Peraturan Walikota Kota Binjai Nomor: 12 Tahun 2022

Status not available
Use desktop version for the full experience
PERATURAN WALI KOTA BINJAI
NOMOR 12 TAHUN 2022

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA BINJAI,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja instansi, semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Instansi, Pendapatan Daerah dan pelayanan kepada masyarakat;
c.
bahwa untuk memberikan panduan dalam pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah, perlu adanya petunjuk pelaksanaan yang mengatur mengenai pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33120 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4286) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3322);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12.
Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Binjai Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Binjai Nomor 10);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Binjai.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.
Wali Kota adalah Wali Kota Binjai.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Binjai.
6.
Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi.
7.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak dan retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
8.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
10.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
11.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
12.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.
13.
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah adalah Instansi yang memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan pemungutan Pajak Daerah.
14.
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah selanjutnya disingkat BPKPAD adalah BPKPAD Kota Binjai.
15.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
16.
Bank Sumut adalah Bank Sumut Cabang Binjai.
17.
Kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan pajak daerah yang ditetapkan dalam APBD dan dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan Wali Kota.
18.
Tunjangan Tambahan Penghasilan yang selanjutnya disingkat TTP adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada PNS dan CPNS berdasarkan beban kerja, tempat dan kondisi tugas, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif lainnya.
19.
TTP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya adalah Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang diperhitungkan sebagai salah satu unsur dari Tambahan Penghasilan PNS.
 

Pasal 2

(1)
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif dilaksanakan berdasarkan asas kepatuhan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah.
(2)
Insentif bagi Pejabat dan Pegawai Perangkat Daerah Pemungut diperhitungkan sebagai TTP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.
(3)
Pemberian Insentif bertujuan meningkatkan:
 
a.
Kinerja Instansi;
 
b.
Semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Perangkat Daerah;
 
c.
Pendapatan daerah; dan
 
d.
Pelayanan kepada masyarakat.
 
BAB II
PENERIMA DAN ALOKASI PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

 

Pasal 3

(1)
Perangkat Daerah Pemungut Pajak Daerah dapat diberi Insentif apabila mencapai Kinerja tertentu.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
 
a.
pejabat dan pegawai pada BPKPAD, sesuai dengan tanggung jawab masing-masing sebagai aparat pelaksana pemungutan pajak;
 
b.
Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
 
c.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; dan
 
d.
Pemungut pajak pada tingkat kecamatan dan kelurahan, serta tenaga lainnya yang ditugaskan oleh BPKPAD.
(3)
Pemberian Insentif kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi bagi Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah.
(4)
Penerima dan besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
 

Pasal 4

(1)
Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima perseratus) dari rencana penerimaan pajak dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak.
(2)
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui APBD Tahun Anggaran berkenaan.
 
BAB III
BESARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK

 

Pasal 5

(1)
Besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan setinggi-tingginya 6 (enam) kali gaji Pokok dan Tunjangan yang melekat.
(2)
Besarnya pembayaran Insentif untuk pemungut Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima perseratus) dari besarnya Insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 4.
(3)
Sisa lebih realisasi pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan daerah.
 

Pasal 6

(1)
Pencapaian target penerimaan per-jenis pajak daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, untuk PBB dan BPHTB dijabarkan secara triwulanan sebagai berikut:
 
a.
sampai dengan akhir triwulan I: 10% (sepuluh perseratus);
 
b.
sampai dengan akhir triwulan II: 25% (dua puluh lima perseratus);
 
c.
sampai dengan akhir triwulan III: 50% (lima puluh perseratus); dan
 
d.
sampai dengan akhir triwulan IV: 100% (seratus perseratus).
(2)
Pencapaian target penerimaan per-jenis pajak yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, untuk jenis pajak selain PBB dan BPHTB dijabarkan secara triwulanan sebagai berikut:
 
a.
sampai dengan akhir triwulan I: 15% (lima belas perseratus);
 
b.
sampai dengan akhir triwulan II: 40% (empat puluh perseratus);
 
c.
sampai dengan akhir triwulan III: 75% (tujuh puluh lima perseratus); dan
 
d.
sampai dengan akhir triwulan IV: 100% (seratus perseratus).
(3)
Insentif dibayarkan setiap triwulanan pada awal triwulan berikutnya, apabila target penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) terpenuhi.
(4)
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
 

Pasal 7

(1)
Pelaksanaan pemberian insentif untuk PBB dan BPHTB sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
apabila pada akhir triwulan I realisasi penerimaan PBB dan BPHTB mencapai 10% (sepuluh perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan II;
 
b.
apabila pada akhir triwulan I realisasi penerimaan PBB dan BPHTB kurang dari 10% (sepuluh perseratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan II;
 
c.
apabila pada akhir triwulan II realisasi penerimaan PBB dan BPHTB mencapai 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II;
 
d.
apabila pada akhir triwulan II realisasi penerimaan PBB dan BPHTB kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus), Insentif untuk triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan III;
 
e.
apabila pada akhir triwulan III realisasi penerimaan PBB dan BPHTB kurang dari 50% (lima puluh perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan IV;
 
f.
apabila pada akhir triwulan III realisasi penerimaan PBB dan BPHTB kurang dari 50% (lima puluh perseratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV;
 
g.
apabila pada akhir triwulan IV realisasi penerimaan PBB dan BPHTB mencapai 100% (seratus perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan; dan
 
