Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 185 Tahun 2026

In Force
Use desktop version for the full experience
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 185 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PEDOMAN ANALISIS KEBUTUHAN PEMBELAJARAN KEMENTERIAN KEUANGAN
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka penguatan proses bisnis dan perluasan ruang lingkup analisis kebutuhan pembelajaran untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, perlu memberikan acuan dalam analisis kebutuhan pembelajaran Kementerian Keuangan;
b.
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.011/2018 tentang Pedoman Analisis Kebutuhan Pembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan, perlu menetapkan kembali ketentuan mengenai pedoman analisis kebutuhan pembelajaran Kementerian Keuangan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pedoman Analisis Kebutuhan Pembelajaran Kementerian Keuangan;
 
 
 

Mengingat

1.
Keputusan Presiden Nomor 86/P Tahun 2025;
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 975);
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN ANALISIS KEBUTUHAN PEMBELAJARAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
 
 
 

KESATU

Menetapkan pedoman analisis kebutuhan pembelajaran Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Pedoman AKP sebagai pedoman pelaksanaan analisis kebutuhan pembelajaran untuk pengembangan sumber daya manusia di bidang keuangan negara.
 
 
 

KEDUA

Analisis kebutuhan pembelajaran yang selanjutnya disingkat AKP merupakan serangkaian proses analisis terhadap kesenjangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam rangka pengembangan sumber daya manusia di bidang keuangan negara melalui pembelajaran guna mendukung pencapaian target kinerja organisasi.
 
 
 

KETIGA

Pedoman AKP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:
a.
pelaku pelaksanaan AKP;
b.
jenis AKP;
c.
landasan AKP;
d.
mekanisme AKP;
e.
rencana pemenuhan hasil AKP;
f.
lini masa AKP; dan
g.
laporan realisasi pembelajaran.
 
 
 

KEEMPAT

Pelaku pelaksanaan AKP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf a terdiri atas:
a.
Dewan Pembelajaran (Learning Council) yang selanjutnya disebut Learning Council, merupakan unsur yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan strategis pengembangan sumber daya manusia yang memiliki keterkaitan dan kesesuaian dengan target kinerja Kementerian Keuangan;
b.
Unit Pengelola, merupakan unit jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yang melaksanakan tugas mengoordinasikan pelaksanaan AKP;
c.
Unit Pengguna, merupakan seluruh unit jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan, yang mempunyai tugas melaksanakan AKP bersama Unit Pengelola;
d.
Unit Pelaksana AKP Utama, merupakan unit jabatan pimpinan tinggi pratama pada masing-masing Unit Pengguna yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, yang melaksanakan tugas pengumpulan data AKP;
e.
Unit Pelaksana AKP Unit Kerja, merupakan unit yang mempunyai tugas melakukan pengembangan sumber daya manusia Kementerian Keuangan sampai dengan satuan kerja terkecil pada Unit Pengguna, yang melaksanakan tugas membantu Unit Pelaksana AKP utama dalam pengumpulan data AKP pada satuan kerja masing-masing;
f.
Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional yang melaksanakan fungsi pembinaan teknis dan pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara yang selanjutnya disebut UPTJF, merupakan unit yang mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan data AKP atas kebutuhan pengembangan kompetensi jabatan fungsional di bidang keuangan negara;
g.
Pemilik Rumpun Keahlian (Skill Group Owner) yang selanjutnya disebut SGO, merupakan pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh pimpinan Unit Pengguna berdasarkan keahlian dan penguasaan kompetensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, yang mempunyai tugas membantu Unit Pengguna dalam melaksanakan AKP; dan
h.
Unit Pembina Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat UPSDM, merupakan unit jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal yang mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan, yang mempunyai tugas mengumpulkan data atas kebutuhan strategis yang bersifat mandatori di lingkungan Kementerian Keuangan.
 
 
 

KELIMA

Learning Council sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf a terdiri atas:
a.
Menteri Keuangan;
b.
Wakil Menteri Keuangan;
c.
Sekretaris Jenderal;
d.
pimpinan Unit Pengelola;
e.
pimpinan Unit Pengguna;
f.
pimpinan Unit Pelaksana AKP Utama; dan
g.
pimpinan UPSDM.
 
