Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor: PER-1/PP/2026

In Force
Use desktop version for the full experience
PERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
NOMOR PER-1/PP/2026
 
TENTANG
 
TATA KELOLA KURASI ASET INTELEKTUAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
 
KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan optimalisasi pemanfaatan aset intelektual, perlu melakukan kurasi aset intelektual di lingkungan Kementerian Keuangan;
b.
bahwa dalam rangka memberikan panduan pelaksanaan kurasi aset intelektual sebagaimana dimaksud dalam huruf a bagi seluruh pelaku manajemen pengetahuan di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu menyusun tata kelola kurasi aset intelektual di lingkungan Kementerian Keuangan;
c.
bahwa penyusunan tata kelola kurasi aset intelektual sebagaimana dimaksud dalam huruf b, merupakan bagian dari Inisiatif Strategis Kementerian Keuangan tema sentral Pengelolaan Organisasi dan Sumber Daya Manusia Terintegrasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2025 tentang Implementasi Inisiatif Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan tentang Tata Kelola Kurasi Aset Intelektual di Lingkungan Kementerian Keuangan;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.011/2019 tentang Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1737);
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208;
3.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.011/2021 tentang Implementasi Organisasi Pembelajar (Learning Organization) di Lingkungan Kementerian Keuangan;
4.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2025 tentang Implementasi Inisiatif Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025;
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN TENTANG TATA KELOLA KURASI ASET INTELEKTUAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
 
 
 
 
 
BAB I 
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1.
Aset Intelektual adalah Pengetahuan yang sudah dikumpulkan serta telah diterjemahkan ke dalam bentuk dokumentasi sehingga lebih mudah dipahami, dibagikan, dan diterapkan oleh orang lain, yang berguna bagi pegawai maupun organisasi.
2.
Manajemen Pengetahuan adalah upaya terstruktur dan sistematis dalam mengembangkan dan menggunakan pengetahuan yang dimiliki melalui proses identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penempatan, penyebarluasan, dan penerapan pengetahuan sebagai Aset Intelektual organisasi.
3.
Pelaku Manajemen Pengetahuan tingkat Kementerian Keuangan adalah Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Pelaku Manajemen Pengetahuan tingkat Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya adalah unit yang mempunyai tugas terkait Manajemen Pengetahuan pada tingkat masing-masing unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan unit non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan.
5.
Panitia Penjaminan Mutu adalah sekelompok pejabat dan/atau pegawai yang ditunjuk untuk melakukan tugas penjaminan mutu terhadap Aset Intelektual sebelum dipublikasikan.
6.
Perangkat Lunak Sistem Manajemen Pengetahuan (Software Knowledge Management System) yang selanjutnya disebut Software KMS adalah sistem daring untuk memfasilitasi Manajemen Pengetahuan yang dapat diakses melalui internet dan intranet Kementerian Keuangan.
7.
Kurasi Aset Intelektual adalah rangkaian proses sistematis untuk menilai, memilih, dan memperbarui Aset Intelektual dalam Software KMS dalam rangka optimalisasi manajemen pengetahuan di lingkungan Kementerian Keuangan.
8.
Komite Kurasi Aset Intelektual adalah komite yang bertugas mengoordinasikan dan melaksanakan Kurasi Aset Intelektual di lingkungan Kementerian Keuangan.
 
 
 
 
 

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini meliputi:
a.
tujuan Kurasi Aset Intelektual;
b.
komite Kurasi Aset Intelektual;
c.
pelaksanaan Kurasi Aset Intelektual;
d.
pelaporan hasil Kurasi Aset Intelektual; dan
e.
pemantauan tindak lanjut Kurasi Aset Intelektual.
 
 
 
 
 
BAB II
TUJUAN KURASI ASET INTELEKTUAL
 

Pasal 3

Tujuan Kurasi Aset Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
a.
memastikan relevansi substansi Aset Intelektual di Software KMS terhadap peraturan, proses bisnis, dan isu terkini;
b.
mengoptimalkan pemanfaatan Aset Intelektual di Software KMS;
c.
meningkatkan standar mutu teknis penyajian Aset Intelektual di Software KMS;
d.
meningkatkan kesesuaian level akses Aset Intelektual di Software KMS; dan
e.
menjaga akurasi dan keandalan hasil Software KMS Chat yang bersumber dari pemrosesan data Aset Intelektual.
 
 
 
 
 
BAB III
KOMITE KURASI ASET INTELEKTUAL
 
Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 4

Komite Kurasi Aset Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
a.
Komite Kurasi Aset Intelektual Kementerian Keuangan; dan
b.
Komite Kurasi Aset Intelektual Unit.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Komite Kurasi Aset Intelektual Kementerian Keuangan
 

Pasal 6

Komite Kurasi Aset Intelektual Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas:
a.
Pelaku Manajemen Pengetahuan tingkat Kementerian Keuangan;
b.
Pelaku Manajemen Pengetahuan tingkat Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan
c.
Panitia Penjaminan Mutu.
 
 
 
 
 

Pasal 7

Komite Kurasi Aset Intelektual Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, memiliki tugas mengoordinasikan kebijakan Kurasi Aset Intelektual Kementerian Keuangan.
 
 
 
 
 

Pasal 8

Secara teknis pelaksanaan tugas Komite Kurasi Aset Intelektual Kementerian Keuangan dikoordinasikan oleh Pelaku Manajemen Pengetahuan tingkat Kementerian Keuangan.
 
