Peraturan Walikota Kota Depok Nomor: 36 Tahun 2019

Status not available
Use desktop version for the full experience
PERATURAN WALI KOTA DEPOK
NOMOR 36 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 58 TAHUN 2010 TENTANG NILAI SEWA REKLAME
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA DEPOK,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 58 Tahun 2010 tentang Nilai Sewa Reklame;
b.
bahwa penyelenggaraan sewa reklame yang saat ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kota yang nilai ekonomisnya sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 58 Tahun 2010 tentang Nilai Sewa Reklame;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3681) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3828);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9.
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2014 Nomor 4);
10.
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2010 Nomor 07) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2017 Nomor 7);
11.
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 10);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 58 TAHUN 2010 TENTANG NILAI SEWA REKLAME.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 58 Tahun 2010 tentang Nilai Sewa Reklame (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2010 Nomor 58) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah Kota adalah Daerah Kota Depok.
 
2.
Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
3.
Wali Kota adalah Wali Kota Depok.
 
4.
Badan Keuangan Daerah, yang selanjutnya disingkat BKD adalah Perangkat Daerah yang membidangi pemungutan Pajak Daerah.
 
5.
Kepala BKD adalah Kepala Perangkat Daerah yang membidangi pemungutan Pajak Daerah.
 
6.
Nilai Sewa Reklame yang selanjutnya disebut NSR adalah nilai yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan penetapan besarnya Pajak Reklame.
 
7.
Nilai Strategis Pemasangan Reklame yang selanjutnya disebut NSPR adalah nilai yang ditetapkan pada titik lokasi pemasangan reklame berdasarkan kriteria kepadatan pemanfaatan Tata Ruang Kota untuk berbagai aspek kegiatan di bidang usaha.
 
8.
Nilai Jual Obyek Pajak Reklame yang selanjutnya disebut NJOPR adalah keseluruhan biaya yang dikeluarkan oleh pemilik dan/atau penyelenggara reklame termasuk dalam hal ini adalah biaya/harga beli bahan reklame, konstruksi, instalasi listrik, pembayaran/ongkos perakitan, pemancangan, peragaan, penayangan, pengecatan, pemasangan dan transportasi pengangkutan dan lain sebagainya sampai dengan bangunan reklame selesai dipancangkan, diperagakan, ditayangkan dan/atau terpasang di tempat yang telah diijinkan.
 
9.
Reklame adalah benda, alat perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan dan/atau corak ragamnya untuk tujuan komersial dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa, seseorang atau badan yang diselenggarakan/ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah.
 
10.
Penyelenggara Reklame adalah orang atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
 
11.
Reklame Papan adalah reklame yang terbuat dari bahan kayu, plastik, fiberglass, plastic kaca, batu, logam, alumunium, seng, plat besi, lampu neon atau bahan lain yang sejenis yang dipasang atau digantung atau ditempelkan pada bangunan, tembok, dinding, pagar, tiang dan sebagainya baik yang disinari maupun yang tidak disinari antara lain billboard, papan merk, neon sign/neon box, thin plat.
 
12.
Reklame Baliho adalah reklame yang diselenggarakan dan terbuat dari kain vinyl, papan dan triplek yang bersifat tidak permanen.
 
13.
Reklame Megatron/Videotron/Large Elektronic Display (LED) adalah reklame yang menggunakan layar monitor besar berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah, terprogram, dan difungsikan, dengan tenaga listrik.
 
14.
Reklame kain adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenis dengan itu.
 
15.
Reklame melekat (stiker)/poster adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta untuk ditempel, dilekatkan, dipasang, digantung pada suatu benda dengan ketentuan luasnya tidak lebih dari 100 cm2.
 
16.
Reklame selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempel, dilekatkan, dipasang, digantung pada suatu benda lain.
 
17.
Reklame berjalan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara ditempatkan, ditempel pada kendaraan bermotor atau tidak bermotor, atau membawa reklame secara berkeliling oleh orang yang berjalan kaki dengan tujuan komersial.
 
18.
Reklame udara (balon udara) adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan balon atau bahan lainnya yang diisi dengan gas.
 
19.
Reklame suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau oleh perantaraan alat.
 
20.
Reklame slide atau reklame film adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film, atau bahan-bahan yang sejenis, sebagai alat untuk memproyeksikan dan/atau dipancarkan pada layar atau benda lain di dalam ruangan.
 
21.
Reklame peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memeragakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
 
22.
Reklame branding adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara mengecat bangunan dengan bahan cat tembok, cat minyak dan sejenisnya.
 
23.
Jalur Jalan Khusus adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun yang mempunyai nilai strategis khusus untuk peletakan titik reklame.
 