 
 

KEENAM

Learning Council sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA melakukan rapat Learning Council yang selanjutnya disebut Learning Council Meeting (LCM) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dikoordinasikan oleh Unit Pengelola bersama UPSDM untuk membahas rencana dan strategi pembelajaran.
 
 
 

KETUJUH

Jenis AKP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf b, terdiri atas:
a.
AKP strategis;
b.
AKP jabatan; dan
c.
AKP individu.
 
 
 

KEDELAPAN

AKP strategis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH huruf a merupakan AKP yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian kebutuhan strategis dan target kinerja pada masing-masing Unit Pengguna.
 
 
 

KESEMBILAN

AKP jabatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH huruf b merupakan AKP yang dilaksanakan untuk mendukung pemenuhan kompetensi pemangku jabatan pada masing-masing Unit Pengguna.
 
 
 

KESEPULUH

AKP individu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH huruf c merupakan AKP yang dilaksanakan untuk mendukung pengembangan kompetensi individu dan memenuhi kesenjangan kinerja dengan target kinerja jabatan.
 
 
 

KESEBELAS

Landasan AKP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf c, merupakan dasar dan acuan dalam penyelenggaraan AKP, yang terdiri atas:
a.
landasan AKP strategis;
b.
landasan AKP jabatan; dan
c.
landasan AKP individu.
 
 
 

KEDUABELAS

Landasan AKP strategis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEBELAS huruf a terdiri atas:
a.
rencana strategis organisasi;
b.
inisiatif strategis Kementerian Keuangan;
c.
kinerja organisasi;
d.
perubahan proses bisnis organisasi;
e.
perkembangan teknologi yang mempengaruhi proses bisnis organisasi;
f.
perubahan peraturan perundang-undangan yang mempengaruhi proses bisnis organisasi; dan/atau
g.
tindak lanjut arahan Menteri Keuangan.
 
 
 

KETIGABELAS

Landasan AKP jabatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEBELAS huruf b terdiri atas:
a.
standar kompetensi manajerial dan sosial kultural;
b.
standar kompetensi teknis;
c.
jalur pembelajaran (learning path)/dokumen lain yang sejenis;
d.
program pengembangan kepemimpinan Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan Leadership Development Program) yang selanjutnya disingkat KLDP;
e.
program pengembangan kompetensi bagi pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan;
f.
hasil pengukuran kompetensi;
g.
tugas dan fungsi jabatan; dan/atau
h.
uraian jabatan.
 
 
 

KEEMPATBELAS

Landasan AKP individu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEBELAS huruf c terdiri atas:
a.
rencana pengembangan individu pegawai;
b.
hasil dialog kinerja individu; dan/atau
c.
aspirasi karier.
 
 
 

KELIMABELAS

Mekanisme AKP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf d terdiri atas:
a.
mekanisme AKP secara reguler, yaitu AKP yang dilaksanakan secara terjadwal sebelum tahun pembelajaran berjalan; dan
b.
mekanisme AKP secara insidental, yaitu AKP yang dilaksanakan sepanjang tahun pembelajaran berjalan.
 
 
 

KEENAMBELAS

Mekanisme AKP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMABELAS mencakup mekanisme AKP yang dilaksanakan untuk mendukung pemenuhan kompetensi:
a.
sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan;
b.
jabatan fungsional di bidang keuangan negara; dan/atau
c.
jabatan lainnya yang mendukung pengelolaan keuangan negara pada kementerian/lembaga/daerah/institusi.
 
 
 

KETUJUHBELAS

Mekanisme AKP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMABELAS dilaksanakan secara automasi melalui aplikasi yang dikoordinasikan oleh unit pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.
 
 
 

KEDELAPANBELAS

Mekanisme AKP secara reguler sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMABELAS huruf a dikoordinasikan oleh Unit Pengelola dan dilaksanakan melalui tahapan:
a.
penyiapan landasan dan pengumpulan data AKP;
b.
verifikasi dan harmonisasi AKP; dan
c.
pelaporan hasil AKP,
sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
 
 
 

KESEMBILANBELAS

Mekanisme AKP secara insidental sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMABELAS huruf b dilaksanakan melalui tahapan:
a.
penyampaian usulan AKP; dan
b.
penelaahan dan penetapan AKP,
sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
 
 
 

KEDUAPULUH

Mekanisme AKP secara insidental sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEMBILANBELAS termasuk proses pemenuhan AKP pada instansi vertikal dan unit pelaksana teknis di lingkungan kementerian/lembaga/daerah/institusi.
 
