Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-09/BC/2015
In Force
Effective as of 05 June 2015
Use desktop version for the full experience
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-09/BC/2015
NOMOR PER-09/BC/2015
TENTANG
TATA KERJA IMPOR SEMENTARA DENGAN MENGGUNAKAN CARNET ATAU EKSPOR YANG DIMAKSUDKAN UNTUK DIIMPOR KEMBALI DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU DENGAN MENGGUNAKAN CARNET
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang | ||||||||
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2014 tentang Impor Sementara Dengan Menggunakan Carnet atau Ekspor Yang Dimaksudkan Untuk Diimpor Kembali Dalam Jangka Waktu Tertentu Dengan Menggunakan Carnet, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Kerja Impor Sementara Dengan Menggunakan Carnet atau Ekspor Yang Dimaksudkan Untuk Diimpor Kembali Dalam Jangka Waktu Tertentu Dengan Menggunakan Carnet; | ||||||||
Mengingat | ||||||||
1. | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4661); | |||||||
2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2014 tentang Impor Sementara Dengan Menggunakan Carnet atau Ekspor Yang Dimaksudkan Untuk Diimpor Kembali Dalam Jangka Waktu Tertentu Dengan Menggunakan Carnet; | |||||||
3. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.01/2015 tentang Penunjukan Direktur Teknis Kepabeanan Sebagai Pelaksana Tugas (PLT.) Direktur Jenderal Bea dan Cukai; | |||||||
MEMUTUSKAN: | ||||||||
Menetapkan | ||||||||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA KERJA IMPOR SEMENTARA DENGAN MENGGUNAKAN CARNET ATAU EKSPOR YANG DIMAKSUDKAN UNTUK DIIMPOR KEMBALI DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU DENGAN MENGGUNAKAN CARNET. | ||||||||
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||||||
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: | ||||||||
1. | Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. | |||||||
2. | ATA Carnet atau CPD Carnet adalah dokumen pabean internasional yang diterima sebagai Pemberitahuan Pabean dan mencakup jaminan yang berlaku secara internasional. | |||||||
3. | Impor Sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam Daerah Pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. | |||||||
4. | Sampul Carnet (Cover of Carnea adalah bagian yang tidak terpisahkan dari carnet yang terdiri dari sampul depan dan sampul belakang berwarna hijau untuk ATA Carnet atau oranye untuk CPD Carnet yang berisi data utama seperti identitas Pemegang Carnet (Carnet Holder), ciri khusus carnet, penerbit dan penjamin carnet, catatan petunjuk penggunaan dan rincian data barang. | |||||||
5. | Lembar Utama (Counterfoil) adalah bagian yang tidak terpisahkan dari ATA Carnet atau CPD Carnet yaitu: | |||||||
a. | untuk ATA Carnet terdlri dari 3 (tiga) lembar antara lain: | |||||||
1) | lembar berwarna kuning yang memiliki kolom exportation dan reimportation; | |||||||
2) | lembar berwarna biru muda yang memiliki kolom transit; dan | |||||||
3) | lembar berwarna putih yang memiliki kolom importation dan reexportation. | |||||||
b. | untuk CPD Carnet yaitu kolom counterfoil importation dan kolom counterfoil exportation. | |||||||
6. | Lembar Carik (Voucher) adalah bagian yang dapat dipisahkan dari ATA Carnet atau CPD Carnet yaitu: | |||||||
a. | untuk ATA Carnet terdiri dari 3 (tiga) lembar antara lain: | |||||||
1) | lembar berwarna kuning yang memiliki kolom exportation dan reimportation; | |||||||
2) | lembar berwarna biru muda yang memiliki kolom transit; dan | |||||||
3) | lembar berwarna putih yang memlliki kolom importation dan reexportation. | |||||||
b. | untuk CPD Carnet yaitu kolom voucher importation dan voucher exportation. | |||||||
7. | Daftar Barang (General List) adalah rincian data barang berupa nomor uraian barang, jumlah satuan, berat atau volume nilai barang, negara asal barang yang melekat pada ATA Carnet. | |||||||
8. | Deskripsi Kendaraan (Description of Vehicle) adalah rincian data identitas sarana pengangkut atau kendaraan seperti negara tempat pendaftaran kendaraan, Tahun pembuatan, berat bersih kendaraan, nomor chasis, nomor mesin, yang melekat pada CPD Carnet. | |||||||
9. | Klaim adalah tuntutan yang dilakukan oleh Kantor Pabean kepada penerbit dan penjamin carnet untuk menyelesaikan hak keuangan negara akibat Pemegang Carnet (Carnet Holder) tidak dapat memenuhi kewajibannya. | |||||||
10. | Pemegang Carnet (Carnet Holder) adalah orang yang melakukan impor sementara dengan menggunakan carnet atau ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet. | |||||||
11. | Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. | |||||||
12. | Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. | |||||||
BAB II IMPOR SEMENTARA DENGAN MENGGUNAKAN CARNET Bagian Kesatu Impor Pasal 2 Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang Impor Sementara dengan menggunakan ATA Carnet atau CPD Carnet Paragraf 1 Tujuan Penggunaan Pasal 3 | ||||||||
(1) | lmpor sementara dengan menggunakan ATA Carnet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhadap barang impor dengan tujuan penggunaan untuk: | |||||||
a. | keperluan pertunjukan atau digunakan dalam pameran, pekan raya, pertemuan atau kegiatan sejenis; | |||||||
b. | peralatan profesional atau tenaga ahli; | |||||||
c. | tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan, atau kebudayaan; | |||||||
d. | keperluan pribadi wisatawan dan/atau barang yang diimpor untuk tujuan olahraga; atau | |||||||
e. | tujuan kemanusiaan. | |||||||
(2) | Impor sementara dengan menggunakan CPD Carnet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhadap barang impor berupa sarana pengangkut dengan tujuan untuk dikendarai. | |||||||
Paragraf 2 Penelitian Dokumen Pasal 4 | ||||||||
(1) | Untuk mengeluarkan barang impor sementara dengan menggunakan carnet, Pemegang Carnet (Carnet Holder) menyerahkan ATA Carnet atau CPD Carnet kepada Pejabat Bea dan Cukai. | |||||||
(2) | Terhadap penyerahan ATA Carnet atau CPD Carnet sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dokumen. | |||||||
(3) | Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan meneliti: | |||||||
a. | masa berlaku ATA Carnet atau CPD Carnet; dan | |||||||
b. | kebenaran data dalam ATA Carnet atau CPD Carnet. | |||||||
(4) | Penelitian kebenaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedlkit meliputi kesesuaian: | |||||||
a. | data Pemegang Carnet (Carnet Holder) dengan data pada dokumen identitas Pemegang Carnet (Carnet Holder); | |||||||
b. | tujuan penggunaan barang dengan data pendukung tujuan penggunaan barang; | |||||||
c. | data barang dalam Daftar Barang (General List) atau Deskripsi Kendaraan (Description of Vehicle) dalam Sampul Carnet (Cover of Carnet) dengan data barang dalam Lembar Carik (Voucher): dan | |||||||
d. | item barang yang tercantum dalam Counterfoil exportation, transit, atau reexportation dari negara sebelumnya dengan item barang yang tercantum dalam Voucher importation. | |||||||
Pasal 5 | ||||||||
(1) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) sesuai, Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian dokumen mencantumkan nomor dan tanggal pendaftaran pabean pada: | |||||||
a. | isian registered under reference no. lembar putih Counterfoil importation ATA Carnet dan registered under reference no. lembar putih Voucher importation ATA Carnet; atau | |||||||
b. | isian voucher registered under no. Voucher importation CPD Carnet. | |||||||
(2) | ATA Carnet atau CPD Carnet yang telah dicantumkan nomor dan tanggal pendaftaran pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pemeriksaan fisik. | |||||||
(3) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditemukan: | |||||||
a. | masa berlaku ATA Carnet atau CPD Carnet telah berakhir; dan/atau | |||||||
b. | terdapat ketidaksesuaian kebenaran data dalam ATA Carnet atau CPD Carnet, | |||||||
ATA Carnet atau CPD Carnet tidak dapat digunakan untuk pengeluaran barang Impor Sementara dengan menggunakan carnet. | ||||||||
(4) | Terhadap ATA Carnet atau CPD Carnet yang tidak dapat digunakan karena terdapat ketidaksesuaian kebenaran data berdasarkan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dapat dilakukan perubahan. | |||||||
