Perda Kabupaten Banyumas Nomor: 12 Tahun 2017
Status not available
Use desktop version for the full experience
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM DI KABUPATEN BANYUMAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANYUMAS, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan Tera/Tera Ulang dan pengujian kendaraan bermotor, Pemerintah Kabupaten Banyumas melakukan pemungutan retribusi pelayanan tera/tera ulang dan retribusi penguJian kendaraan bermotor yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan perkembangan keadaan, maka jenis dan besaran retribusi tera/tera ulang yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas sudah tidak sesuai dan perlu ditinjau kembali;
| |
|
c.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, beberapa ketentuan dalam retribusi pengujian kendaraan bermotor perlu disesuaikan;
| |
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas;
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-syarat bagi Alat-alat Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987 tentang Satuan Turunan, Satuan Tambahan dan Satuan Lain yang Berlaku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3351);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional Untuk Satuan Ukuran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3388);
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 3 Seri E);
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 Nomor 4 Seri E) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 1 Seri C);
| |
|
| ||
|
Dengan Persetujuan Bersama:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUMAS Dan BUPATI BANYUMAS | ||
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
| ||
|
| ||
Pasal I | ||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 Nomor 4 Seri E) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas:
| ||
|
a.
|
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 1 Seri C)
| |
|
b.
|
Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 1 Seri C)
| |
|
diubah sebagai berikut:
| ||
|
| ||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| |
|
| ||
|
|
Pasal 1
| |
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |
|
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
|
|
|
2.
|
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
|
|
|
3.
|
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.
|
|
|
4.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
|
|
|
5.
|
Bupati adalah Bupati Banyumas.
|
|
|
6.
|
Unit Pelaksana Teknis, adalah pelaksana sebagian kegiatan teknis operasional clan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
|
|
|
7.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
|
|
8.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
|
|
|
9.
|
Retribusi Daerah, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
|
|
|
10.
|
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
|
|
|
11.
|
Retribusi Jasa Umum yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas Jasa Umum yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
|
|
|
12.
|
Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
|
|
|
13.
|
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut UPT Dinkes adalah unit pelaksana teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.
|
|
|
14.
|
Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara paripurna (preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif) kepada masyarakat baik pelayanan rawat jalan dan/atau rawat map.
|
|
|
15.
|
Puskesmas Rawat Jalan adalah Puskesmas yang memberikan pelayanan rawat jalan.
|
|
|
16.
|
Puskesmas Rawat Inap adalah Puskesmas yang memberikan pelayanan rawat jalan dan rawat inap.
|
|
|
17.
|
Puskesmas Pembantu selanjutnya disebut Pustu adalah unit pelayanan kesehatan yang sederhana yang bertugas memberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan berfungsi sebagai pembantu Puskesmas induk.
|
|
|
18.
|
Puskesmas Keliling selanjutnya disebut Pusling adalah unit pelayanan kesehatan keliling yang dilengkapi dengan kendaraan roda 4 (empat), kendaraan roda 2 (dua) atau transportasi lainnya dan peralatan kesehatan yang berfungsi menunjang pelaksanaan kegiatan Puskesmas.
|
|
|
19.
|
Balai Kesehatan Mata Masyarakat selanjutnya disingkat BKMM adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan indera penglihatan secara menyeluruh (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) dan terpadu merupakan fasilitas pelayanan kesehatan sekunder dengan didukung peran serta aktif masyarakat, kerjasama lintas program lintas sektoral dan menjadi pelayanan perantara puskesmas dan rumah sakit.
|
|
|
20.
|
Balai Kesehatan Paru Masyarakat selanjutnya disingkat BKPM adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara terpadu di jenjang pelayanan kesehatan sekunder penyakit paru paru dan pernafasan.
|
|
|
21.
|
Laboratorium Kesehatan Masyarakat selanjutnya disebut Labkesmas adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas yang menyelenggarakan pelayanan laboratorium klinik bagi penderita sebagai pelayanan penunJang medik dan laboratorium lingkungan yang menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan lingkungan kepada orang dan/atau badan dan/atau lembaga yang memerlukan;
|
|
|
22.
|
Balai Kesehatan Masyarakat Ibu dan Anak Kartini yang selanjutnya disingkat BKMIA Kartini adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik kesehatan ibu dan anak, yang diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis;
|
|
|
23.
|
Jasa sarana adalah jasa yang diterima oleh UPT Dinkes atas pemakaian sarana dan fasilitas UPT Dinkes dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi.
|
|
|
24.
|
Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien secara langsung meliputi observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, penunjang medik dan rehabilitasi medik serta pelayanan tidak langsung yang meliputi manajemen, administrasi dan penunjang non medik.
|
|
|
25.
|
Bahan adalah obat-obatan, bahan kimia, alat kesehatan, bahan radiologi dan bahan lainnya untuk digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnose, pengobatan, perawatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lain nya.
|
|
|
26.
