Peraturan Bupati Kabupaten Rembang Nomor: 3 Tahun 2013
Status not available
Use desktop version for the full experience
|
PERATURAN BUPATI REMBANG
NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI REMBANG NOMOR 29 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI REMBANG, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka Penyesuaian dengan pertumbuhan jumlah penduduk, dan kondisi sosial masyarakat, serta untuk mengurangi alih fungsi lahan pertanian untuk kepentingan di luar pertanian, maka perlu mengadakan perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2011 Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2011 Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
| |||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838);
| |||
|
11.
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
| |||
|
12.
|
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
| |||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 104, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 77);
| |||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81);
| |||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 90),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor 1);
| |||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 3);
| |||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rembang Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 112).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 102), diubah sebagai berikut:
| ||||
|
1.
|
Ketentuan dalam Pasal 3 diubah sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3
| |||
|
|
(1)
|
Menara wajib didirikan di lokasi yang sesuai dengan cell plan menara telekomunikasi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Kabupaten Rembang.
| ||
|
|
(2)
|
Dalam satu zona cell plan hanya boleh didirikan maksimal 3 (tiga) menara.
| ||
|
|
(3)
|
Zona cell plan berjari-jari 400 (empat ratus) meter.
| ||
|
|
(3a) |
Jari-jari zona cell plan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bertambah maksimal 100 (seratus) meter dalam hal kondisi lingkungan tidak memungkinkan.
| ||
|
|
(3b) |
Kondisi lingkungan tidak memungkinkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) ditetapkan oleh Kepala Dinhubkominfo.
| ||
|
|
(4)
|
ketinggian menara paling rendah 52 (lima puluh dua) meter dan paling tinggi 80 (delapan puluh) meter.
| ||
|
|
(5)
|
ketentuan konstruksi menara adalah sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
konstruksi 3 (tiga) kaki untuk ketinggian menara tidak lebih dari 52 (lima puluh dua) meter;
| |
|
|
|
b.
|
konstruksi 4 (empat) kaki untuk ketinggian maksimal 80 (delapan puluh) meter.
| |
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) Bab yakni BAB XIIA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIIA
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 15A | |||
|
|
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku maka menara yang telah ada tetap dipertahankan keberadaannya.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Rembang.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Rembang
pada tanggal 28 Januari 2013 BUPATI REMBANG, ttd. H. MOCH. SALIM Diundangkan di Rembang pada tanggal 28 Januari 2013 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN REMBANG, ttd. HAMZAH FATONI BERITA DAERAH KABUPATEN REMBANG TAHUN 2013 NOMOR 3 | ||||
Found a typo? Click here so we can fix it.