(5) | ATA Carnet atau CPD Carnet yang telah dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan kembali untuk pengeluaran barang Impor Sementara dengan menggunakan carnet. | |||||||
(6) | Dalam hal ATA Carnet atau CPD Carnet tidak dapat digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyelesaian terhadap barang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. | |||||||
Paragraf 3 Pemeriksaan Fislk Pasal 6 | ||||||||
(1) | Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pemeriksaan fisik memastikan kesesuaian antara fisik barang dengan Daftar Barang (General List) pada ATA Carnet atau Deskripsi Kendaraan (Description of Vehicle) pada CPD Carnet. | |||||||
(2) | Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam: | |||||||
a. | lembar putih Voucher importation ATA Carnet dengan memberi tanda pada isian for customs use - identification marks pada Daftar Barang (General List); atau | |||||||
b. | Voucher importation CPD Carnet dengan memberi tanda pada Deskripsi Kendaraan (Description of Vehicle). | |||||||
(3) | Pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk menunjukkan kesesuaian atau ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang dalam bentuk (✓/X) atau tulisan (sesuai/tidak sesuai/tidak ada). | |||||||
(4) | Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pemeriksaan fisik menyerahkan ATA Carnet atau CPD Carnet kepada Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen. | |||||||
(5) | Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat ketidaksesuaian, meliputi: | |||||||
a. | jenis barang tidak sesuai; | |||||||
b. | jumlah barang lebih dari yang diberitahukan; dan/atau | |||||||
c. | jumlah barang kurang dari yang diberitahukan, | |||||||
Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pemeriksaan fisik menyerahkan ATA Carnet atau CPD Carnet kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan untuk dilakukan penelitian. | ||||||||
(6) | Dalam hal hasil penelitan Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditemukan: | |||||||
a. | tidak terdapat pelanggaran pidana, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan menyerahkan kembali ATA Carnet atau CPD Carnet kepada Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen; atau | |||||||
b. | terdapat pelanggaran pidana, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. | |||||||
(7) | Terhadap penyerahan ATA Carnet atau CPD Carnet sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen: | |||||||
a. | mengembalikan ATA Carnet atau CPD Carnet kepada Pemegang Carnet (Carnet Holder) dalam hal Jenis barang tidak sesuai, dan terhadap barang diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; | |||||||
b. | memberikan persetujuan pengeluaran hanya terhadap barang yang tercantum dalam ATA Carnet atau CPD Carnet dalam hal jumlah barang lebih dari yang diberitahukan, dan terhadap kelebihan jumlah barang diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan/atau | |||||||
c. | memberikan persetujuan pengeluaran hanya terhadap barang yang sesuai hasil pemeriksaan fisik dalam hal jumlah barang kurang dari yang diberitahukan. | |||||||
Paragraf 4 Pemberian persetujuan Pasal 7 | ||||||||
(]) | Terhadap ATA Carnet yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen mengisi Counterfoil importation warna putih dengan cara: | |||||||
a. | mencantumkan item barang pada Daftar Barang (General List) lembar putih Voucher importation yang telah diperiksa ke isian The goods described in the general list under item no.; | |||||||
b. | menetapkan Jangka waktu ekspor kembali dengan mencantumkan tanggal Jatuh tempo ekspor kembali pada isian final date for re-exportation/production to the Customs of goods; | |||||||
c. | mencantumkan catatan lainnya pada isian Other remarks (jika ada); dan | |||||||
d. | mencantumkan nama kantor pada isian customs office dan lokasi Kantor Pabean pada isian place. | |||||||
(2) | Setelah mengisi Counterfoil importation ATA Carnet sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen mengisi lembar putih Voucher importation dengan cara: | |||||||
a. | menetapkan jangka waktu ekspor kembali dengan mencantumkan tanggal Jatuh tempo ekspor kembali pada isian final date for re-exportation/production to customs; | |||||||
b. | mencantumkan catatan lainnya pada isian other remarks (jika ada); dan | |||||||
c. | mencantumkan nama Kantor Pabean tempat pemasukan pada isian at Customs Office. | |||||||
(3) | Terhadap CPD Carnet yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) atau ayat (6), Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen mengisi Counterfoil importation dengan cara: | |||||||
a. | mencantumkan tulisan "Indonesia" pada isian importation into; | |||||||
b. | mencantumkan nama kota tempat pemasukan pada isian took place on; dan | |||||||
c. | mencantumkan nama Kantor Pabean tempat pemasukan pada isian at the customs office of. | |||||||
(4) | Setelah mengisi Counterfoil importation CPD Carnet sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen mengisi voucher importation dengan cara: | |||||||
a. | mencantumkan nama Kantor Pabean tempat pemasukan pada isian customs office of importation pada voucher importation; dan | |||||||
b. | menetapkan jangka waktu ekspor kembali dengan mencantumkan tanggal jatuh tempo ekspor kembali pada isian date of exportation pada voucher exportation. | |||||||
(5) | Selain pengisian ATA Carnet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau CPD Carnet sebagaimana dimaksud ayat (4). Pejabat Bea dan Cukai yang menellti dokumen mencantumkan nama dan lokasi Kantor Pabean tempat pemasukan pada: | |||||||
a. | islan this voucher must be forwarded to the customs office at pada Voucher reexportation ATA Carnet; atau | |||||||
b. | isian to be returned to the customs office of importation at pada Voucher exportation CPD Carnet, dan nomor pendaftaran pabean pada isian where the carnet was registered under no. | |||||||
Pasal 8 | ||||||||
(1) | Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen memberikan persetujuan pengeluaran barang impor sementara dengan menggunakan ATA Carnet dengan cara: | |||||||
a. | mencantumkan tanggal penandasahan pada isian date (Year/Month/Day) dalam Counterfoil importation ATA Carnet dan isian date (Year/Month/Day) dalam Voucher importation ATA Carnet; | |||||||
b. | menandatangani dan menandasahkan pada isian Signature and stamp dalam Counterfoil importation ATA Carnet dan isian Signature and stamp dalam Voucher importation ATA Carnet: dan | |||||||
c. | melepas Voucher importation ATA Carnet. | |||||||
(2) | Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen membelikan persetujuan pengeluaran barang impor sementara dengan menggunakan CPD Carnet dengan cara: | |||||||
a. | menandatangani dan menandasahkan serta mencantumkan tanggal penandasahan pada isian customs officer signature dan stamp pada Counterfoil importation CPD Carnet; | |||||||
b. | mencantumkan tanggal penandasahan pada isian date of importation dan menandatangani dan menandasahkan pada isian customs office signature pada Voucher importation CPD Carnet; dan | |||||||
c. | melepas Voucher importation CPD Carnet. | |||||||
(3) | Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen menyerahkan ATA Carnet atau CPD Carnet yang telah dilepas bagian Voucher importation-nya kepada Pemegang Carnet (Carnet Holder). | |||||||
Pasal 9 | ||||||||
(1) | Pejabat Bea dan Cukai yang menel!ti dokumen menyerahkan: | |||||||
a. | asli Voucher importation ATA Carnet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau asli Voucher importation CPD Carnet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perbendaharaan: dan | |||||||
b. | fotokopi Voucher importation ATA Carnet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau fotokopi Voucher importation CPD Carnet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifes dalam hal barang impor tercantum dalam inward manifest. | |||||||
(2) | Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perbendaharaan menerima asli Voucher importation sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar monitoring realisasi ekspor kembali. | |||||||
