Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 9/KM.1/SJ.2/2022

In Force
Use desktop version for the full experience
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9/KM.1/SJ.2/2022
 
TENTANG
 
PENOMORAN DAN CAP DINAS UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, perlu dilakukan penyusunan kembali ketentuan mengenai penomoran dan cap dinas di lingkungan unit pelaksana teknis Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi serta tertib administrasi berkaitan dengan komunikasi kedinasan pada unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
b.
bahwa sesuai dengan Diktum KESEPULUH Keputusan Menteri Keuangan Nomor 553/KMK.01/2021 tentang Pedoman Penomoran dan Cap Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan, ketentuan mengenai penomoran dan cap dinas yang digunakan untuk naskah dinas di lingkungan unit pelaksana teknis ditetapkan oleh pejabat tinggi pratama yang memiliki tugas pembinaan di bidang organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penomoran dan Cap Dinas Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
 
 
 

Mengingat

1.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.01/2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1291);
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 418);
3.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 34/KMK.01/2021 tentang Uji Coba Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Proses Penetapan Keputusan Menteri Keuangan dalam Bentuk Elektronis;
4.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 553/KMK.01/2021 tentang Pedoman Penomoran dan Cap Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan;
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENOMORAN DAN CAP DINAS UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN.
 
 
 

PERTAMA

Menetapkan penomoran dan cap dinas unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, yang terdiri atas:
a.
penomoran unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini; dan
b.
cap dinas unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
 
 
 

KEDUA

Naskah dinas yang telah diterbitkan oleh pejabat dan/atau pegawai unit pelaksana teknis di lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan dengan menggunakan penomoran dan cap dinas sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri ini, dinyatakan sah dan tetap berlaku.
 
 
 

KETIGA

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 962/KM.1/2010 tentang Penetapan Cap Instansi dan Cap Jabatan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
b.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 388/KM.1/2011 tentang Penetapan Cap Instansi dan Cap Jabatan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan; dan
c.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 407/KM.1/2021 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Naskah Dinas pada Balai Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

KEEMPAT

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1.
Menteri Keuangan;
2.
Wakil Menteri Keuangan;
3.
Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
4.
Sekretaris Badan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
5.
Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Sekretariat Jenderal; dan
6.
Para Kepala Pusat dan para Kepala Balai di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2022
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA BIRO ORGANISASI DAN KETATALAKSANAAN
SEKRETARIAT JENDERAL,
ttd.
ARI WAHYUNI
Background
Found a typo? Click here so we can fix it.