Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 2026

In Force
Use desktop version for the full experience
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta penegakan hukum yang adil merupakan salah satu prasyarat terselenggaranya pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa peningkatan pelayanan kepolisian kepada masyarakat memerlukan dukungan sumber daya manusia yang profesional dan berkualitas untuk meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c.
bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memerlukan penyesuaian pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, agar sejalan dengan pemenuhan kebutuhan hukum masyarakat, dan perkembangan paradigma penegakan hukum, serta perkembangan peraturan perundang-undangan terkini, sehingga perlu diubah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 30 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang:
a.
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); dan
b.
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856),
diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah serta penjelasan ayat (1) Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 9
 
(1)
Kapolri menetapkan, menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian.
 
(2)
Kapolri memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas penyelenggaraan:
 
 
a.
kegiatan operasional kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
 
 
b.
pembinaan kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
 
 
c.
perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, dan perbaikan alat material khusus di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 14
 
(1)
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas:
 
 
a.
melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
 
 
b.
menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
 
 
c.
membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat, serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
 
 
d.
turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
 
 
e.
memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum termasuk melaksanakan kegiatan intelijen keamanan;
 
 
f.
melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap Kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan penyidik tertentu sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta bentuk pengamanan swakarsa;
 
 
g.
melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan;
 
 
h.
melakukan penanggulangan tindak pidana siber serta berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait;
 
 
i.
menyelenggarakan identifikasi Kepolisian, kedokteran Kepolisian, laboratorium forensik, psikologi Kepolisian, dan bantuan teknis lainnya untuk kepentingan tugas Kepolisian;
 
 
j.
melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
 
 
k.
melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
 
 
l.
memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas Kepolisian;
 
 
m.
memberikan bantuan dan pertolongan serta kegiatan lainnya demi kepentingan strategis nasional berdasarkan kebijakan Presiden;
 
 
n.
melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian dan lembaga yang berhubungan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, pelindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, dan penegakan hukum;
 
 
o.
melindungi dan mengamankan objek vital nasional, yang meliputi instalasi penting, sumber daya alam strategis, serta kegiatan yang memiliki pengaruh signifikan terhadap stabilitas nasional; dan
 
 
p.
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap Kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan penyidik tertentu, serta bentuk pengamanan swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 19
 
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
 
(2)
Dalam keadaan mendesak yang mengancam keselamatan diri, nyawa, dan/atau kepentingan umum pada saat melaksanakan tugas dan wewenang, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan yang diperlukan sebanding dengan datangnya ancaman dan secara terukur dengan melakukan tindakan yang seminim mungkin menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
4.
Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 19A
 
(1)
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan pada prinsip profesional, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
 
(2)
Untuk menjamin pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia menyelenggarakan sistem pengawasan melalui fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, serta profesi dan pengamanan.
 
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi dan ilmu pengetahuan di bidang kepolisian.
 
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengawasan dan sarana penggunaan teknologi kepolisian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 21
 
(1)
Untuk diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia seorang calon harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
 
 
a.
warga negara Indonesia;
 
 
b.
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
 
 
c.
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
 
 
d.
berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat;
 
 
e.
berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
 
 
f.
sehat jasmani dan rohani;
 
 
g.
tidak pernah dipidana penjara;
 
 
h.
jujur, adil, dan berkelakuan baik; dan
 
 
i.
lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
(2)
Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pengangkatan dan pembinaan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 26 diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 26
 
(1)
Setiap Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berhak memperoleh gaji, jaminan sosial, dan hak lainnya yang adil dan layak.
 
(2)
Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam kerangka jaminan sosial nasional yang berupa:
 
 
a.
jaminan kesehatan;
 
 
b.
jaminan kecelakaan kerja;
 
 
c.
jaminan kematian;
 
 
d.
jaminan hari tua; dan
 
 
e.
jaminan pensiun.
 
(3)
Ketentuan mengenai gaji, jaminan sosial, dan hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan ayat (1) Pasal 28 diubah dan Pasal 28 ayat (3) dihapus sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 28
 
(1)
Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
 
(2)
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
 
(3)
Dihapus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
8.
Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 28A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 28A
 
(1)
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
 
(2)
Jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan atau tugas pemerintahan di bidang:
 
 
a.
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat;
 
 
b.
pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat; dan
 
 
c.
penegakan hukum.
 