(3) | Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifes menerima fotokopi Voucher importation sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menutup pos manifes. | |||||||
Bagian Kedua Ekspor Kembali Pasal 10 | ||||||||
Barang impor sementara dengan menggunakan carnet diselesaikan dengan ekspor kembali. | ||||||||
Paragraf 1 Penelitian Dokumen Pasal 11 | ||||||||
(1) | Untuk melakukan ekspor kembali barang impor sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pemegang Carnet (Carnet Holder) menyerahkan ATA Carnet atau CPD Carnet kepada Pejabat Bea dan Cukai. | |||||||
(2) | Terhadap penyerahan ATA Carnet atau CPD Carnet sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dokumen. | |||||||
(3) | Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan meneliti: | |||||||
a. | masa berlaku ATA Carnet atau CPD Carnet; | |||||||
b. | kebenaran data dalam ATA Carnet atau CPD Carnet; dan | |||||||
c. | jangka waktu ekspor kembali. | |||||||
(4) | Penelitian kebenaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi kesesuaian: | |||||||
a. | data Pemegang Carnet (Carnet Holder) dengan data pada dokumen identitas Pemegang Carnet (Carnet Holder); | |||||||
b. | data barang dalam Daftar Barang (General List) atau Deskripsi Kendaraan (Description of Vehicle) dalam Sampul Carnet (Cover of Carnet) dengan data barang dalam Lembar Carik (Voucher); dan | |||||||
c. | islan kolom the goods described in the general list under item no. pada lembar putih Counterfoil importation dengan islan kolom declare that i am temporarily importing in compliance with the conditions laid down in the laws and regulations of the country/customs territory of importation, the goods enumerated in the list overleaf and described in the general list under item no. pada lembar putih Voucher exportation. | |||||||
Pasal 12 | ||||||||
(1) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) sesuai, Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian dokumen mencantumkan nomor dan tanggal pendaftaran pabean pada: | |||||||
a. | isian registered under reference no. pada lembar putih Counterfoil reexportation dan Voucher reexportation ATA Carnet; atau | |||||||
b. | isian voucher registered under no. pada Voucher exportation CPD Carnet. | |||||||
(2) | ATA Carnet atau CPD Carnet yang telah dlcantumkan nomor dan tanggal pendaftaran pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pemeriksaan fisik. | |||||||
(3) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a dan huruf c ditemukan: | |||||||
a. | masa berlaku ATA Carnet atau CPD Carnet telah berakhir; dan/atau | |||||||
b. | jangka waktu ekspor kembali telah berakhir, | |||||||
Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen menerbitkan surat penetapan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk. | ||||||||
(4) | Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan: | |||||||
a. | asli Surat penetapan sanksi administrasi berupa denda kepada Pemegang Carnet (Carnet Holder); dan | |||||||
b. | fotokopi Surat penetapan sanksi administrasi berupa denda kepada penerbit dan penjamin carnet nasional. | |||||||
(5) | Ekspor kembali dengan menggunakan ATA Carnet atau CPD Carnet dapat dilakukan setelah surat penetapan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselesaikan. | |||||||
(6) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b ditemukan terdapat ketidaksesuaian kebenaran data dalam ATA Carnet atau CPD Carnet, ATA Carnet atau CPD Carnet tidak dapat digunakan untuk ekspor kembali. | |||||||
(7) | Terhadap ATA Carnet atau CPD Carnet yang tidak dapat digunakan karena terdapat ketidaksesuaian kebenaran data berdasarkan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dapat dilakukan perubahan. | |||||||
(8) | ATA Carnet atau CPD Carnet yang telah dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat digunakan kembali untuk ekspor kembali. | |||||||
(9) | Dalam hal ATA Carnet atau CPD Carnet tidak dapat digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan tidak dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), penyelesaian terhadap barang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. | |||||||
Paragraf 2 Pemeriksaan Fisik Pasal 13 | ||||||||
(1) | Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pemeriksaan fisik memastikan kesesuaian antara fisik barang dengan Daftar Barang (General List) pada ATA Carnet atau Deskripsi kendaraan (Description of Vehicle) pada CPD Carnet. | |||||||
(2) | Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam: | |||||||
a. | lembar putih Voucher reexportation ATA Carnet dengan memberi tanda pada isian for customs use - identification marks pada Daftar Barang (General List); atau | |||||||
b. | Voucher exportation CPD Carnet dengan memberi tanda pada Deskripsi Kendaraan (Description of Vehicle). | |||||||
(3) | Pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk menunjukkan kesesuaian atau ketidaksesuaian Jumlah dan/atau jenis barang dalam bentuk (✓/X) atau tulisan (sesuai/tidak sesuai/tidak ada). | |||||||
(4) | Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pemeriksaan fisik menyerahkan ATA Carnet atau CPD Carnet kepada Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen. | |||||||
(5) | Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat ketidaksesuaian, meliputi: | |||||||
a. | jenis barang tidak sesuai; | |||||||
b. | Jumlah barang lebih dari yang diberitahukan; dan/atau | |||||||
c. | jumlah barang kurang dari yang diberitahukan, | |||||||
Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pemeriksaan fisik menyerahkan ATA Carnet atau CPD Carnet kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan untuk dilakukan penelitian. | ||||||||
(6) | Dalam hal hasil penelitan Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan sebagaimana dlmaksud pada ayat (5) ditemukan: | |||||||
a. | tidak terdapat pelanggaran pidana, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan menyerahkan kembali ATA Carnet atau CPD Carnet kepada Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen; atau | |||||||
b. | terdapat pelanggaran pidana, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. | |||||||
(7) | Terhadap penyerahan kembali ATA Carnet atau CPD Carnet sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen: | |||||||
a. | mengembalikan ATA Carnet atau CPD Carnet kepada Pemegang Carnet (Carnet Holder) dalam hal Jenis barang tidak sesuai, dan terhadap barang diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; | |||||||
b. | memberikan persetujuan pengeluaran hanya terhadap barang yang tercantum dalam ATA Carnet atau CPD Carnet dalam hal jumlah barang lebih dari yang diberitahukan, dan terhadap kelebihan jumlah barang diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan/atau | |||||||
c. | memberikan persetujuan pengeluaran hanya terhadap barang yang sesuai hasil pemeriksaan fisik dalam hal jumlah barang kurang dari yang diberitahukan. | |||||||
Paragraf 3 Pemberian Persetujuan Pasal 14 | ||||||||
(1) | Terhadap ATA Carnet yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen mengisi Counterfoil reexportation dengan cara: | |||||||
a. | mencantumkan item barang pada Daftar Barang (General List) lembar putih Voucher reexportation yang telah diperiksa ke isian The goods described in the general list under item no.; | |||||||
b. | mencantumkan nomor voucher importation pada isian which were temporarily imported under cover of importation voucher no. | |||||||
c. | mencantumkan tindak lanjut penyelesaian kewajiban pabean pada isian action taken in respect of goods produced but not reexported, dalam hal Pemegang Carnet (Carnet Holder) dapat menunjukkan barang yang tidak diekspor kembali; | |||||||
d. | mencantumkan tindak lanjut penyelesaian kewajiban pabean pada isian action taken in respect of goods not produced but not intended for reexportation, dalam hal Pemegang Carnet (Carnet Holder) tidak dapat menunjukkan barang yang tidak diekspor kembali; dan | |||||||
e. | mencantumkan nama kantor pada isian Customs Office dan lokasi Kantor Pabean pada isian Place. | |||||||
