Peraturan Walikota Kota Bandar Lampung Nomor: 09 Tahun 2015

Status not available
Use desktop version for the full experience
PERATURAN WALIKOTA BANDAR LAMPUNG
NOMOR: 09 TAHUN 2015
 
TENTANG
 
PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA CAMAT DAN LURAH SE-KOTA BANDAR LAMPUNG

WALIKOTA BANDAR LAMPUNG
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi serta untuk meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah Kota Bandar Lampung, maka dipandang perlu melimpahkan sebagian kewenangan pemungutan PBB-P2 kepada Camat dan Lurah se-Kota Bandar Lampung;
b.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut pada huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Bandar Lampung.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 19 56 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57), tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang­-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3213);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3254);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Bandar Lampung;
9.
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Bandar Lampung.
10.
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 08 Tahun 2008 tentang Kelurahan;
11.
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) KEPADA CAMAT DAN LURAH SE-KOTA BANDAR LAMPUNG
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Kota Bandar Lampung.
2.
Walikota adalah Walikota Bandar Lampung.
3.
Sekretaris Kota adalah Sekretaris Kota Bandar Lampung
4.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung.
5.
Kepala Dinas Pendapatan adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung.
6.
Kecamatan adalah perangkat daerah yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat di Kota Bandar Lampung.
7.
Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan di Kota Bandar Lampung.
8.
Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah dalam wilayah kerja kecamatan di Kota Bandar Lampung.
9.
Lurah adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja Kelurahan di Kota Bandar Lampung.
10.
Rukun Tetangga yang selanjutnya disebut RT adalah bagian dari wilayah kelurahan yang merupakan bagian lingkungan kerja Pemerintah kelurahan.
11.
Ketua RT adalah perangkat Kelurahan yang merupakan mitra kerja Lurah yang dipilih oleh warga masyarakat yang berdomisili di wilayah RT setempat dan ditetapkan oleh Lurah.
12.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
13.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Kota.
14.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
15.
Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
16.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak daerah.
17.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
18.
Objek pajak tertentu adalah objek pajak PBB-P2 yang memerlukan penilaian lebih lanjut secara individual oleh Tenaga Ahli Penilai (Appraisal);
19.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
20.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek pajak dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
21.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
22.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
23.
Pendataan adalah rangkaian kegiatan mendata objek dan subjek pajak PBB-P2 baik secara massal maupun individu untuk keperluan penetapan NJOP dan cetak massal SPPT PBB-P2.
24.
Penyampaian SPPT PBB-P2 massal adalah tindakan menyampaikan SPPT PBB-P2 hasil cetak massal yang diterbitkan setiap awal tahun berjalan kepada wajib pajak.
25.
Penagihan adalah rangkaian kegiatan menagih dan/atau mengingatkan wajib pajak untuk membayar pajak terhutang tahun berjalan dan tunggakan serta pengawasan penyetorannya baik dibayar secara langsung ke Kantor Kas Daerah maupun melalui petugas khusus penagihan (kolektor) yang ditunjuk.
26.
Petugas khusus penagihan (kolektor) adalah aparatur kecamatan dan/atau kelurahan yang berstatus pegawai negeri sipil yang ditunjuk oleh camat dan berwenang untuk melakukan penagihan PBB-P2.
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

Pelimpahan sebagian kewenangan dalam pemungutan PBB-P2, kepada Camat dan Lurah dimaksudkan untuk lebih mengoptimalkan dan efektifitas tanggung jawab dalam pemungutan PBB-P2
 

Pasal 3

Tujuan dilakukannya pelimpahan sebagian kewenangan pemungutan PBB-P2 ini adalah:
a.
Dalam rangka Intensifikasi dan Ekstensifikasi PBB-P2;
b.
Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi pemungutan PBB-P2
c.
Memudahkan dan mengoptimalkan pelayanan pemungutan PBB-P2 kepada masyarakat;
d.
Meningkatkan potensi PBB-P2 yang mencakup penjaringan objek-objek pajak baru dan penyesuaian NJOP sesuai kondisi riil di lapangan melalui kegiatan pendataan;
e.
Meningkatkan dan memperluas cakupan layanan (coverage area service) PBB-P2 di setiap wilayah Kecamatan/Kelurahan;
f.
Meningkatkan akuntabilitas kinerja aparatur Kecamatan dan Kelurahan;
g.
Meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PBB-P2;
 
