Peraturan Gubernur Provinsi Aceh Nomor: 118 Tahun 2018
Status not available
Use desktop version for the full experience
|
PERATURAN GUBERNUR ACEH
NOMOR 118 TAHUN 2018TENTANG
PEMBAGIAN DAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK AIR PERMUKAAN DAN PAJAK ROKOK KEPADA KABUPATEN/KOTA DALAM WILAYAH ACEH BERDASARKAN REALISASI PENERIMAAN BULAN JULI SAMPAI DENGAN SEPTEMBER 2018 DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA GUBERNUR ACEH, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota, perlu melakukan Pembagian Dana Bagi Hasil yang berasal dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok kepada Kabupaten/Kota dalam Wilayah Aceh berdasarkan realisasi penerimaan Bulan Juli sampai dengan September 2018;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Aceh tentang Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok Kepada Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Aceh Berdasarkan Realisasi Penerimaan Bulan Juli sampai dengan September 2018;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| |
|
9.
|
Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2008 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 70);
| |
|
10.
|
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 95);
| |
|
11.
|
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota (Lembaran Aceh Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 41);
| |
|
12.
|
Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penagihan Pajak Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 90);
| |
|
13.
|
Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 44 Tahun 2008 tentang Penetapan Indikator Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Berita Daerah Aceh Tahun 2008 Nomor 45);
| |
|
14.
|
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 80 Tahun 2017 tentang Penetapan Perkiraan Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok kepada Kabupaten/Kota se Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018 (Benta Daerah Aceh Tahun 2017 Nomor 76);
| |
|
15.
|
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Aceh Tahun 2018 Nomor 9);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBAGIAN DAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK AIR PERMUKAAN DAN PAJAK ROKOK KEPADA KABUPATEN/KOTA DALAM WILAYAH ACEH BERDASARKAN REALISASI PENERIMAAN BULAN JULI SAMPAI DENGAN SEPTEMBER 2018.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
(1)
|
Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok Kepada Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Aceh Berdasarkan Realisasi Penerimaan Bulan Juli sampai dengan September 2018 sebesar Rp143.679.053.562,90,- (seratus empat puluh tiga milyar enam ratus tujuh puluh sembilan juta lima puluh tiga ribu lima ratus enam puluh dua rupiah sembilan puluh sen).
| |
|
(2)
|
Jumlah Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
| |
|
|
a.
|
Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan realisasi penerimaan Bulan Juli sampai dengan September 2018 sebesar Rp30.417.278.963,10,- (tiga puluh milyar empat ratus tujuh belas juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah sepuluh sen).
|
|
|
b.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berdasarkan realisasi penerimaan Bulan Juli sampai dengan September 2018 sebesar Rp23.881.248.162,99,- (dua puluh tiga milyar delapan ratus delapan puluh satu juta dua ratus empat puluh delapan ribu seratus enam puluh dua rupiah sembilan puluh sembilan sen).
|
|
|
c.
|
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor berdasarkan realisasi penerimaan Bulan Juli sampai dengan September 2018 sebesar Rp56.301.710.195,86,- (lima puluh enam milyar tiga ratus satu juta tujuh ratus sepuluh ribu seratus sembilan puluh lima rupiah delapan puluh enam sen).
|
|
|
d.
|
Pajak Air Permukaan berdasarkan realisasi penerimaan Bulan Juli sampai dengan September 2018 sebesar Rp257.647.848,33,- (dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah tiga puluh tiga sen).
|
|
|
e.
|
Pajak Rokok berdasarkan realisasi penerimaan Bulan Juli sampai dengan September 2018 sebesar Rp32.821.168.392,62,- (tiga puluh dua milyar delapan ratus dua puluh satu juta seratus enam puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah enam puluh dua sen).
|
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Rincian Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk masing-masing Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui transfer dari rekening Kas Umum Aceh ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
| ||
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
Kabupaten/Kota yang telah menerima transfer Dana Bagi Hasil Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib menyampaikan Surat Tanda Telah Terima Transfer (ST4) kepada Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh sebagai bukti penerimaan.
| ||
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
Surat Tanda Telah Terima Transfer (ST4) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebagaimana tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
Peraturan Gubernur Aceh ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Aceh.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banda Aceh
pada tanggal, 23 November 2018 (15 Rabiul Awal 1440)
Plt. GUBERNUR ACEH,
ttd.
NOVA IRIANSYAH
Diundangkan di Banda Aceh
pada tanggal, 26 November 2018 (18 Rabiul Awal 1440)
SEKRETARIS DAERAH ACEH
ttd.
DERMAWAN
BERITA DAERAH ACEH TAHUN 2018 NOMOR 118
| ||
Found a typo? Click here so we can fix it.