(2) | Setelah mengisi Counterfoil reexportation ATA Carnet sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen mengisi Voucher reexportation dengan cara: | |||||||
a. | mencantumkan tindak lanjut penyelesaian kewajiban pabean pada isian action taken in respect of goods produced but not reexported, dalam hal Pemegang Carnet (Carnet Holder) dapat menunjukkan barang yang tidak diekspor kembali; | |||||||
b. | mencantumkan tindak lanjut penyelesaian kewajiban pabean pada isian action taken in respect of goods not produced but not intended for reexportation, dalam hal Pemegang Carnet (Carnet Holder) tidak dapat menunjukkan barang yang tidak diekspor kembali; | |||||||
c. | mencantumkan catatan lainnya pada isian other remarks (jika ada); dan | |||||||
d. | mencantumkan nama Kantor Pabean tempat pengeluaran pada isian at Customs Office. | |||||||
(3) | Terhadap CPD Carnet yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pejabat Bea dan Cukal yang meneliti dokumen mengisi Counterfoil reexportation dengan cara: | |||||||
a. | mencantumkan tulisan "Indonesia" pada isian exportation from; | |||||||
b. | mencantumkan nama kota tempat ekspor pada isian took place on; dan | |||||||
c. | mencantumkan nama Kantor Pabean tempat pemasukan pada isian at the customs office of. | |||||||
(4) | Setelah mengisi Counterfoil Exportation CPD Carnet sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen mengisi Voucher exportation dengan cara mencantumkan nama Kantor Pabean tempat ekspor pada isian customs office of exportation. | |||||||
Pasal 15 | ||||||||
(1) | Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen membeiikan persetujuan pengeluaran barang ekspor kembali dengan menggunakan ATA Carnet dengan cara: | |||||||
a. | mencantumkan tanggal penandasahan pada isian date (Year/Month/Day) dalam Counterfoil reexportation dan pada isian date (Year/Month/Day) dalam Voucher reexportation; | |||||||
b. | menandatangani dan menandasahkan pada isian Signature and stamp dalam Counterfoil reexportation dan pada isian Signature and stamp dalam Voucher reexportation; dan | |||||||
c. | melepas Voucher reexportation. | |||||||
(2) | Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen membelikan persetujuan pengeluaran barang impor sementara dengan menggunakan CPD Carnet dengan cara: | |||||||
a. | menandatangani dan menandasahkan serta mencantumkan tanggal penandasahan pada isian customs officer signature dan stamp pada Counterfoil exportation; | |||||||
b. | mencantumkan tanggal penandasahan pada isian date of exportation dan menandatanganl dan menandasahkan pada isian customs office signature pada Voucher exportation; dan | |||||||
c. | melepas Voucher exportation. | |||||||
(3) | Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen menyerahkan ATA Carnet yang telah dilepas bagian Voucher reexportation-nya atau CPD Carnet yang telah dilepas bagian Voucher exportation-nya kepada Pemegang Carnet (Carnet Holder). | |||||||
Pasal 16 | ||||||||
(1) | Dalam hal barang yang telah mendapat persetujuan ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dimuat ke sarana pengangkut, Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen menyerahkan Voucher reexportation ATA Carnet atau Voucher exportation CPD Carnet kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan pemuatan barang ekspor. | |||||||
(2) | Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan pemuatan barang ekspor mencantumkan tanggal dan jam pemuatan barang dalam Voucher reexportation ATA Carnet atau Voucher exportation CPD Carnet dan menyerahkan kembali kepada Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen. | |||||||
Pasal 17 | ||||||||
(1) | Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen menyerahkan: | |||||||
a. | asli Voucher reexportation ATA Carnet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) atau asli Voucher exportation CPD Carnet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perbendaharaan: dan | |||||||
b. | fotokopi Voucher reexportation ATA Carnet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) atau fotokopi Voucher exportation CPD Carnet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifes, dalam hal barang ekspor tercantum dalam manifes keberangkatan. | |||||||
(2) | Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perbendaharaan menerima asli Voucher reexportation ATA Carnet atau asli Voucher exportation CPD Carnet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai dasar penyelesaian impor sementara dengan menggunakan carnet. | |||||||
(3) | Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifes menerima fotokopi Voucher reexportation ATA Carnet atau fotokopi Voucher exportation CPD Carnet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk menutup pos manifes. | |||||||
(4) | Dalam hal kantor pabean tempat pelaksanaan ekspor kembali berbeda dengan kantor pabean tempat pelaksanaan impor sementara, Kepala Kantor Pabean tempat pelaksanaan ekspor kembali mengirimkan fotokopi Voucher reexportation ATA Carnet atau fotokopi Voucher exportation CPD Carnet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Kepala Kantor Pabean tempat pelaksanaan impor sementara sebagai dasar penyelesaian impor sementara. | |||||||
BAB III EKSPOR YANG DIMAKSUDKAN UNTUK DIIMPOR KEMBALI DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU DENGAN MENGGUNAKAN CARNET Bagian Kesatu Ekspor Pasal 18 | ||||||||
Ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dapat dilakukan dengan menggunakan ATA Carnet atau CPD Carnet. | ||||||||
Paragraf 1 Penelitian Dokumen Pasal 19 | ||||||||
(1) | Untuk melakukan ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. Pemegang Carnet (Carnet Holder) menyerahkan ATA Carnet atau CPD Carnet kepada Pejabat Bea dan Cukai. | |||||||
(2) | Terhadap penyerahan ATA Carnet atau CPD Carnet sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dokumen. | |||||||
(3) | Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan meneliti: | |||||||
a. | masa berlaku ATA Carnet atau CPD Carnet; dan | |||||||
b. | kebenaran data dalam ATA Carnet atau CPD Carnet. | |||||||
(4) | Penelitian kebenaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi kesesuaian: | |||||||
a. | data Pemegang Carnet (Carnet Holder) dengan data pada dokumen identltas Pemegang Carnet (Carnet Holder); dan | |||||||
b. | data barang dalam Daftar Barang (General List) atau Deskripsi Kendaraan (Description of Vehicle) dalam Sampul Carnet (Cover of Carnet) dengan data barang dalam Lembar Carik (Voucher). | |||||||
Pasal 20 | ||||||||
(1) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) sesuai, Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian dokumen mencantumkan nomor dan tanggal pendaftaran pabean pada: | |||||||
a. | lslan registered under reference no. Cover of Carnet dan isian other remarks lembar kuning Counterfoil exportation serta isian other remarks lembar kuning Voucher exportation ATA Carnet; atau | |||||||
b. | isian voucher registered under no. Voucher exportation CPD Carnet. | |||||||
(2) | ATA Carnet atau CPD Carnet yang telah dicantumkan nomor dan tanggal pendaftaran pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pemeriksaan fisik. | |||||||
(3) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) ditemukan: | |||||||
a. | masa berlaku ATA Carnet atau CPD Carnet telah berakhir; dan/atau | |||||||
b. | terdapat ketidaksesuaian kebenaran data dalam ATA Carnet atau CPD Carnet, | |||||||
ATA Carnet atau CPD Carnet tidak dapat digunakan sebagai untuk ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu. | ||||||||
(4) | Terhadap ATA Carnet atau CPD Carnet yang tidak dapat digunakan karena terdapat ketidaksesuaian kebenaran data berdasarkan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan perubahan. | |||||||
(5) | ATA Carnet atau CPD Carnet yang telah dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan kembali untuk ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu. | |||||||
(6) | Dalam hal ATA Carnet atau CPD Carnet tidak dapat digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyelesaian terhadap barang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. | |||||||
Paragraf 2 Pemeriksaan Fisik Pasal 21 | ||||||||
