Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 27/MK/PK/2026

In Force
Use desktop version for the full experience
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27/MK/PK/2026
 
TENTANG
 
PERPANJANGAN BATAS WAKTU PENYAMPAIAN DOKUMEN PERSYARATAN PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2026
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (3) huruf c, Pasal 74 ayat (2) huruf c, dan Pasal 74 ayat (3) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2026 tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, telah diatur mengenai batas waktu pemerintah daerah dalam menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran dana alokasi khusus fisik;
b.
bahwa berdasarkan pemantauan penyampaian dokumen kontrak dana alokasi khusus fisik melalui aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara, sampai dengan tanggal 29 Juni 2026 baru mencapai 43,07% (empat puluh tiga koma nol tujuh persen) dari pagu dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2026 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga target prioritas nasional melalui dana alokasi khusus fisik berpotensi tidak tercapai;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, dalam hal terdapat risiko tidak tercapainya target prioritas nasional, Menteri Keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran dana alokasi khusus fisik yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2026;
 
 
 
 

Mengingat

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2026 Nomor 276);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN BATAS WAKTU PENYAMPAIAN DOKUMEN PERSYARATAN PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2026.
 
 
 
 

KESATU

Menetapkan perpanjangan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2026 oleh pemerintah daerah, dengan ketentuan:
a.
dokumen persyaratan penyaluran dana alokasi khusus fisik per bidang/subbidang secara bertahap untuk tahap I;
b.
dokumen persyaratan penyaluran dana alokasi khusus fisik per bidang/subbidang secara sekaligus dalam hal pagu alokasi dana alokasi khusus fisik per bidang/subbidang sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan
c.
dokumen persyaratan penyaluran dana alokasi khusus fisik per bidang/subbidang secara sekaligus dalam hal seluruh atau sebagian kegiatan pada bidang/subbidang dana alokasi khusus fisik mendapat rekomendasi Kementerian/Lembaga untuk disalurkan sekaligus dan telah disetujui oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan,
yang semula paling lambat tanggal 22 Juli 2026 pukul 17.00 WIB menjadi paling lambat tanggal 31 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB.
 
 
 
 

KEDUA

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1.
Menteri Keuangan;
2.
Menteri Dalam Negeri;
3.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
4.
Para Menteri/Kepala Lembaga Non-Kementerian Pengampu Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2026;
5.
Direktur Jenderal Perbendaharan;
6.
Gubernur bersangkutan;
7.
Bupati/Wali Kota bersangkutan.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2026
a.n. MENTERI KEUANGAN
plt. DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN
KEUANGAN,
ttd.
NUFRANSA WIRA SAKTI
Background
Found a typo? Click here so we can fix it.