|
Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, perawatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di rawat inap.
|
|
|
27.
|
Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
|
|
|
28.
|
Pelayanan Kegawatdaruratan adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat.
|
|
|
29.
|
Pelayanan medik adalah pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medik.
|
|
|
30.
|
Pelayanan penunjang nonmedik adalah pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh selain tenaga medik.
|
|
|
31.
|
Pelayanan penunjang medik adalah pelayanan kesehatan untuk menunjang penegakan diagnosis dan terapi.
|
|
|
32.
|
Unit Cost adalah hasil perhitungan total biaya operasional tiap unit pelayanan yang diberikan oleh UPT Dinkes.
|
|
|
33.
|
Sampah adalah sisa-sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
|
|
|
34.
|
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal secara sah di wilayah Kabupaten Banyumas.
|
|
|
35.
|
Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
|
|
|
36.
|
Dihapus.
|
|
|
37.
|
Dihapus.
|
|
|
38.
|
Dihapus.
|
|
|
39.
|
Dihapus.
|
|
|
40.
|
Dihapus.
|
|
|
41.
|
Dihapus.
|
|
|
42.
|
Dihapus.
|
|
|
43.
|
Dihapus.
|
|
|
44.
|
Dihapus.
|
|
|
45.
|
Dihapus.
|
|
|
46.
|
Tempat Pemakaman adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan.
|
|
|
47.
|
Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
|
|
|
48.
|
Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
|
|
|
49.
|
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
|
|
|
50.
|
Tempat parkir adalah lokasi di tepi-tepi jalan umum atau tempat yang telah ditentukan dalam wilayah Daerah, yang diperuntukkan sebagai tempat parkir kendaraan.
|
|
|
51.
|
Pasar tradisional/sederhana yang selanjutnya disebut Pasar adalah lahan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah beserta bangunan Pasar dan fasilitas Pasar lainnya sebagai tempat bertemunya pihak penjual dan pihak pembeli untuk melaksanakan transaksi di mana proses jual beli barang dan/atau Jasa terbentuk yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
|
|
|
52.
|
Pelayanan Pasar adalah jasa yang diberikan dalam bentuk penyediaan fasilitas Pasar.
|
|
|
53.
|
Fasilitas Pasar adalah bangunan di Pasar yang dipergunakan untuk sarana penunjang kegiatan di Pasar yang terdiri dari bangunan Pasar dan fasilitas Pasar lainnya.
|
|
|
54.
|
Bangunan pasar adalah semua bangunan di Pasar yang digunakan/dipakai untuk berdagang yang terdiri dari Ruka, Tako, Kios dan Los.
|
|
|
55.
|
Rumah Tako yang selanjutnya disebut Ruka, adalah bangunan tetap berlantai dua atau lebih yang digunakan untuk rumah dan toko.
|
|
|
56.
|
Kios adalah bangunan di Pasar yang beratap dan dipisahkan mulai lantai sampai dengan langit-langit atap yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
|
|
|
57.
|
Tako adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk melayani menjual barang dan terdiri dari satu penjual.
|
|
|
58.
|
Los adalah bangunan tetap di dalam lingkungan Pasar yang beralas permanen berbentuk bangunan memanJang tanpa dilengkapi dinding pembatas ruangan sebagai tempat berjualan.
|
|
|
59.
|
Pelataran adalah lapangan atau tempat terbuka di Pasar yang dipakai untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa.
|
|
|
60.
|
Laik jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadi pencemaran udara serta kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.
|
|
|
60a.
|
Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap teknis dan laik jalan.
|
|
|
61.
|
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
|
|
|
62.
|
Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
|
|
|
63.
|
Tanda uji berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala yang berbentuk lempengan plat logam yang berisi data dan legitimasi termasuk masa berlakunya hasil pengujian berkala, dan harus dipasang pada setiap kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji berkala pada tempat yang tersedia untuk itu.
|
|
|
64.
|
Uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala.
|
|
|
65.
|
Buku Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi masa berlakunya hasil pengujian berkala dan harus selalu disertakan pada kendaraan yang bersangkutan.
|
|
|
66.
|
Alat pemadam kebakaran adalah alat untuk memadamkan kebakaran termasuk juga alat penanggulangan kebakaran dan alat penyelamatan jiwa.
|
|
|
67.
|
Pemeriksaan dan/atau Pengujian Alat Pemadam Kebakaran adalah tindakan pemeriksaan dan/atau pengujian oleh Pemerintah Daerah untuk menjamin agar Alat Pemadam Kebakaran selalu dalam keadaan dapat berfungsi dengan baik.
|
|
|
68.
|
Label adalah suatu tanda pengesahan dari Pemerintah Daerah dipasang pada alat pemadam kebakaran sebagai bukti suatu Alat Pemadam Kebakaran telah diperiksa dan dapat digunakan sesuai dengan fungsinya, dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
|
|
|
69.