(3)
Selain pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
(4)
Selain pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat penugasan dari Presiden dan yang saat ini sedang menjabat akan berakhir 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
 
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian jabatan aparatur sipil negara oleh Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
9.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 30
 
(1)
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan:
 
 
a.
dengan hormat; atau
 
 
b.
tidak dengan hormat.
 
(2)
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dari jabatannya karena:
 
 
a.
meninggal dunia;
 
 
b.
mencapai batas usia pensiun; atau
 
 
c.
atas permintaan sendiri.
 
(3)
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari jabatannya karena:
 
 
a.
dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
 
 
b.
melanggar sumpah dan janji jabatan; atau
 
 
c.
melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.
 
(4)
Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(5)
Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
a.
tamtama dan bintara usia pensiun paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun;
 
 
b.
perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi usia pensiun paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
 
 
c.
khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) usia pensiun paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.
 
(6)
Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan fungsional yang batas usia pensiunnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
 
(7)
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keahlian khusus dan/atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat diperpanjang batas usia pensiunnya maksimal 1 (satu) tahun atas usul Kapolri atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
10.
Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 32A
 
(1)
Dalam penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan profesi, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib membuat kurikulum pendidikan yang memuat kurikulum pelindungan terhadap hak asasi manusia, demokrasi, dan penerapan prinsip humanis dalam setiap tindakan kepolisian.
 
(2)
Kepolisian Negara Republik Indonesia membuat laporan terkait pelaksanaan pengelolaan pendidikan, peningkatan integritas, dan budaya organisasi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
11.
Ketentuan Pasal 37 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 37
 
(1)
Lembaga kepolisian nasional yang disebut dengan Komisi Kepolisian Nasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
 
(2)
Dihapus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
12.
Ketentuan huruf a ayat (1) Pasal 38, setelah huruf b ayat (1) Pasal 38 ditambahkan 2 (dua) huruf, yakni huruf c dan huruf d, dan ayat (2) Pasal 38 diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 38
 
(1)
Komisi Kepolisian Nasional bertugas:
 
 
a.
membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
 
 
b.
memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri;
 
 
c.
memberikan masukan kepada Presiden terkait dengan pembangunan budaya integritas dan profesionalitas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
 
 
d.
memberikan masukan kepada Presiden terkait dengan pelaksanaan pembangunan budaya organisasi dan kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Kepolisian Nasional melakukan fungsi:
 
 
a.
pengumpulan dan pelaksanaan analisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pengembangan sarana dan prasarana Kepolisian Negara Republik Indonesia;
 
 
b.
pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang modern, humanis, profesional, berintegritas, dan mandiri;
 
 
c.
pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden terkait pengembangan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara berkelanjutan yang berkaitan dengan budaya dan struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia;
 
 
d.
pelaksanaan penerimaan saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia dan menyampaikannya kepada Presiden dan Kapolri;
 
 
e.
pemberian saran dan pertimbangan terkait dengan kurikulum pendidikan dan pembinaan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
 
 
f.
pemberian saran dan pertimbangan terkait dengan pembentukan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pembangunan integritas dan profesionalitas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
13.
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 39
 
(1)
Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional terdiri atas:
 
 
a.
ketua merangkap anggota;
 
 
b.
wakil ketua merangkap anggota;
 
 
c.
sekretaris merangkap anggota; dan
 
 
d.
6 (enam) orang anggota.
 
(2)
Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur pemerintah, akademisi, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat.
 
(3)
Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kepolisian Nasional diatur dengan Peraturan Presiden.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
14.
Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 39A, Pasal 39B, Pasal 39C, dan Pasal 39D, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 39A
 
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Komisi Kepolisian Nasional, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 
a.
warga negara Indonesia;
 
b.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
 
c.
sehat jasmani dan rohani;
 
d.
memiliki keahlian dan pengalaman paling singkat 20 (dua puluh) tahun dalam bidang hukum, keamanan, dan/atau kepolisian;
 
e.
berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pemilihan;
 
f.
tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
 
g.
tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
 
h.
cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 39B
 
(1)
Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
 
(2)
Ketua dan wakil ketua Komisi Kepolisian Nasional dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.
 