h.
apabila pada akhir triwulan IV realisasi penerimaan PBB dan BPHTB kurang dari 100% (seratus perseratus) tetapi lebih dari 50% (lima puluh perseratus), Insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
(2)
Pelaksanaan pemberian insentif untuk jenis pajak selain PBB dan BPHTB sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
apabila pada akhir triwulan I realisasi penerimaan per jenis pajak mencapai 15% (lima belas perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan II;
 
b.
apabila pada akhir triwulan I realisasi penerimaan per jenis pajak kurang dari 15% (lima belas perseratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan II;
 
c.
apabila pada akhir triwulan II realisasi penerimaan per jenis pajak mencapai 40% (empat puluh perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II;
 
d.
apabila pada akhir triwulan II realisasi penerimaan per jenis pajak kurang dari 40% (empat puluh perseratus), Insentif untuk triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan III;
 
e.
apabila pada akhir triwulan III realisasi penerimaan per jenis pajak kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV;
 
f.
apabila pada akhir triwulan III realisasi penerimaan per jenis pajak mencapai 75% (tujuh puluh lima perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan IV;
 
g.
apabila pada akhir triwulan IV realisasi penerimaan per jenis pajak mencapai 100% (seratus perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan; dan
 
h.
apabila pada akhir triwulan IV realisasi penerimaan per jenis pajak kurang dari 100% (seratus perseratus) tetapi lebih dari 75% (tujuh puluh lima perseratus), Insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
(3)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif pemungutan pajak yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
 

Pasal 8

(1)
Besarnya Insentif untuk jenis Pajak Daerah diberikan dengan perhitungan sebagai berikut:
 
a.
Wali Kota ditetapkan sebesar 10% (sepuluh perseratus);
 
b.
Wakil Wali Kota ditetapkan sebesar 6% (enam perseratus);
 
c.
Sekretaris Daerah ditetapkan sebesar 4% (empat perseratus);
 
d.
Pejabat dan Pegawai BPKPAD sebesar 70% (tujuh puluh perseratus); dan
 
e.
Pihak lain yang membantu BPKPAD ditetapkan sebesar 10% (sepuluh perseratus).
(2)
Besarnya Insentif untuk PBB Perdesaan dan Perkotaan diberikan dengan perhitungan sebagai berikut:
 
a.
Wali Kota ditetapkan sebesar 10% (sepuluh perseratus);
 
b.
Wakil Wali Kota ditetapkan sebesar 6% (enam perseratus);
 
c.
Sekretaris Daerah ditetapkan sebesar 4% (empat perseratus);
 
d.
Pejabat dan Pegawai BPKPAD ditetapkan sebesar 70% (tujuh puluh perseratus); dan
 
e.
Pemungut PBB pada tingkat kelurahan dan kecamatan, Lurah, Camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh BPKPAD ditetapkan sebesar 10% (sepuluh perseratus).
(3)
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d diberikan dengan perhitungan sebagai berikut:
 
a.
Kepala BPKPAD ditetapkan sebesar 10% (sepuluh perseratus);
 
b.
Sekretaris BPKPAD ditetapkan sebesar 5,50% (lima koma lima perseratus);
 
c.
Pejabat Eselon III pada Bidang PBB dan BPHTB, Bidang Retribusi dan Pajak Daerah Lainnya ditetapkan sebesar 15,50% (lima belas koma lima perseratus);
 
d.
Pejabat Eselon III pada Bidang Anggaran, Bidang Akuntansi, Bidang Perbendaharaan, dan Bidang Pengelolaan Aset Daerah ditetapkan sebesar 18% (delapan belas perseratus);
 
e.
Pejabat Eselon IV pada Bidang PBB dan BPHTB, dan Bidang Retribusi dan Pajak Daerah Lainnya ditetapkan sebesar 9% (sembilan perseratus);
 
f.
Pejabat Eselon IV pada Sekretariat, Bidang Anggaran, Bidang Akuntansi, Bidang Perbendaharaan, dan Bidang Pengelolaan Aset Daerah ditetapkan sebesar 9% (sembilan perseratus); dan
 
g.
Staf BPKPAD ditetapkan sebesar 33% (tiga puluh tiga perseratus).
(4)
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tidak melebihi besaran yang diatur pada Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2).
 
BAB IV
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

 

Pasal 9

(1)
Pemberian Insentif dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran BPKPAD.
(2)
Pembayaran Insentif kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pemungut Pajak pada tingkat kecamatan dan kelurahan serta tenaga lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf d dibebankan pada anggaran BPKPAD yang tercantum dalam kelompok Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai) dengan Rincian Obyek Belanja Biaya Pemungutan Pajak Daerah.
(3)
Pembayaran Insentif hanya dapat diberikan dalam batas pagu anggaran yang tersedia pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
(4)
Dalam hal pagu anggaran untuk Insentif tidak tersedia pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran, maka Perangkat Daerah dapat mengusulkannya pada Perubahan APBD sesuai ketentuan yang berlaku.
 

Pasal 10

Dalam hal target penerimaan pajak pada akhir Tahun Anggaran telah tercapai atau terlampaui dan pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada Tahun Anggaran berkenaan, maka pemberian Insentif diberikan pada Tahun Anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 11

Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kota Binjai Tahun 2021 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 12

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Binjai.
 
Ditetapkan di Binjai
pada tanggal 26 April 2022
WALI KOTA BINJAI,
ttd.
AMIR HAMZAH

Diundangkan di Binjai
pada tanggal 26 April 2022
SEKRETARIS DAERAH KOTA BINJAI,
ttd.
IRWANSYAH NASUTION

BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2022 NOMOR 12
Background
Found a typo? Click here so we can fix it.