Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-285/PJ.08/2012
In Force
Use desktop version for the full experience
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-285/PJ.08/2012 TENTANG
PENEGASAN KONFIRMASI DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN ATAS FAKTUR PAJAK DAN SSP CHEVRON GEOTHERMAL INDONESIA, Ltd
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Anggaran Nomor: S-2266/AG/2012 tanggal 7 September 2012 tentang Permintaan Konfirmasi Keabsahan Faktur Pajak dan SSP Chevron Geothermal Indonesia, Ltd (NPWP 01.062.624.0-181.000) tahun 1994 s.d. Maret 2012 yang merujuk pada Keputusan Bersama Direktur Jenderal Lembaga Keuangan (dhi Direktur Jenderal Anggaran) dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1288/LK/2000 dan KEP-68/PJ/2000 tentang Petunjuk Teknis Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Telah Dibayar oleh Pengusaha Panas Bumi untuk Pembangkit Energi/Listrik, dimana PPN tersebut dapat dikembalikan oleh Direktur Jenderal Anggaran setelah memperoleh konfirmasi keabsahan faktur pajak dan SSP dari Direktur Jenderal Pajak cq Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
|
|
|
|
Dengan ini ditegaskan kembali kepada Saudara untuk segera menindaklanjuti permintaan konfirmasi tersebut sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, yaitu selambat-lambatnya 30 hari setelah surat diterima.
|
|
|
|
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terima kasih.
|
|
|
|
28 September 2012
DIREKTUR,
AMRI ZAMAN |
Found a typo? Click here so we can fix it.