 
 
 
 

Pasal 9

Komite Kurasi Aset Intelektual Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan oleh Pimpinan Pelaku Manajemen Pengetahuan tingkat Kementerian Keuangan.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Komite Kurasi Aset Intelektual Unit
 

Pasal 10

Komite Kurasi Aset Intelektual Unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas:
a.
Pelaku Manajemen Pengetahuan tingkat Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan
b.
Panitia Penjaminan Mutu,
pada masing-masing unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan unit non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan.
 
 
 
 
 

Pasal 11

Komite Kurasi Aset Intelektual Unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, memiliki tugas melaksanakan Kurasi Aset Intelektual pada masing-masing unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan unit non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan berdasarkan kebijakan Kurasi Aset Intelektual Kementerian Keuangan.
 
 
 
 
 

Pasal 12

Secara teknis pelaksanaan tugas Komite Kurasi Aset Intelektual Kementerian Keuangan dikoordinasikan oleh Pelaku Manajemen Pengetahuan tingkat Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya berdasarkan kebijakan Kurasi Aset Intelektual Kementerian Keuangan.
 
 
 
 
 

Pasal 13

Komite Kurasi Aset Intelektual Unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan oleh pimpinan masing-masing Pelaku Manajemen Pengetahuan tingkat Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
 
 
 
 
 
BAB IV
PELAKSANAAN KURASI ASET INTELEKTUAL
 
Pasal 14
Pelaksanaan Kurasi Aset Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dilakukan melalui tahapan:
a.
penentuan kebijakan Kurasi Aset Intelektual;
b.
pembagian tugas Komite Kurasi Aset Intelektual; dan
c.
penyelenggaraan Kurasi Aset Intelektual.
 
 
 
 
 

Pasal 15

Pelaksanaan Kurasi Aset Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilakukan terhadap beberapa proses manajemen pengetahuan yang terdiri atas:
a.
pengorganisasian;
b.
penyebarluasan; dan/atau
c.
pemantauan.
 
 
 
 
 

Pasal 16

Pelaksanaan Kurasi Aset Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a.
dapat berfokus pada salah satu atau seluruh proses Manajemen Pengetahuan;
b.
Komite Kurasi Aset Intelektual Kementerian Keuangan melakukan pertemuan untuk melakukan pembahasan kondisi aktual pengelolaan Manajemen Pengetahuan sebagai bahan awal kebijakan pelaksanaan Kurasi Aset Intelektual; dan
c.
pelaksanaan Kurasi Aset Intelektual dilakukan dengan memperhatikan poin-poin sebagai berikut:
 
1.
relevansi Aset Intelektual, utamanya pada keterkaitan dengan peraturan, proses bisnis, isu terkini, kategori, dan judul Aset Intelektual;
 
2.
kesesuaian level akses Aset Intelektual; dan
 
3.
jumlah view, utamanya terhadap Aset Intelektual yang telah disebarluaskan lebih dari 3 (tiga) tahun.
 
 
 
 
 

Pasal 17

Pelaksanaan Kurasi Aset Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 didukung dengan proses automasi melalui Software KMS.
 
 
 
 
 

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Kurasi Aset Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 17 diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini.
 
 
 
 
 
BAB V
PELAPORAN HASIL KURASI ASET INTELEKTUAL
 

Pasal 19

Pelaporan hasil Kurasi Aset Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, merupakan proses penyampaian laporan hasil kurasi aset intelektual yang memuat informasi paling kurang:
a.
ringkasan jumlah Aset Intelektual yang dilakukan kurasi;
b.
rekomendasi hasil kurasi; dan
c.
catatan tindak lanjut.
 
 
 
 
 

Pasal 20

Pelaporan hasil Kurasi Aset Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan secara berjenjang mulai dari penyampaian hasil dari masing-masing Komite Kurasi Aset Intelektual Unit kepada Komite Kurasi Aset Intelektual Kementerian Keuangan.
 
 
 
 
 

Pasal 21

Komite Kurasi Aset Intelektual Kementerian Keuangan berdasarkan pelaporan hasil Kurasi Aset Intelektual Unit melakukan konfirmasi dan pembahasan bersama untuk menyusun laporan hasil Kurasi Aset Intelektual Kementerian Keuangan.
 
 
 
 
 

Pasal 22

Laporan hasil Kurasi Aset Intelektual Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, selanjutnya disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Wakil Menteri Keuangan melalui Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
 
 
 
 
 
BAB VI
PEMANTAUAN TINDAK LANJUT KURASI ASET INTELEKTUAL
 

Pasal 23

Pemantauan tindak lanjut kurasi aset intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e merupakan proses pemantauan implementasi hasil Kurasi Aset Intelektual.
 
 
 
 
 

Pasal 24

Pemantauan tindak lanjut Kurasi Aset Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23:
a.
dilakukan oleh Komite Kurasi Aset Intelektual Kementerian Keuangan;
b.
difokuskan berdasarkan catatan tindak lanjut hasil Kurasi Aset Intelektual yang telah dilaporkan pada tahap pelaporan hasil Kurasi Aset Intelektual; dan
c.
dilakukan paling kurang melalui forum Manajemen Pengetahuan.
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 25

Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2026
Plt. KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN KEUANGAN,
ttd.
DWI TEGUH WIBOWO
Background
Found a typo? Click here so we can fix it.