
1,3
Variabel
Indeks
Indeks
Dalam Kota
0,9
 
Menara Monopole/Kamuflase
 
0,7
Menara Mandiri
 
1,3
Luar Kota
1,1
 
Menara Monopole/Kamuflase
 
0,7
Menara Mandiri
 
1,3
Variabel
Indeks
Indeks
Dalam Kota
0,9
 
Menara Monopole/Kamuflase
 
0,7
Menara Mandiri
 
1,3
Luar Kota
1,1
 
Menara Monopole/Kamuflase
 
0,7
Menara Mandiri
 
1,3
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
5.
Pasal 94 diubah, sehingga Pasal 94 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 94
 
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
 
(2)
Biaya Penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasional terdiri dari biaya transportasi Tim, uang harian per orang, biaya alat tulis kantor, yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
 
(3)
Komponen Biaya operasional pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan standarisasi harga yang ditetapkan oleh Bupati.
 
(4)
Struktur dan besarnya tarif retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan berdasarkan frekuensi pengendalian dan pengawasan.
 
(5)
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan dengan rumus sebagai berikut:
 
 
\(\text{RPMT} = \text{Hasil Perkalian Indeks Variabel} \times \text{Tarif Retribusi}\)
 
(6)
Tarif Retribusi ditetapkan sebesar Rp. 3.184.850,00 (tiga juta seratus delapan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh rupiah) per menara per tahun.
 
(7)
Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 95 dihapus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Purwokerto
pada tanggal 30 Desember 2016
BUPATI BANYUMAS,
ttd.
ACHMAD HUSEIN

Diundangkan di Purwokerto
pada tanggal 30 Desember 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
ttd.
Ir. WAHYU BUDI SAPTONO, M.Si.

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2016
NOMOR 1 SERI C
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
NOMOR 23 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM DI KABUPATEN BANYUMAS
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Sehubungan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2014, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas perlu disesuaikan.
 
Perhitungan mengenai Retribusi Menara diformulasikan sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi.
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
Background
Found a typo? Click here so we can fix it.