(1) | Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pemeriksaan fisik memastikan kesesuaian antara fisik barang dengan Daftar Barang (General List) pada ATA Carnet atau Deskripsi Kendaraan (Description of Vehicle) pada CPD Carnet. | |||||||
(2) | Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam: | |||||||
a. | lembar kuning Voucher exportation ATA Carnet dengan memberi tanda pada isian for customs use - identification marks pada Daftar Barang (General List); atau | |||||||
b. | Voucher exportation CPD Carnet dengan memberi tanda pada Deskripsi Kendaraan (Description of Vehicle). | |||||||
(3) | Pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk menunjukkan kesesuaian atau ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang dalam bentuk (✓/X) tulisan (sesuai/tidak sesuai/tidak ada). | |||||||
(4) | Selain pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pemeriksaan fisik: | |||||||
a. | memberi tanda lingkaran pada bagian Yes isian Goods Examined pada Sampul Carnet (Cover of Carnet); dan | |||||||
b. | mencantumkan item barang pada Daftar Barang (General List) yang diberikan tanda khusus, dalam hal diperlukan pemberian tanda khusus pada barang yang akan diekspor, | |||||||
pada ATA Carnet. | ||||||||
(5) | Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pemeriksaan fisik menyerahkan ATA Carnet atau CPD Carnet kepada Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen. | |||||||
(6) | Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat ketidaksesuaian, meliputi: | |||||||
a. | jenis barang tidak sesuai; | |||||||
b. | jumlah barang lebih dari yang diberitahukan; dan/atau | |||||||
c. | jumlah barang kurang dari yang diberitahukan, | |||||||
Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pemeriksaan fisik menyerahkan ATA Carnet atau CPD Carnet kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan untuk dilakukan penelitian. | ||||||||
(7) | Dalam hal hasil penelitian Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditemukan: | |||||||
a. | tidak terdapat pelanggaran pidana, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan menyerahkan kembali ATA Carnet atau CPD Carnet kepada Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen; atau | |||||||
b. | terdapat pelanggaran pidana, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. | |||||||
(8) | Terhadap penyerahan kembali ATA Carnet atau CPD Carnet sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau ayat (7) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen: | |||||||
a. | mengembalikan ATA Carnet atau CPD Carnet kepada Pemegang Carnet (Carnet Holder) dalam hal jenis barang tidak sesuai, dan terhadap barang diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; | |||||||
b. | memberikan persetujuan pengeluaran hanya terhadap barang yang tercantum dalam ATA Carnet atau CPD Carnet dalam hal jumlah barang lebih dari yang diberitahukan, dan terhadap kelebihan jumlah barang diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan/atau | |||||||
c. | memberikan persetujuan pengeluaran hanya terhadap barang yang sesuai hasil pemeriksaan fisik dalam hal jumlah barang kurang dari yang diberitahukan. | |||||||
Paragraf 3 Pemberian Persetujuan Pasal 22 | ||||||||
(1) | Terhadap ATA Carnet yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen mengisi Counterfoil exportation dengan cara: | |||||||
a. | mencantumkan item barang pada Daftar Barang (General List) lembar kuning Voucher exportation yang telah diperiksa ke isian The goods described in the general list under item no.; | |||||||
b. | menetapkan jangka waktu impor kembali dengan mencantumkan tanggal jatuh tempo impor kembali pada isian Final date for duty-free re-importation; | |||||||
c. | mencantumkan catatan lainnya pada isian Other remarks (jika ada); dan | |||||||
d. | mencantumkan nama kantor pada isian Customs Office dan lokasi Kantor Pabean pada isian Place. | |||||||
(2) | Setelah mengisi Counterfoil exportation ATA Carnet sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen mengisi Voucher exportation dengan cara: | |||||||
a. | menetapkan jangka waktu Impor kembali dengan mencantumkan tanggal jatuh tempo impor kembali pada isian final date for duty-free re-importation; | |||||||
b. | mencantumkan catatan lainnya pada isian Other remarks (jika ada); dan | |||||||
c. | mencantumkan nama Kantor Pabean tempat pemasukan pada isian at Customs Office. | |||||||
(3) | Selain mengisi Voucher exportation ATA Carnet sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen mengisi Voucher reimportation ATA Carnet dengan cara mencantumkan nama dan lokasi Kantor Pabean tempat pengeluaran pada isian this voucher must be forwarded to the customs office at. | |||||||
(4) | Terhadap CPD Carnet yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen mengisi Counterfoil exportation dengan cara: | |||||||
a. | mencantumkan tulisan "Indonesia" pada isian exportation from; | |||||||
b. | mencantumkan nama kota tempat pengeluaran pada isian took place on; dan | |||||||
c. | mencantumkan nama Kantor Pabean tempat pemasukan pada isian at the customs office of. | |||||||
(5) | Setelah mengisi Counterfoil exportation CPD Carnet sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen mengisi Voucher exportation dengan cara mencantumkan nama Kantor Pabean tempat ekspor pada isian customs office of exportation. | |||||||
Pasal 23 | ||||||||
(1) | Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen membelikan persetujuan pengeluaran barang ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan ATA Carnet dengan cara: | |||||||
a. | mencantumkan tanggal penandasahan pada isian date (Year/Month/Day) dalam Counterfoil exportation dan pada isian date (Year/Month/Day) dalam Voucher exportation serta pada isian date (Year/Month/Day) dalam Sampul Carnet (Cover of Carnet): | |||||||
b. | menandatangani dan menandasahkan pada isian Signature and stamp dalam Counterfoil exportation dan pada isian Signature and stamp dalam Voucher exportation serta pada isian Signature and stamp dalam Sampul Carnet (Cover of Carnet); dan | |||||||
c. | melepas Voucher exportation. | |||||||
(2) | Pejabat Bea dan Cukai yang menelitl dokumen memberikan persetujuan pengeluaran barang ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan CPD Carnet dengan cara: | |||||||
a. | menandatangani dan menandasahkan serta mencantumkan tanggal penandasahan pada isian customs officer signature dan stamp pada Counterfoil exportation; | |||||||
b. | mencantumkan tanggal penandasahan pada isian date of exportation dan menandatangani dan menandasahkan pada isian customs office signature pada Voucher exportation; | |||||||
c. | melepas Voucher exportation; dan | |||||||
d. | menyatukan kembali lembar Voucher importation dengan CPD Carnet. | |||||||
(3) | Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen menyerahkan ATA Carnet yang telah dilepas bagian Voucher exportation-nya atau CPD Carnet yang telah dilepas bagian Voucher exportation-nya kepada Pemegang Carnet (Carnet Holder), | |||||||
Pasal 24 | ||||||||
(1) | Dalam hal barang yang telah mendapat persetujuan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dimuat ke sarana pengangkut, Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen menyerahkan Voucher exportation ATA Carnet atau Voucher exportation CPD Carnet kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan pemuatan barang ekspor. | |||||||
(2) | Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan pemuatan barang ekspor mencantumkan tanggal dan jam pemuatan barang dalam Voucher exportation ATA Carnet atau Voucher exportation CPD Carnet dan menyerahkan kembali kepada Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen. | |||||||
Pasal 25 | ||||||||
(1) | Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen menyerahkan: | |||||||
a. | asli Voucher exportation ATA Carnet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) atau asli Voucher exportation CPD Carnet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perbendaharaan; dan | |||||||