BAB III
RUANG LINGKUP PELIMPAHAN KEWENANGAN
 

Pasal 4

(1)
Lingkup tugas dalam pengelolaan pemungutan PBB-P2, meliputi:
 
a.
Pendataan;
 
b.
Pendaftaran;
 
c.
Penetapan;
 
d.
Penyampaian SPPT;
 
e.
Penagihan;
 
f.
Keberatan dan Banding;
 
g.
Pembetulan/Penghapusan/Pengurangan/Keringanan/Angsuran;
 
h.
Penyetoran/Pembayaran;
 
i.
Pembukuan dan Pelaporan;
 
j.
Pengawasan;
 
k.
Restitusi/Kompensasi
(2)
Lingkup tugas Pengelolaan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud ayat (1), yang dilimpahkan kepada Camat dan Lurah meliputi kewenangan:
 
a.
Pendataan;
 
b.
Penyampaian SPPT PBB-P2 Massal; dan
 
c.
Penagihan PBB-P2.
 
Bagian Kesatu
Pendataan
 

Pasal 5

(1)
Pendataan Objek dan Subjek PBB-P2 meliputi:
 
a.
Data Subjek Pajak;
 
b.
Data Objek Pajak Bumi (Tanah);
 
c.
Data Objek Pajak Bangunan;
 
d.
Data Fungsi Bumi dan Bangunan;
 
e.
Data Pendukung Objek Pajak.
(2)
Pendataan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan menggunakan dokumen antara lain:
 
a.
Blanko Pelayanan/permohonan;
 
b.
Blanko SPOP;
 
c.
Blanko LSPOP; dan
 
d.
Surat Perintah Tugas untuk petugas pendata.
(3)
Pendataan di wilayah kelurahan dilaksanakan oleh Lurah dengan dibantu perangkat kelurahan dan Ketua RT
(4)
Camat bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendataan yang dilaksanakan oleh Lurah di wilayahnya.
(5)
Hasil pendataan objek dan subjek PBB-P2 di kelurahan oleh Lurah disampaikan kepada Camat untuk diteliti dan divalidasi, dan selanjutnya diteruskan kepada Dinas Pendapatan Daerah untuk penerbitan SPPT PBB P-2;
 
Bagian Kedua
Penyampaian SPPT PBB-P2 Massal
 

Pasal 6

(1)
Hasil cetak massal SPPT PBB-P2 disampaikan oleh Camat dan Lurah kepada masing-masing wajib pajak yang ada di wilayahnya, dilakukan dengan menggunakan tanda terima yang telah disediakan pada lembar SPPT.
(2)
Dalam hal terdapat kekeliruan cetak dalam SPPT atau wajib pajak tidak diketahui keberadaannya, maka Camat dan/atau Lurah wajib melaporkan secara tertulis kepada Dinas Pendapatan Daerah.
(3)
Camat selaku koordinator penyampaian SPPT PBB-P2 wajib menyampaikan laporan tertulis hasil penyampaian SPPT PBB-P2 kepada Sekretaris Kota selaku Ketua Tim Intensifikasi Pajak Daerah.
(4)
Jangka Waktu Penyampaian Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah penyerahan SPPT PBB-P2 dari Walikota kepada Camat dan Lurah.
 