24.
Jalur Jalan Utama adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun yang mempunyai nilai strategis utama untuk peletakan titik reklame.
 
25.
Jalur Jalan Pendukung adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun yang mempunyai nilai strategis pendukung untuk peletakan titik reklame.
 
26.
Jalur Jalan Lingkungan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun yang mempunyai nilai strategis Lingkungan untuk peletakan titik reklame.
 
27.
Kawasan Pemasangan Reklame adalah kawasan tertentu pada setiap jalur jalan yang berada di wilayah kota.
 
28.
Sudut Pandang Reklame adalah banyaknya jumlah arah jalur/jalan untuk memandang suatu obyek reklame baik untuk kendaraan atau pejalan kaki pada suatu titik lokasi reklame dengan bentuk tertentu.
 
29.
Titik Reklame adalah tempat dimana bidang reklame didirikan dan/atau ditempel.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
(1)
Nilai Strategis Pemasangan Reklame berdasarkan lokasi pada setiap jalur jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberi bobot sebesar 50% dan ditentukan sebagai berikut:
 
 
a.
Jalur Jalan Khusus yaitu Jalan Margonda Raya, Jalan Tol, Jalan Raya Bogor, Jalan Ir, H Juanda, Jalan Akses UI, Jalan Siliwangi, Jalan Raya Cinere, Jalan Tole Iskandar, Jalan Parung Ciputat, Jalan Raya Transyogi Cibubur;
 
 
b.
Jalur Jalan Utama meliputi Jalan Arief Rahman Hakim, Jalan Nusantara, Jalan Kartini, Jalan Dewi Sartika, Jalan Raya Muchtar, Jalan Raya Sawangan, Jalan Raya Tapos;
 
 
c.
Jalur Jalan Pendukung meliputi Jalan Cilangkap, Jalan Raya Beji Kukusan, Jalan H. Asmawi, Jl. K.H.M Usman, Jalan KSU, Jalan Tanah Baru, Jalan Radar Auri, Jalan Gandul, Jalan Bukit Cinere, Jalan Parung Bingung, Jalan Pangkalan Jati, Jalan Citayam, Jalan Raya Proklamasi, Jalan Keadilan, Jalan Bahagia Raya, Jalan Cilodong, Jalan H. Dimun Raya (BBM), Jalan Prof. Lefran Pane (RTM), Jalan Pitara Raya, Jalan Ridwan Rais, Jalan Pengasinan, Jalan Sentosa Raya, Jalan Raden Saleh, Jalan Mekarsari, Jalan Kemakmuran, Jalan Gas Alam, Jalan Putri Tunggal, Jalan Raya Mampang/Pramuka, Jalan Raya Grogol-Krukut, Jalan Limo Meruyung, Jalan Kejayaan, Jalan Raya Duta Pelni (Pondok Duta), Jalan Jambore, Jalan Leuwinanggung, Jalan Raya Jembatan Serong, Jalan Kali Licin, Jalan Keadilan Raya (Rangkapan Jaya), Jalan Abdul Ghani, Jalan Serua Raya, Jalan Raya Curug, Jalan Raya Pondok Petir, Jalan Raya Cinangka, Jalan Pemuda, Jalan Nusantara Kelapa Dua, Jalan Raya Cipayung, Jalan M.Yusuf, Jalan Pekapuran, Jalan Abdul Wahab, dan;
 
 
d.
Jalur Jalan Lingkungan meliputi jalan lainnya yang tidak termasuk jalur jalan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c.
 
(2)
Untuk masing-masing Lokasi pada setiap jalur jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan skor sebagai berikut:
 
 
a.
Lokasi pada jalur jalan khusus, diberi skor 0,8;
 
 
b.
Lokasi pada jalur jalan utama, diberi skor 0,6;
 
 
c.
Lokasi pada jalur jalan pendukung, diberi skor 0,4; dan
 
 
d.
Lokasi pada jalur jalan lingkungan, diberi skor 0,2.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Lampiran I diubah, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Wali Kota ini.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Lampiran II diubah, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Wali Kota ini.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Lampiran III diubah, menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Wali Kota ini.
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan Lampiran IV diubah, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Wali Kota ini.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Depok.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Depok
pada tanggal 17 Juni 2019
WALI KOTA DEPOK,
Ttd.
K.H MOHAMMAD IDRIS

Diundangkan di Depok
pada tanggal 17 Juni 2019
SEKRETARIS DAERAH KOTA DEPOK,
Ttd.
HARDIONO

BERITA DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2019 NOMOR 36
Background
Found a typo? Click here so we can fix it.