b. | fotokopi Voucher exportation ATA Carnet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) atau fotokopi Voucher exportation CPD Carnet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifes, dalam hal barang ekspor tercantum dalam manifes keberangkatan. | |||||||
(2) | Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perbendaharaan menerima asli Voucher exportation ATA Carnet atau asli Voucher exportation CPD Carnet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai dasar monitoring realisasi impor kembali. | |||||||
(3) | Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifes menerima fotokopi Voucher exportation ATA Carnet atau fotokopi Voucher exportation CPD Carnet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk menutup pos manifes. | |||||||
Bagian Kedua Impor Kembali Pasal 26 | ||||||||
Barang ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan ATA Carnet atau CPD Carnet dapat diselesaikan dengan impor kembali. | ||||||||
Paragraf 1 Penelitian Dokumen Pasal 27 | ||||||||
(1) | Untuk mengeluarkan barang impor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pemegang Carnet (Carnet Holder) rnenyerahkan ATA Carnet atau CPD Carnet kepada Pejabat Bea dan Cukai. | |||||||
(2) | Terhadap penyerahan ATA Carnet atau CPD Carnet sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dokumen. | |||||||
(3) | Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan meneliti kebenaran data dalam ATA Carnet atau CPD Carnet. | |||||||
(4) | Penelitian kebenaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi kesesuaian: | |||||||
a. | data Pemegang Carnet (Carnet Holder) dengan data pada dokumen Identitas Pemegang Carnet (Carnet Holder); | |||||||
b. | data barang dalam Daftar Barang (General List) atau Deskripsi Kendaraan (Description of Vehicle) dalam Sampul Carnet (Cover of Carnet) dengan data barang dalam Lembar Carik (Voucher); dan | |||||||
c. | item barang yang tercantum dalam Counterfoil transit atau reexportation dari negara sebelumnya dengan item barang yang tercantum dalam Counterfoil reimportation dan Voucher reimportation. | |||||||
Pasal 28 | ||||||||
(1) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) sesuai, Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian dokumen mencantumkan nomor dan tanggal pendaftaran pabean pada: | |||||||
a. | isian other remarks pada lembar kuning Counterfoil reimportation dan Voucher reimportation ATA Carnet; atau | |||||||
b. | isian Voucher registered under no. pada Voucher importation CPD Carnet. | |||||||
(2) | ATA Carnet atau CPD Carnet yang telah dicantumkan nomor dan tanggal pendaftaran pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pemeriksaan fisik. | |||||||
(3) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) terdapat ketidaksesuaian kebenaran data dalam ATA Carnet atau CPD Carnet, ATA Carnet atau CPD Carnet tidak dapat digunakan untuk impor kembali. | |||||||
(4) | Terhadap ATA Carnet atau CPD Carnet yang tidak dapat digunakan karena terdapat ketidaksesuaian kebenaran data berdasarkan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan perubahan. | |||||||
(5) | ATA Carnet atau CPD Carnet yang telah dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan kembali untuk mengeluarkan barang impor kembali. | |||||||
(6) | Dalam hal ATA Carnet atau CPD Carnet tidak dapat digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyelesaian terhadap barang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. | |||||||
Paragraf 2 Pemeriksaan Fisik Pasal 29 | ||||||||
(1) | Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pemeriksaan fisik memastikan kesesuaian antara fisik barang dengan Daftar Barang (General List) pada ATA Carnet atau Deskripsi Kendaraan (Description of Vehicle) pada CPD Carnet. | |||||||
(2) | Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam: | |||||||
a. | lembar kuning Voucher reimportation ATA Carnet dengan memberi tanda pada isian for customs use - identification marks pada Daftar Barang (General List); atau | |||||||
b. | Voucher importation CPD Carnet dengan memberi tanda pada Deskripsi Kendaraan (Description of Vehicle). | |||||||
(3) | Pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk menunjukkan kesesuaian atau ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang dalam bentuk (✓/X) atau tulisan (sesuai/tidak sesuai/tidak ada). | |||||||
(4) | Dalam hal hasll pemeliksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pemeriksaan fisik menyerahkan ATA Carnet atau CPD Carnet kepada Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen. | |||||||
(5) | Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat ketidaksesuaian, meliputi; | |||||||
a. | jenis barang tidak sesuai; | |||||||
b. | jumlah barang lebih dari yang diberitahukan; dan/atau | |||||||
c. | jumlah barang kurang dari yang diberitahukan, | |||||||
Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pemeriksaan fisik menyerahkan ATA Carnet atau CPD Carnet kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan untuk dilakukan penelitian. | ||||||||
(6) | Dalam hal hasil penelitian Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditemukan: | |||||||
a. | tidak terdapat pelanggaran pidana, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan menyerahkan kembali ATA Carnet atau CPD Carnet kepada Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen; atau | |||||||
b. | terdapat pelanggaran pidana, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. | |||||||
(7) | Terhadap penyerahan kembali ATA Carnet atau CPD Carnet sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen: | |||||||
a. | mengembalikan ATA Carnet atau CPD Carnet kepada Pemegang Carnet (Carnet Holder) dalam hal jenis barang tidak sesuai dan terhadap barang diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan: | |||||||
b. | memberikan persetujuan pengeluaran hanya terhadap barang yang tercantum dalam ATA Carnet atau CPD Carnet dalam hal jumlah barang lebih dari yang diberitahukan, dan terhadap kelebihan jumlah barang diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan/atau | |||||||
c. | memberikan persetujuan pengeluaran hanya terhadap barang yang sesuai hasil pemeriksaan fisik dalam hal jumlah barang kurang dari yang diberitahukan. | |||||||
Paragraf 3 Pemberian Persetujuan Pasal 30 | ||||||||
(1) | Terhadap ATA Carnet yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen mengisi Counterfoil reimportation dengan cara: | |||||||
a. | mencantumkan item barang pada Daftar Barang (General List) lembar kuning Voucher reimportation yang telah diperiksa ke isian the goods described in the general list under item no.: | |||||||
b. | mencantumkan nomor Voucher exportation pada isian which were temporarily exported under cover of exportation voucher no. | |||||||
c. | mencantumkan catatan lainnya pada isian Other remarks (jika ada); dan | |||||||
d. | mencantumkan nama kantor pada isian Customs Office dan lokasi Kantor Pabean pada isian Place. | |||||||
(2) | Setelah mengisi Counterfoil reimportation ATA Carnet sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen mengisi Voucher reimportation dengan cara: | |||||||
a. | mencantumkan catatan lainnya pada isian Other remarks (jika ada); dan | |||||||
b. | mencantumkan nama Kantor Pabean tempat pemasukan pada isian at Customs Office. | |||||||
(3) | Terhadap CPD Carnet yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen mengisi Counterfoil importation dengan: | |||||||
a. | mencantumkan tulisan "Indonesia" pada isian Importation into; | |||||||
b. | mencantumkan nama kota tempat ekspor pada isian took place on; dan | |||||||
c. | mencantumkan nama Kantor Pabean tempat pemasukan pada isian at the customs office of. | |||||||
(4) | Setelah mengisi Counterfoil importation CPD Carnet sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen mengisi Voucher importation dengan cara mencantumkan nama Kantor Pabean tempat ekspor pada isian customs office of importation. | |||||||
Pasal 31 | ||||||||
(1) | Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen memberikan persetujuan pengeluaran barang impor kembali dengan menggunakan ATA Carnet dengan cara: | |||||||
a. | mencantumkan tanggal penandasahan pada isian date (Year/Month/Day) dalam Counterfoil reimportation dan pada isian date (Year/Month/Day) dalam Voucher reimportation; | |||||||
