Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 8 Tahun 2026
Status not available
Use desktop version for the full experience
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 8 TAHUN 2026
NOMOR 8 TAHUN 2026
TENTANG
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2026
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026;
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
| |||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
| |||||
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7162);
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||
Menetapkan | ||||||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2026.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| ||||||
|
1.
|
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| |||||
|
2.
|
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur dan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
| |||||
|
3.
|
Gubernur adalah kepala daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
| |||||
|
4.
|
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
| |||||
|
5.
|
Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
| |||||
|
6.
|
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
| |||||
|
7.
|
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK.
| |||||
|
8.
|
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
| |||||
|
9.
|
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
| |||||
|
10.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
| |||||
|
11.
|
Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
| |||||
|
12.
|
Unit Kerja pada Perangkat Daerah adalah Unit Kerja pada Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
| |||||
|
13.
|
Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah tunjangan kinerja yang diberikan kepada PNS, PPPK, dan CPNS berdasarkan hasil penilaian kinerja.
| |||||
|
14.
|
Tunjangan Kinerja Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan CPNS yang menduduki jabatan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pengawas sekolah, penilik dan pamong belajar.
| |||||
|
15.
|
Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2 | ||||||
|
(1)
|
Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas diberikan kepada:
| |||||
|
|
a.
|
PNS dan CPNS;
| ||||
|
|
b.
|
Gubernur dan wakil Gubernur;
| ||||
|
|
c.
|
pimpinan dan anggota DPRD;
| ||||
|
|
d.
|
pimpinan BLUD;
| ||||
|
|
e.
|
pegawai non-Pegawai ASN pada Perangkat Daerah yang menerapkan PPK-BLUD; dan
| ||||
|
|
f.
|
PPPK.
| ||||
|
(2)
|
Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
| |||||
|
|
a.
|
sedang cuti di luar tanggungan negara; atau
| ||||
|
|
b.
|
sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pemberian Tunjangan Hari Raya
Pasal 3 | ||||||
|
(1)
|
Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b bagi Gubernur dan wakil Gubernur meliputi:
| |||||
|
|
a.
|
gaji pokok;
| ||||
|
|
b.
|
tunjangan keluarga;
| ||||
|
|
c.
|
tunjangan pangan; dan
| ||||
|
|
d.
|
tunjangan jabatan,
| ||||
|
|
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
| |||||
|
(2)
|
Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf f diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan bagi PNS dan PPPK yang meliputi:
| |||||
|
|
a.
|
gaji pokok;
| ||||
|
|
b.
|
tunjangan keluarga;
| ||||
|
|
c.
|
tunjangan pangan;
| ||||
|
|
d.
|
tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
| ||||
|
|
e.
|
TPP atau TKD,
| ||||
|
|
sesuai pangkat dan golongan, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
| |||||
|
(3)
|
Tunjangan Hari Raya bagi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan:
| |||||
|
|
a.
|
PPPK yang berasal dari formasi umum dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan tunjangan Hari Raya secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima;
| ||||
|
|
b.
|
PPPK yang berasal dari tenaga non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan tunjangan Hari Raya minimal sebesar 1 (satu) bulan upah minimum Provinsi DKI Jakarta tahun berkenaan; dan
| ||||
|
|
c.
|
PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2026, tidak diberikan tunjangan Hari Raya.
| ||||
|
(4)
|
Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan bagi CPNS yang meliputi:
| |||||
|
|
a.
|
80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
| ||||
|
|
b.
|
tunjangan keluarga;
| ||||
|
|
c.
|
tunjangan pangan;
| ||||
|
|
d.
|
tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
| ||||
|
|
e.
|
TPP atau TKD,
| ||||
|
|
sesuai pangkat dan golongan, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
| |||||
|
(5)
|
Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c bagi pimpinan dan anggota DPRD, paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
| |||||
|
(6)
|
Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dan huruf e bagi pimpinan BLUD dan pegawai non-Pegawai ASN yang bertugas pada Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang menerapkan PPK-BLUD, paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada PNS pada BLUD tersebut yang pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya setara.
| |||||
|
(7)
|
Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan tunjangan Hari Raya.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||||
|
Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak termasuk:
| ||||||
|
a.
|
insentif kinerja;
| |||||
|
b.
|
insentif kerja;
| |||||
|
c.
|
tunjangan pengelolaan arsip statis;
| |||||
|
d.
|
tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
| |||||
|
e.
|
tunjangan pengamanan;
| |||||
|
f.
|
tunjangan khusus bagi guru;
| |||||
|
g.