Bagian Ketiga
Penagihan PBB P2
 

Pasal 7

(1)
Penagihan PBB-P2 kepada wajib pajak baik pajak tahun berjalan maupun tunggakan wajib dilakukan oleh Camat dan Lurah beserta Perangkatnya di wilayahnya.
(2)
Kegiatan penagihan dilakukan setiap hari dengan mendatangi wajib pajak untuk membayar PBB-P2 baik ke kantor kas daerah maupun melalui petugas khusus penagihan.
(3)
Camat menunjuk petugas khusus penagihan (kolektor) dari unsur kecamatan dan kelurahan di wilayahnya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil sebagai Pembantu Kolektor dalam penagihan PBB-P2 dibantu oleh perangkat kelurahan dan RT.
(4)
Dalam hal wajib pajak ingin membayar melalui petugas penagihan (kolektor), sebagaimana dimaksud ayat (2) dan (3) hanya dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Tanda Terima Setoran Sementara yang sudah diperforasi oleh Dinas Pendapatan Daerah dan dicatat dalam Daftar Penerimaan Harian dibawah pengawasan Camat dan Lurah.
(5)
Hasil Penagihan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus segera disetorkan ke PT.Bank Lampung atau Kantor Kas Daerah terdekat dalam waktu 1 x 24 jam.
(6)
Camat dan Lurah wajib menyelenggarakan pembukuan penerimaan harian, dan pelaporan atas kendala yang timbul dalam penagihan atas PBB-P2 di wilayahnya;
(7)
Camat dan Lurah menginventarisir, meneliti dan melakukan pemeriksaan terhadap tunggakan PBB-P2 yang tidak bisa ditagih lagi untuk diusulkan penghapusannya secara perorangan atau kolektif kepada Walikota melalui Dinas Pendapatan Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 
BAB IV
TATA KERJA
 

Pasal 8

(1)
Camat dan Lurah menyusun Rencana Kerja Operasional pemungutan PBB-P2 yang meliputi sasaran, jadwal, penugasan kepada aparatur Kecamatan, Pembantu Kolektor dan Perangkat Kelurahan, target capaian kinerja per bulan.
(2)
Rencana Kerja dan capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Kata secara berkala per triwulan untuk dilakukan evaluasi.
 

Pasal 9

(1)
Dalam melakukan pendataan Lurah dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah, UPTD atau pihak lain demi kelancaran pendataan.
(2)
Camat selaku koordinator penyampaian SPPT PBB-P2 wajib menyampaikan laporan tertulis basil penyampaian SPPT PBB-P2 kepada Sekretaris Kota selaku Ketua Tim Intensifikasi Pajak Daerah.
 

Pasal 10

(1)
Lurah bertanggung jawab kepada Camat atas pelaksanaan pendataan, penyampaian SPPT PBB-P2 massal serta penagihan PBB-P2 di wilayahnya.
(2)
Lurah wajib menyampaikan laporan mingguan atas pelaksanaan pemungutan PBB­ P2 secara tertulis kepada Camat dan tembusannya disampaikan kepada Dinas Pendapatan Daerah.
(3)
Camat bertanggung jawab kepada Sekretaris Kota atas pelaksanaan dan pengawasan terhadap tugas pendataan, penyampaian SPPT PBB-P2 massal serta penagihan PBB-P2 di wilayahnya.
(4)
Camat selaku koordinator pemungutan PBB-P2 di kecamatan wajib menyampaikan laporan bulanan atas pelaksanaan pemungutan PBB-P2 secara tertulis kepada Sekretaris Kota selaku Ketua Tim Intensifikasi Pajak Daerah dan tembusannya disampaikan kepada Dinas Pendapatan Daerah.
(5)
Sekretaris Kota selaku Ketua Tim Intensifikasi Pajak Daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah wajib memberikan pembinaan, pelatihan dan pengawasan kepada aparatur kecamatan dan kelurahan.
 
BAB V
PEMBIAYAAN
 

Pasal 11

Segala pembiayaan yang timbul sebagai akibat ditetapkannya peraturan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandar Lampung pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing Kecamatan.
 
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 12

Hal-hal yang bersifat teknis pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 13

(1)
Dengan berlakuya peraturan ini, maka peraturan yang mengatur materi yang sama dan bertentangan dengan peraturan ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)
Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bandar Lampung.
 
WALIKOTA BANDAR LAMPUNG
Cap/DTO.
HERMAN HN

Diundangkan di Bandar Lampung
pada tanggal 28 Januari 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG,
Cap/Dto.
Drs. BADRI TAMAM
Background
Found a typo? Click here so we can fix it.