Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-285/PJ.08/2012

In Force
Use desktop version for the full experience
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-285/PJ.08/2012
 
TENTANG
 
PENEGASAN KONFIRMASI DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN ATAS FAKTUR PAJAK DAN SSP CHEVRON GEOTHERMAL INDONESIA, Ltd
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Anggaran Nomor: S-2266/AG/2012 tanggal 7 September 2012 tentang Permintaan Konfirmasi Keabsahan Faktur Pajak dan SSP Chevron Geothermal Indonesia, Ltd (NPWP 01.062.624.0-181.000) tahun 1994 s.d. Maret 2012 yang merujuk pada Keputusan Bersama Direktur Jenderal Lembaga Keuangan (dhi Direktur Jenderal Anggaran) dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1288/LK/2000 dan KEP-68/PJ/2000 tentang Petunjuk Teknis Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Telah Dibayar oleh Pengusaha Panas Bumi untuk Pembangkit Energi/Listrik, dimana PPN tersebut dapat dikembalikan oleh Direktur Jenderal Anggaran setelah memperoleh konfirmasi keabsahan faktur pajak dan SSP dari Direktur Jenderal Pajak cq Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
 
Dengan ini ditegaskan kembali kepada Saudara untuk segera menindaklanjuti permintaan konfirmasi tersebut sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, yaitu selambat-lambatnya 30 hari setelah surat diterima.
 
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terima kasih.
 
28 September 2012
DIREKTUR,
AMRI ZAMAN
Background
Found a typo? Click here so we can fix it.