|
tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan Gubernur; dan
| |||||
|
h.
|
tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Pemberian Gaji Ketiga Belas
Pasal 5 | ||||||
|
(1)
|
Ketentuan mengenai penerima dan komponen penghasilan untuk pemberian gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian tunjangan Hari Raya.
| |||||
|
(2)
|
PPPK yang berasal dari formasi umum dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima.
| |||||
|
(3)
|
PPPK yang berasal dari tenaga non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan gaji ketiga belas minimal sebesar 1 (satu) bulan upah minimum Provinsi DKI Jakarta tahun berkenaan.
| |||||
|
(4)
|
PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PEMBAYARAN
Pasal 6 | ||||||
|
(1)
|
Tunjangan Hari Raya kepada:
| |||||
|
|
a.
|
PNS, CPNS, Gubernur dan wakil Gubernur, pimpinan dan anggota DPRD dibayarkan paling cepat tanggal 13 Maret 2026; dan
| ||||
|
|
b.
|
PPPK dibayarkan paling cepat tanggal 11 Maret 2026.
| ||||
|
(2)
|
Dalam hal tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
| |||||
|
(3)
|
Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2026.
| |||||
|
(4)
|
Dalam hal PNS, PPPK, CPNS, Gubernur dan wakil Gubernur, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan BLUD dan pegawai non-Pegawai ASN yang bertugas pada Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang menerapkan PPK-BLUD sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
| |||||
|
(5)
|
Tunjangan Hari Raya bagi PNS yang pensiun pada bulan Februari 2026 dibayarkan tunjangan Hari Raya pensiun oleh PT. Taspen dan tunjangan Hari Raya TPP atau TKD oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
| |||||
|
(6)
|
Tunjangan Hari Raya bagi PPPK yang mengalami pemutusan hubungan perjanjian kerja bulan Februari 2026 dibayarkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (3).
| |||||
|
(7)
|
Tunjangan Hari Raya bagi PNS yang meninggal dunia pada bulan Oktober 2025, bulan November 2025, bulan Desember 2025, bulan Januari 2026, dan bulan Februari 2026 dibayarkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (3).
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | ||||||
|
(1)
|
Gaji ketiga belas kepada PNS, PPPK, CPNS, Gubernur dan wakil Gubernur, pimpinan dan anggota DPRD dibayarkan paling cepat bulan Juni 2026.
| |||||
|
(2)
|
Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2026.
| |||||
|
(3)
|
Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
| |||||
|
(4)
|
Dalam hal PNS, PPPK, CPNS, Gubernur dan wakil Gubernur, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan BLUD dan pegawai non-Pegawai ASN yang bertugas pada Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang menerapkan PPK-BLUD sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas, gaji ketiga belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
| |||||
|
(5)
|
Gaji ketiga belas bagi PNS yang pensiun pada bulan Mei 2026 dibayarkan komponen gaji pensiun oleh PT. Taspen dan TPP atau TKD oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
| |||||
|
(6)
|
Gaji ketiga belas bagi PPPK yang mengalami pemutusan hubungan perjanjian kerja bulan Mei 2026 dibayarkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
| |||||
|
(7)
|
Gaji ketiga belas bagi PNS yang meninggal dunia pada bulan Januari 2026, bulan Februari 2026, bulan Maret 2026, bulan April 2026, dan bulan Mei 2026 dibayarkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | ||||||
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada pimpinan BLUD dan pegawai non-Pegawai ASN pada Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang menerapkan PPK-BLUD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah masing-masing.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | ||||||
|
(1)
|
PNS yang mengalami mutasi pindah ke dalam atau ke luar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, wajib mencantumkan keterangan pembayaran tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas telah atau belum dibayarkan pada surat keterangan penghentian pembayaran.
| |||||
|
(2)
|
Tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas bagi PNS yang mengalami mutasi pindah ke luar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dibayarkan oleh instansi tujuan mutasi dalam hal tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Penghentian Pembayaran.
| |||||
|
(3)
|
Tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas bagi PNS yang mengalami mutasi pindah ke dalam Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas belum dibayarkan oleh instansi asal sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Penghentian Pembayaran dan/atau surat keterangan lainnya yang diterbitkan oleh instansi asal.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 10 | ||||||
|
Anggaran yang diperlukan untuk pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11 | ||||||
|
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025 Nomor 21003), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 12 | ||||||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2026
GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
PRAMONO ANUNG
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2026
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
UUS KUSWANTO
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2026 NOMOR 21002
| ||||||
Found a typo? Click here so we can fix it.