(3)
Komisi Kepolisian Nasional menyampaikan laporan kepada Presiden.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 39C
 
(1)
Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional berhenti atau diberhentikan karena:
 
 
a.
meninggal dunia;
 
 
b.
berakhir masa jabatannya;
 
 
c.
menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana;
 
 
d.
berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya; atau
 
 
e.
mengundurkan diri.
 
(2)
Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 39D
 
Anggota Komisi Kepolisian Nasional memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

1.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan tentang batas usia pensiun sebagai berikut:
 
a.
batas usia pensiun bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) berlaku bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku;
 
b.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
 
c.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan berusia 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun ini, dapat diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 (lima puluh sembilan) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (7) mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
2.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
3.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2026
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2026
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 63

PENJELASAN

ATAS
 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Tuntutan akan terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mensyaratkan adanya stabilitas keamanan dalam negeri. Hal tersebut perlu diikuti dengan upaya Kepolisian untuk meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan fungsi, peran, tugas, dan wewenang.
 
Kepolisian sebagai alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta menegakkan hukum, dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia memerlukan dukungan sumber daya manusia yang profesional dan berkualitas untuk meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini dihadapkan dengan berbagai kondisi dan ciri sosial masyarakat yang dinamis dan kompleks sehingga membutuhkan modernisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang unggul dan terpercaya. Tantangan yang kini dihadapi Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah menghadirkan keterbukaan, transparansi, profesionalitas, dan budaya integritas disamping Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkapasitas dan berkualitas. Kepolisian Negara Republik Indonesia juga dihadapkan dengan kebutuhan reformasi dan transformasi budaya Kepolisian Negara Republik Indonesia yang inklusif, humanis, atau mampu menjamin pelindungan hak asasi manusia.
 
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Seiring dengan perkembangan kebutuhan hukum dan dinamika masyarakat, diperlukan penyempurnaan pengaturan guna semakin memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia serta meningkatkan pemenuhan kebutuhan hukum masyarakat. Oleh karena itu, Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu dilakukan perubahan.
 
Perubahan yang ada dalam Undang-Undang ini mengatur mengenai tindak lanjut pembentuk undang-undang terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 (Putusan 114/2025) yang menguji tentang Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan hasil evaluasi terhadap pengaturan batas usia pensiun Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bagian fundamental dalam sistem pembinaan sumber daya manusia. Dalam Putusan 114/2025, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Implikasi hukum langsung dari amar ini adalah dihapusnya frasa pengecualian tersebut dari penjelasan pasal sehingga yang berlaku adalah rumusan normatif Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa tambahan yang mereduksi esensinya. Putusan tersebut pada hakikatnya mewajibkan syarat pengunduran diri atau pensiun bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan menduduki jabatan sipil yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian, sedangkan khususnya yang memiliki sangkut paut langsung dengan fungsi, tugas, dan keahlian kepolisian, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif tetap dapat ditugaskan tanpa harus melepaskan statusnya.
 
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU­-XIX/2021, Mahkamah berpendapat bahwa batas usia pensiun Polri merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang yang sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada dan sesuai dengan jenis serta spesifikasi dan kualifikasi jabatan tersebut atau dapat pula melalui upaya legislative review.
 
Penempatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia aktif pada lembaga-lembaga tersebut sebenarnya merupakan bentuk sinergi dan integrasi dalam sistem keamanan nasional, dikarenakan keahlian spesifik Kepolisian Negara Republik Indonesia dialokasikan untuk mendukung pencapaian tujuan lembaga mitra tersebut.
 
Perubahan selanjutnya mengenai batas usia pensiun Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan karakteristik tugas kepolisian modern yang semakin kompleks dan dinamis. Tugas Kepolisian tidak lagi terbatas pada pemeliharaan ketertiban umum secara konvensional, melainkan telah berkembang mencakup penanggulangan kejahatan transnasional, terorisme, kejahatan siber, kejahatan keuangan, serta berbagai bentuk kejahatan berbasis teknologi tinggi. Kompleksitas tugas tersebut menuntut kapasitas profesional yang tidak hanya bersumber dari kekuatan fisik, tetapi mengedepankan pengalaman, kematangan analisis, serta keahlian teknis yang diperoleh melalui proses panjang dalam praktik dan pendidikan.
 