|
Kartu Periksa adalah tanda periksa yang berbentuk kartu sebagai bukti bahwa berdasarkan pemeriksaan dan/atau pengujian secara berkala alat pemadam kebakaran dinyatakan dapat berfungsi dengan baik.
|
|
|
70.
|
Hydrant, adalah hydrant kebakaran.
|
|
|
71.
|
Alarm Otomatis adalah alat tanda bahaya kebakaran yang bekerja secara otomatis bila ada kebakaran.
|
|
|
72.
|
Splingker Otomatis adalah Alat Pendeteksi kebakaran yang bekerja secara otomatis bila terjadi kebakaran pada suhu panas mencapai 60"(enam puluh derajat) Celsius.
|
|
|
73.
|
Peta adalah gambar atau lukisan keseluruhan ataupun sebagian permukaan bumi baik laut maupun darat.
|
|
|
74.
|
Dihapus.
|
|
|
75.
|
Dihapus.
|
|
|
76.
|
Dihapus.
|
|
|
77.
|
Dihapus.
|
|
|
78.
|
Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat yang dipergunakan di bidang Metrologi Legal yang wajib ditera, di tera Ulang, bebas tera ulang, bebas tera dan tera ulang.
|
|
|
78a.
|
Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengu ku ran kuantitas atau penakaran.
|
|
|
78b.
|
Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan
|
|
|
78c.
|
Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar, timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
|
|
|
79.
|
Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda Tera sah atau tanda Tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda Tera sah atau tanda Tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai Berhak berdasarkan hasil, pengujian yang dijala nkan atas Alat alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengka pannya yang belu m dipa kai, sesuai persyaratan dan atau ketentuan yang berlaku.
|
|
|
80.
|
Tera Ulang adalah suatu kegiatan menandai secara berkala dengan tanda Tera sah atau tanda Tera Batal yang berla ku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda Tera sah atau tanda Tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai Berhak berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas Alat-alat Ukur, Ta ka r, Timbang, dan Perlengkapannya yang telah di tera.
|
|
|
80a.
|
Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk mempergunakannya harus merusak pembungkusnya atau segel pembungkusnya dan atau barang barang yang secara nyata tidak dibungkus tetapi penetapan barangnya dinyatakan dalam satu kesatuan ukuran diperlakukan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang berlaku atas BDKT.
|
|
|
80b.
|
Pengujian adalah seluruh tindakan yang dilakukan oleh Pegawai Berhak untuk membandingkan alat ukur dengan standar untuk satuan ukuran yang sesuai guna menetapkan sifat ukurnya (sifat metrologis) atau menentukan besaran atau kesalahan pengukuran.
|
|
|
80c.
|
Surat Keterangan Pengujian/sertifikat adalah surat yang berisi hasil pengujian yang telah dilakukan atas alat-alat Ukur, takar, timbang dan Perlengkapannya dan atau Alat Ukur Metrologi Teknis.
|
|
|
81.
|
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
|
|
|
82.
|
Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
|
|
|
83.
|
Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
|
|
|
84.
|
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda isyarat, tulisan, gambar suara, dan bunyi melalui sistem kawat optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
|
|
|
85.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
|
|
|
86.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan Jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
|
|
|
87.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
|
|
|
88.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
|
|
|
89.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
|
|
|
90.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
|
|
|
91.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
|
|
|
92.
|
Pemeriksaan Retribusi adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
|
|
|
93.
|
Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
|
|
|
94.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
|
|
|
95.
|
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
|
|
|
96.
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi tugas khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
|
|
| ||
|
2.
|
Pasal 82 diubah, sehingga Pasal 82 berbunyi sebagai berikut :
| |
|
| ||
|
|
Pasal 82
| |
|
|
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |
|
| ||
|
3.
|
Lampiran XI diubah, sehingga Lampiran XI berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |
|
| ||
Pasal II | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Purwokerto
pada tanggal 28 Desember 2017 BUPATI BANYUMAS, ttd. ACHMAD HUSEIN Diundangkan di Purwokerto pada tanggal 28 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS, ttd. | ||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM DI KABUPATEN BANYUMAS | |
|
| |
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Lampiran Romawi I huruf DD angka 5 urusan Metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan menjadi kewenangan penuh Pemerintah Kabupaten. Hal tersebut membawa konsekuensi Pemerintah Kabupaten menyelenggarakan pelayanan Tera dan tera ulang.
Bahwa berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur mengenai Retribusi Pelayanan Tera/Tera ulang sebagai bagian dari Retribusi Jasa Umum. Menindaklanjuti hal tersebut telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas yang mengatur Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Setelah penyerahan urusan disertai dengan penyerahan personil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas, maka Peraturan daerah yang mengatur retribusi Tera/Tera ulang perlu disesuaikan dengan banyaknya item tera/tera ulang yang belum menjadi objek retribusi. Dengan demikian, maka Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu diubah. |
|
| |
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal I
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
|
Found a typo? Click here so we can fix it.