b. | menandatangani dan menandasahkan pada isian Signature and stamp dalam Counterfoil reimportation dan pada isian Signature and stamp dalam Voucher reimportation; dan | |||||||
c. | melepas Voucher reimportation. | |||||||
(2) | Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen memberikan persetujuan pengeluaran barang impor sementara dengan menggunakan CPD Carnet dengan cara: | |||||||
a. | menandatangani dan menandasahkan serta mencantumkan tanggal penandasahan pada isian customs officer signature dan stamp pada Counterfoil importation; | |||||||
b. | mencantumkan tanggal penandasahan pada isian date of exportation dan menandatangani dan menandasahkan pada isian customs office signature pada Voucher importation; dan | |||||||
c. | melepas Voucher importation. | |||||||
(3) | Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen menyerahkan ATA Carnet yang telah dilepas bagian Voucher reimportation-nya atau CPD Carnet yang telah dilepas bagian Voucher importation-nya kepada Pemegang Carnet (Carnet Holder). | |||||||
Pasal 32 | ||||||||
(1) | Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen menyerahkan: | |||||||
a. | asli Voucher reimportation ATA Carnet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau asli Voucher importation CPD Carnet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perbendaharaan; dan | |||||||
b. | fotokopi Voucher reimportation ATA Carnet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau fotokopi Voucher importation CPD Carnet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifes, dalam hal barang impor kembali tercantum dalam manifes kedatangan. | |||||||
(2) | Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perbendaharaan menerima asli Voucher reimportation ATA Carnet atau asli Voucher importation CPD Carnet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai dasar penyelesaian ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu. | |||||||
(3) | Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifes menerima fotokopi Voucher reimportation ATA Carnet atau fotokopi Voucher importation CPD Carnet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk menutup pos manifes. | |||||||
(4) | Dalam hal Kantor Pabean tempat pelaksanaan impor kembali berbeda dengan Kantor Pabean tempat pelaksanaan ekspor, Kepala Kantor Pabean tempat pelaksanaan impor kembali mengirimkan fotokopi Voucher reimportation ATA Carnet atau fotokopi Voucher importation CPD Carnet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Kepala Kantor Pabean tempat pelaksanaan ekspor sebagai dasar penyelesaian ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu. | |||||||
BAB IV PENGGANTIAN ATA CARNET ATAU CPD CARNET Pasal 33 | ||||||||
(1) | Untuk mendapat penggantian ATA Carnet atau CPD Carnet, Pemegang Carnet (Carnet Holder) atau penerbit dan penjamin carnet nasional mengajukan pennohonan kepada Kepala Kantor Pabean dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sebelum masa berlaku carnet berakhir. | |||||||
(2) | Penggantian ATA Carnet atau CPD Carnet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal: | |||||||
a. | ATA Carnet atau CPD Carnet rusak atau hilang; atau | |||||||
b. | Pemegang Carnet (Carnet Holder) belum dapat menyelesaikan ekspor kembali barang dari Daerah Pabean sesuai masa berlaku ekspor kembali yang ditetapkan dalam ATA Carnet atau CPD Carnet. | |||||||
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai: | |||||||
a. | identitas Pemegang Carnet (Carnet Holder); | |||||||
b. | nomor ATA Carnet atau CPD Carnet yang akan diganti; dan | |||||||
c. | Kantor Pabean tempat pemasukan. | |||||||
(4) | Pemegang Carnet (Carnet Holder) atau penerbit dan penjamin carnet nasional melampirkan bukti yang mendukung alasan belum dapat menyelesaikan ekspor kembali barang dari Daerah Pabean atau bukti yang mendukung kerusakan atau kehilangan, dari instansi yang berwenang. | |||||||
(5) | Terhadap permohonan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen melakukan penelitian atas persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4). | |||||||
(6) | Dalam hal perlu dilakukan pemeriksaan fisik barang, Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen dapat menyerahkan ATA Carnet atau CPD Carnet kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan fisik untuk melakukan pemeriksaan fisik barang. | |||||||
(7) | Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyampaikan hasil pemeriksaan fisik kepada Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen. | |||||||
(8) | Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen membuat surat persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. | |||||||
(9) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat persetujuan yang digunakan sebagai dasar untuk mengganti ATA Carnet atau CPD Carnet oleh penerbit dan penjamin carnet nasional. | |||||||
(10) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat penolakan dengan disertai alasan. | |||||||
Pasal 34 | ||||||||
(1) | Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penelitian atas permohonan penggantian ATA Carnet atau CPD Carnet yang melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), dalam hal ATA Carnet atau CPD Carnet sudah dalam proses dengan penerbit dan penjamin Carnet. | |||||||
(2) | Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat keterangan dari penerbit dan penjamin carnet. | |||||||
BAB V PERUBAHAN ATA CARNET ATAU CPD CARNET Pasal 35 | ||||||||
(1) | Untuk mendapat persetujuan perubahan ATA Carnet atau CPD Carnet, Pemegang Carnet (Carnet Holder) atau penerbit dan penjamin carnet nasional mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean sebelum masa berlaku carnet berakhir. | |||||||
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai: | |||||||
a. | alasan perubahan; | |||||||
b. | identitas Pemegang Carnet (Carnet Holder); | |||||||
c. | nomor ATA Carnet atau CPD Carnet yang akan dilakukan perubahan; dan | |||||||
d. | Kantor Pabean tempat pemasukan. | |||||||
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan bukti-bukti pendukung informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). | |||||||
(4) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen meneliti persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). | |||||||
(5) | Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen membuat surat persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. | |||||||
(6) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat persetujuan yang digunakan sebagai dasar untuk perubahan ATA Carnet atau CPD Carnet oleh penerbit dan penjamin carnet nasional. | |||||||
(7) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat penolakan dengan disertai alasan. | |||||||
BAB VI PERPANJANGAN JANGKA WAKTU EKSPOR KEMBALI Pasal 36 | ||||||||
(1) | Untuk mendapat perpanjangan jangka waktu ekspor kembali, Pemegang Carnet (Carnet Holder) mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean terdekat. | |||||||
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilampiri dengan ATA Carnet atau CPD Carnet beserta bukti-bukti yang mendukung alasan realisasi ekspor kembali tidak dapat dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. | |||||||
(3) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen melakukan penelitian terhadap bukti-bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2). | |||||||
(4) | Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen membuat surat persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak permohonan diterima secara lcngkap. | |||||||
(5) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pabean membuat surat persetujuan perpanjangan jangka waktu ekspor kembali dengan tembusan Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan. | |||||||
(6) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Pabean memberikan surat penolakan perpanjangan jangka waktu ekspor kembali disertai alasan. | |||||||
(7) | Persetujuan perpanjangan jangka waktu ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan dengan mencantumkan jangka waktu ekspor kembali pada isian other remarks Counterfoil reexportation ATA Carnet atau pada isian date of exportation CPD Carnet. | |||||||