Sejalan dengan itu, Undang-Undang ini membedakan secara tegas antara pengaturan usia pensiun bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan struktural atau umum dengan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menjalankan jabatan fungsional berbasis keahlian. Oleh karena itu, pengaturan mengenai usia pensiun bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan fungsional diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional secara nasional. Pendekatan ini dimaksudkan untuk menjaga konsistensi sistem hukum kepegawaian serta memberikan fleksibilitas pengaturan sesuai dengan karakteristik dan jenjang keahlian jabatan fungsional yang bersangkutan.
 
Undang-Undang ini juga membuka ruang kebijakan bagi negara untuk mempertahankan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas kepolisian yang mencerminkan prinsip proporsionalitas dan kepentingan umum, dengan tetap memperhatikan kebutuhan organisasi dan standar profesionalitas. Selain itu, perubahan kebijakan usia pensiun tidak hanya berorientasi pada kepentingan individual, tetapi juga mendukung keberlanjutan fungsi dan kinerja organisasi kepolisian secara keseluruhan yang didasarkan pada evaluasi kebutuhan dan kualifikasi keahlian. Oleh karena itu, Undang-Undang ini menempatkan kebijakan usia pensiun Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam keseimbangan antara kepentingan individu, kepentingan organisasi, dan kepentingan negara.
 
Selanjutnya, penyesuaian juga dilakukan terhadap lembaga kepolisian nasional yang dalam Undang-Undang ini disebut Komisi Kepolisian Nasional sesuai dengan kebutuhan di masyarakat yang disesuaikan dengan Pasal 8 ayat (2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan tugas Komisi Kepolisian Nasional selama ini dirasa perlu untuk diberikan penguatan sehingga dapat secara optimal memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai kinerja dan modernisasi organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkapasitas, berkualitas, dan berintegritas. Selain itu, pengaturan kembali terhadap keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional secara lebih jelas, seperti pemilihan secara terbuka kepada publik dengan tetap menempatkannya di bawah Presiden. Keanggotaan Kompolnas juga disesuaikan dengan kebutuhan, yakni pribadi yang memiliki keahlian dan kompetensi yang terkait serta rekam jejak yang bersih serta menekankan pada profesionalitas dan integritas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
 
 
Angka 1
 
 
 
Pasal 9
 
 
 
 
Ayat (1)
 
 
 
 
 
Kapolri sebagai pimpinan kepolisian menetapkan kebijakan teknis kepolisian bagi seluruh pengemban fungsi dan mengawasi serta mengendalikan pelaksanaannya.
 
 
 
 
Ayat (2)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Angka 2
 
 
 
Pasal 14
 
 
 
 
Ayat (1)
 
 
 
 
 
Huruf a
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf b
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf c
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf d
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf e
 
 
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "intelijen keamanan" adalah penyelenggara intelijen negara yang melaksanakan fungsi intelijen kepolisian di bidang keamanan guna mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri.
 
 
 
 
 
Huruf f
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf g
 
 
 
 
 
 
Ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberikan peranan utama kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Penyelidikan dan Penyidikan sehingga secara umum diberi kewenangan untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap semua tindak pidana. Namun demikian, hal tersebut tetap memperhatikan dan tidak mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh penyidik lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
 
 
 
 
 
Huruf h
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf i
 
 
 
 
 
 
Penyelenggaraan identifikasi Kepolisian dimaksudkan untuk kepentingan penyidikan tindak pidana dan pelayanan identifikasi nontindak pidana bagi masyarakat dan instansi lain dalam rangka pelaksanaan fungsi kepolisian.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "kedokteran Kepolisian" antara lain ialah kedokteran forensik, odontologi forensik, dan psikiatri forensik yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian.
 
 
 
 
 
Huruf j
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf k
 
 
 
 
 
 
Pelaksanaan ketentuan ini dilakukan oleh Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebatas pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan penegakan hukum, pelindungan, dan pelayanan masyarakat.
 
