Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 14 Tahun 2026

In Force
Effective as of 01 July 2026
Use desktop version for the full experience
PERATURAN GUBERNUR BALI
NOMOR 14 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
GUBERNUR BALI,
    

Menimbang

a.bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah serta mendorong peningkatan kinerja instansi dan semangat kerja pejabat dan/atau pegawai yang melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
b.bahwa insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada pemerintah daerah diberikan sebagai penghargaan atas kinerja dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
    
Mengingat
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6871);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 727);
10.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 1);
11.Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2024 Nomor 20);
    
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
    

Pasal I

Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 68 dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2024 Nomor 20), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    
Pasal 68
(1)Insentif diberikan kepada instansi pelaksana Pemungutan.
(2)Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan secara proporsional kepada:
 a.Pejabat dan pegawai instansi pelaksana Pemungutan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
 b.Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
 c.Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; dan
 d.Pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungutan.
(3)Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf d, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi Pemungutan Pajak dan Retribusi.
    

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali.
    
Ditetapkan di Denpasar 
pada tanggal 1 Juli 2026
GUBERNUR BALI,
ttd.
WAYAN KOSTER
 
Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 1 Juli 2026
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd.
DEWA MADE INDRA
 
BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2026 NOMOR 14
Background
Found a typo? Click here so we can fix it.