Peraturan Walikota Kota Binjai Nomor: 13 Tahun 2022
Status not available
Use desktop version for the full experience
|
PERATURAN WALI KOTA BINJAI
NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA BINJAI, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 95 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
| |
|
b.
|
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 50 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
| |
|
c.
|
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 44 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
| |
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah;
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1946;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4286) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3322);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Binjai Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Binjai Nomor 23);
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Binjai Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Binjai Nomor 14);
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Binjai Nomor 5);
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALI KOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Binjai.
| |
|
2.
|
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| |
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
| |
|
4.
|
Wali Kota adalah Wali Kota Binjai.
| |
|
5.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Binjai.
| |
|
6.
|
Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi Daerah.
| |
|
7.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| |
|
8.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| |
|
9.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
| |
|
10.
|
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.
| |
|
11.
|
Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah adalah Instansi yang memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan pemungutan Retribusi Daerah.
| |
|
12.
|
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
| |
|
13.
|
Kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan retribusi daerah yang ditetapkan dalam APBD dan dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan Wali Kota.
| |
|
14.
|
Tunjangan Tambahan Penghasilan yang selanjutnya disingkat TTP adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada PNS atau CPNS berdasarkan beban kerja, tempat dan kondisi tugas, kelangkaan profesi dan pertimbangan objek lainnya.
| |
|
15.
|
TTP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya adalah Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang diperhitungkan sebagai salah satu unsur dari Tambahan Penghasilan PNS.
| |
|
| ||
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif dilaksanakan berdasarkan asas kepatuhan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah.
| |
|
(2)
|
Insentif bagi Pejabat dan Pegawai Perangkat Daerah Pemungut diperhitungkan sebagai TTP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.
| |
|
(3)
|
Pemberian Insentif bertujuan meningkatkan:
| |
|
|
a.
|
Kinerja Instansi;
|
|
|
b.
|
Semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Perangkat Daerah;
|
|
|
c.
|
Pendapatan Daerah; dan
|
|
|
d.
|
Pelayanan kepada masyarakat.
|
|
| ||
|
BAB II
PENERIMA DAN ALOKASI PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Perangkat Daerah Pemungut Retribusi Daerah dapat diberi Insentif apabila mencapai Kinerja tertentu.
| |
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
| |
|
|
a.
|
pejabat dan pegawai pada Perangkat Daerah sesuai dengan tanggung jawab masing-masing sebagai aparat pelaksana pemungutan retribusi daerah;
|
|
|
b.
|
Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah; dan
|
|
|
c.
|
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.
|
|
(3)
|
Pemberian Insentif kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi bagi Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah.
| |
|
(4)
|
Penerima dan besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
| |
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima perseratus) dari rencana penerimaan retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis retribusi.
| |
|
(2)
|
Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui APBD Tahun Anggaran berkenaan.
| |
|
| ||
|
BAB III
PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN SERTA BESARAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Target penerimaan retribusi daerah yang ditetapkan dalam APBD dijabarkan secara triwulan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
sampai dengan akhir triwulan I: 15% (lima belas persen);
|
|
|
b.
|
sampai dengan akhir triwulan II: 40% (empat puluh persen);
|
|
|
c.
|
sampai dengan akhir triwulan III: 75% (tujuh puluh lima persen); dan
|
|
|
d.
|
sampai dengan akhir triwulan IV: 100% (seratus persen).
|
|
(2)
|
Pemberian insentif dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya, apabila target penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi.
| |
|
(3)
|
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai kinerja triwulan yang ditentukan.
| |
|
| ||
Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
| |
|
(2)
|
Apabila dalam realisasi penerimaan Insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan kepada Kas Daerah sebagai Penerimaan Daerah.
| |
|
| ||
|
BAB IV
PENGANGGARAN PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Pemberian Insentif dibebankan pada APBD.
| |
|
(2)
|
Perangkat Daerah sebagai instansi pemungut Retribusi menganggarkan Insentif dalam APBD Tahun berkenaan.
| |
|
(3)
|
Penganggaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokkan ke dalam Belanja Operasional yang diuraikan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN, serta rincian Objek Belanja bagi ASN atas Insentif Pemungutan Retribusi Daerah.
| |
|
(4)
|
Penganggaran Insentif pemungutan Retribusi Daerah bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokkan ke dalam belanja Operasional yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH, serta rincian Objek Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Daerah bagi KDH/WKDH.
| |
|
(5)
|
Penganggaran Insentif bagi penerima selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
| |
|
(6)
|
Pembayaran insentif hanya dapat diberikan dalam batas pagu anggaran yang tersedia pada dokumen pelaksanaan anggaran.
| |
|
(7)
|
Dalam hal pagu anggaran untuk insentif tidak tersedia pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran maka Perangkat Daerah dapat mengusulkannya pada Perubahan APBD sesuai ketentuan yang berlaku.
| |
|
| ||
Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Pelaksanaan pemberian Insentif dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya, dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
apabila pada akhir triwulan I realisasi penerimaan mencapai 15% (lima belas perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan II;
|
|
|
b.
|
apabila pada akhir triwulan I realisasi penerimaan kurang dari 15% (lima belas perseratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan II;
|
|
|
c.
|
apabila pada akhir triwulan II realisasi penerimaan mencapai 40% (empat puluh perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II;
|
|
|
d.
|
apabila pada akhir triwulan II realisasi penerimaan kurang dari 40% (empat puluh perseratus), Insentif untuk triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan III;
|
|
|
e.
|
apabila pada akhir triwulan III realisasi penerimaan mencapai 75% (tujuh puluh lima perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan IV;
|
|
|
f.
|
apabila pada akhir triwulan III realisasi penerimaan kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV;
|
|
|
g.
|
apabila pada akhir triwulan IV realisasi penerimaan mencapai 100% (seratus perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan; dan
|
|
|
h.
|
apabila pada akhir triwulan IV realisasi penerimaan kurang dari 100% (seratus perseratus) tetapi lebih dari 75% (tujuh puluh lima perseratus), Insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
|
|
(2)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| |
|
| ||
Pasal 9 | ||
|
Dalam hal target penerimaan Retribusi pada akhir Tahun Anggaran telah tercapai atau terlampaui dan pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada Tahun Anggaran berkenaan, maka pemberian Insentif diberikan pada Tahun Anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
| ||
Pasal 10 | ||
|
Pertanggungjawaban pemberian Insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
| ||
|
| ||
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 | ||
|
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kota Binjai Tahun 2021 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
| ||
Pasal 12 | ||
|
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Binjai.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Binjai
pada tanggal 26 April 2022 WALI KOTA BINJAI, ttd. AMIR HAMZAH Diundangkan di Binjai pada tanggal 26 April 2022 SEKRETARIS DAERAH KOTA BINJAI, ttd. IRWANSYAH NASUTION BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2022 NOMOR 13 | ||
Found a typo? Click here so we can fix it.