(8) | ATA Carnet atau CPD Carnet yang telah diberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diserahkan kembali kepada Pemegang Carnet (Carnet Holder). | |||||||
BAB VII PENYELESAIAN IMPOR SEMENTARA DENGAN MENGGUNAKAN CARNET SELAIN DIEKSPOR KEMBALI Pasal 37 | ||||||||
(1) | Terhadap impor sementara dengan menggunakan carnet yang akan diselesaikan sebagai impor untuk dipakai, Pemegang Carnet (Carnet Holder) mengajukan permohonan penyelesaian kepada Direktur Jenderal. | |||||||
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilampiri dengan ATA Carnet atau CPD Carnet beserta bukti-bukti yang mendukung alasan untuk diselesaikan sebagai impor untuk dipakai. | |||||||
(3) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal memberikan keputusan persetujuan penyelesaian sebagai impor untuk dipakai. | |||||||
(4) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal memberikan surat mengenai penolakan disertai alasan. | |||||||
(5) | Penyelesaian Impor Sementara dengan menggunakan carnet sebagai impor untuk dipakai sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai impor untuk dipakai. | |||||||
(6) | Keputusan persetujuan penyelesaian sebagai Impor untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | |||||||
Pasal 38 | ||||||||
(1) | Terhadap Impor Sementara dengan menggunakan carnet yang mengalami kerusakan parah karena kecelakaan atau keadaan memaksa (force majeur), Pemegang Carnet (Carnet Holder) mengajukan permohonan penyelesaian kepada Kepala Kantor Pabean terdekat. | |||||||
(2) | Penyelesaian Impor Sementara dengan menggunakan carnet yang mengalami kerusakan parah karena kecelakaan atau keadaan memaksa (force majeur) dengan ketentuan: | |||||||
a. | dalam hal dimusnahkan, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemusnahan barang milik negara; atau | |||||||
b. | dalam hal dilunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai impor untuk dipakai. | |||||||
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilampiri dengan ATA Carnet atau CPD Carnet beserta bukti-bukti yang mendukung alasan mengalami kerusakan parah dari instansi yang berwenang karena kecelakaan atau keadaan memaksa (force majeur). | |||||||
(4) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan persetujuan penyelesaian impor sementara yang mengalami kerusakan parah karena kecelakaan atau keadaan memaksa (force majeur). | |||||||
(5) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri Keuangan memberikan surat penolakan disertai alasan. | |||||||
(6) | Keputusan persetujuan penyelesaian impor sementara yang mengalami kerusakan parah karena kecelakaan atau keadaan memaksa (force majeur) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | |||||||
Pasal 39 | ||||||||
(1) | Barang Impor Sementara dengan menggunakan carnet dapat diselesaikan dengan dimasukkan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. | |||||||
(2) | Penyelesaian Impor Sementara dengan menggunakan carnet dengan dimasukkan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17. | |||||||
Pasal 40 | ||||||||
(1) | Barang Impor Sementara dengan menggunakan carnet dapat diselesaikan dengan dimasukkan ke customs warehouse. | |||||||
(2) | Barang Impor Sementara yang dimasukkan ke customs warehouse merupakan barang yang telah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara atau barang milik negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai barang dikuasai negara atau barang milik negara. | |||||||
(3) | Untuk menyelesaikan impor sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemegang Carnet (Carnet Holder) menyerahkan ATA Carnet atau CPD Carnet kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi customs warehouse atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. | |||||||
(4) | Penyelesaian Impor Sementara yang dimasukkan ke customs warehouse dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17. | |||||||
BAB VIII KLAIM Pasal 41 | ||||||||
(1) | Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan melakukan Klaim kepada penerbit dan penjamin carnet nasional dalam hal belum ada realisasi ekspor kembali setelah masa berlaku ATA Carnet atau CPD Carnet berakhir. | |||||||
(2) | Klaim dilakukan dengan menerbitkan surat pengajuan Klaim oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perbendaharaan. | |||||||
(3) | Surat pengajuan Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean untuk ditandatangani dan disampaikan kepada penerbit dan penjamin carnet nasional dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak masa berlaku ATA Carnet atau CPD Carnet berakhir. | |||||||
Bagian Kesatu ATA Carnet Pasal 42 | ||||||||
(1) | penerbit dan penjamin carnet nasional harus rnenyarnpaikan bukti realisasi ekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pengajuan Klaim. | |||||||
(2) | Dalam hal bukti realisasi ekspor kembali belum disampaikan sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerbit dan penjamin carnet nasional menyerahkan jaminan tunai sejumlah perhitungan dalam surat pengajuan klaim. | |||||||
(3) | Atas penyerahan Jaminan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perbendaharaan memberikan bukti penerimaan jaminan. | |||||||
(4) | Atas penyerahan Jaminan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penerbit dan penjamin carnet nasional diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian bukti realisasi ekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah menyerahkan jaminan tunai. | |||||||
(5) | Dalam hal bukti realisasi ekspor kembali belum disampaikan sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perbendaharaan mencairkan jaminan tunai dengan menyetorkan ke kas negara. | |||||||
Bagian Kedua CPD Carnet Pasal 43 | ||||||||
(1) | penerbit dan penjamin carnet nasional harus menyampaikan bukti realisasi ekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat pengajuan Klaim. | |||||||
(2) | Dalam hal bukti realisasi ekspor kembali belum disampaikan sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerbit dan penjamin carnet nasional menyerahkan jaminan tunai paling lama 3 (tiga) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. | |||||||
(3) | Atas penyerahan jaminan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perbendaharaan memberikan bukti penerimaan jaminan. | |||||||
(4) | Atas penyerahan jaminan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penerbit dan penjamin carnet nasional diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian bukti realisasi ekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah menyerahkan jaminan tunai. | |||||||
(5) | Dalam hal bukti realisasi ekspor kembali belum disampaikan sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perbendaharaan mencairkan jaminan tunai dengan menyetorkan ke kas negara. | |||||||
BAB IX PELAPORAN Pasal 44 | ||||||||
(1) | Kepala Kantor Pabean mengirimkan laporan kegiatan impor sementara dan ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet selama 1 (satu) semester kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Teknis Kepabeanan. | |||||||
(2) | Laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dalam bentuk hasil cetak atau data elektronik. | |||||||
(3) | Laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | |||||||
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 45 | ||||||||
(1) | Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan konfirmasi kepada penerbit dan penjamin carnet nasional terhadap setiap kegiatan Impor Sementara atau ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet. | |||||||
(2) | Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka memperoleh informasi yang jelas terhadap proses administratif Impor Sementara atau ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet. | |||||||
BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 46 | ||||||||
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. | ||||||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2015 PLT. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. SUPRAPTONO | ||||||||
Found a typo? Click here so we can fix it.