 
 
 
 
Huruf l
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf m
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf n
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf o
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
Huruf p
 
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (2)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Angka 3
 
 
 
Pasal 19
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Angka 4
 
 
 
Pasal 19A
 
 
 
 
Ayat (1)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (2)
 
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "fungsi inspektorat" adalah fungsi pengawasan internal di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
Ayat (3)
 
 
 
 
 
Dalam ketentuan ini, pemanfaatan teknologi dilakukan untuk mewujudkan transparansi, responsivitas, objektivitas, pelindungan hak asasi manusia, dan pengawasan ketat terhadap tindakan kepolisian. Teknologi tersebut antara lain ialah penggunaan kamera tubuh (body­-wom camera), kamera pemantau (closed-circuit television/CCTV), teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence), sistem pengaduan masyarakat, dan berbagai teknologi mutakhir yang menunjang Kepolisian yang modern, profesional, dan adil serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
Ayat (4)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Angka 5
 
 
 
Pasal 21
 
 
 
 
Ayat (1)
 
 
 
 
 
Frasa "paling sedikit" dimaksudkan untuk menjelaskan sebagian persyaratan yang bersifat mutlak, karena selain yang tercantum dalam Undang-Undang ini masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi.
 
 
 
 
Ayat (2)
 
 
 
 
 
Ketentuan ini merupakan afirmasi terhadap penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan khusus sekaligus menerapkan prinsip kesetaraan.
 
 
 
 
Ayat (3)
 
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "pembinaan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia" meliputi penyediaan, pendidikan, penggunaan, perawatan, dan pengakhiran dinas.
 
 
Angka 6
 
 
 
Pasal 26
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Angka 7
 
 
 
Pasal 28
 
 
 
 
Ayat (1)
 
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "bersikap netral" adalah bahwa Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia bebas dari pengaruh semua partai politik, golongan, dan dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
 
 
 
 
Ayat (2)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (3)
 
 
 
 
 
Dihapus.
 
 
Angka 8
 
 
 
Pasal 28A
 
 
 
 
Ayat (1)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (2)
 
 
 
 
 
Huruf a
 
 
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat" diidentifikasi dengan adanya keterkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan terkait pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat antara lain pada:
 
 
 
 
 
 
a.
koordinasi dalam bidang politik dan keamanan; dan
 
 
 
 
 
 
b.
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
 
 
 
 
 
Huruf b
 
 
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "pelindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat" diidentifikasi dengan adanya keterkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan terkait pelindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, antara lain pada:
 
 
 
 
 
 
a.
urusan pemerintahan di bidang perlindungan saksi dan korban; dan
 
 
 
 
 
 
b.
urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
 
 
 
 
 
Huruf c
 
 
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "penegakan hukum" diidentifikasi dengan keberadaan pembantu pengemban fungsi kepolisian berupa kepolisian khusus, dan penyidik pegawai negeri sipil, antara lain pada:
 
 
 
 
 
 
a.
urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
 
 
 
 
 
 
b.
urusan pemerintahan di bidang penanggulangan narkotika.
 
 
 
 
Ayat (3)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (4)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (5)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Angka 9
 
 
 
Pasal 30
 
 
 
 
Ayat (1)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (2)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (3)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (4)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (5)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (6)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (7)
 
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "keahlian khusus" antara lain ialah keahlian di bidang identifikasi, laboratorium forensik, komunikasi elektronika, sandi, penjinak bahan peledak, kedokteran kehakiman, pawang hewan, penyidikan kejahatan tertentu, dan navigasi laut/penerbangan.
 
 
 
 
Ayat (8)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Angka 10
 
 
 
Pasal 32A
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Angka 11
 
 
 
Pasal 37
 
 
 
 
Ayat (1)
 
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
Ayat (2)
 
 
 
 
 
Dihapus.
 
 
Angka 12
 
 
 
Pasal 38
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Angka 13
 
 
 
Pasal 39
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Angka 14
 
 
 
Pasal 39A
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Pasal 39B
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Pasal 39C
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Pasal 39D
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal II
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7181
Background
Found a typo? Click here so we can fix it.