 
 

KEDUAPULUHSATU

Rencana pemenuhan hasil AKP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf e dilakukan melalui pembelajaran oleh Unit Pengelola.
 
 
 

KEDUAPULUHDUA

Rencana pemenuhan hasil AKP melalui pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUAPULUHSATU dilakukan dengan program:
a.
pelatihan;
b.
seminar/konferensi/sarasehan;
c.
workshop atau lokakarya;
d.
kursus;
e.
penataran;
f.
bimbingan teknis;
g.
sosialisasi;
h.
e-learning;
i.
pelatihan jarak jauh;
j.
pembelajaran alam terbuka (outbond);
k.
komunitas belajar (community of practices);
l.
bimbingan di tempat kerja;
m.
magang/praktik kerja; dan/atau
n.
pengembangan kompetensi melalui pembelajaran lainnya.
 
 
 

KEDUAPULUHTIGA

Dalam hal rencana pemenuhan hasil AKP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUAPULUHDUA tidak dapat dipenuhi oleh Unit Pengelola, pembelajaran dapat dilaksanakan secara mandiri oleh Unit Pengguna.
 
 
 

KEDUAPULUHEMPAT

Pembelajaran yang dilaksanakan secara mandiri oleh Unit Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUAPULUHTIGA merupakan pembelajaran selain program pelatihan, kursus, penataran, e-learning, dan pelatihan jarak jauh.
 
 
 

KEDUAPULUHLIMA

Pembelajaran yang dilaksanakan secara mandiri oleh Unit Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUAPULUHEMPAT, harus memenuhi kriteria:
a.
belum terdapat ketersediaan program dan/atau tenaga pengajar pada Unit Pengelola;
b.
pemenuhan kompetensi yang dibutuhkan terdapat pada Unit Pengguna dan/atau pada pihak di luar Kementerian Keuangan;
c.
membutuhkan kegiatan praktik, simulasi, dan/atau kegiatan sejenis yang tidak dapat diselenggarakan oleh Unit Pengelola; dan/atau
d.
membutuhkan komponen pembiayaan yang bersifat spesifik dan tidak dapat dibiayai oleh Unit Pengelola.
 
 
 

KEDUAPULUHENAM

Rencana pemenuhan hasil AKP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUAPULUHDUA dituangkan dalam laporan AKP.
 
 
 

KEDUAPULUHTUJUH

Laporan AKP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUAPULUHENAM terdiri atas:
a.
laporan AKP atas rencana pemenuhan hasil AKP yang dilaksanakan Unit Pengelola, yang disusun oleh Unit Pengelola dan disampaikan kepada Menteri Keuangan; dan
b.
laporan AKP atas rencana pemenuhan hasil AKP yang dilaksanakan secara mandiri oleh Unit Pengguna, yang disusun oleh Unit Pengguna dan disampaikan kepada Unit Pengelola.
 
 
 

KEDUAPULUHDELAPAN

Lini masa AKP sebagaimana dimaksud Diktum KETIGA huruf f memuat informasi pembagian waktu dan standar waktu masing-masing tahapan pelaksanaan AKP.
 
 
 

KEDUAPULUHSEMBILAN

Lini masa AKP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUAPULUHDELAPAN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
 
 
 

KETIGAPULUH

Laporan realisasi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf g terdiri atas:
a.
laporan realisasi pembelajaran Unit Pengguna, merupakan laporan yang disusun oleh Unit Pengguna atas hasil pemenuhan pembelajaran yang dikelola oleh Unit Pengguna termasuk pembelajaran yang dilaksanakan di luar Kementerian Keuangan; dan
b.
laporan realisasi pembelajaran Kementerian Keuangan, merupakan laporan yang disusun oleh Unit Pengelola atas hasil:
 
1.
pemenuhan AKP strategis, AKP jabatan, dan AKP individu; dan
 
2.
laporan realisasi pembelajaran Unit Pengguna.
 
 
 

KETIGAPULUHSATU

Laporan realisasi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGAPULUH paling sedikit memuat informasi mengenai:
a.
nama program pembelajaran;
b.
rencana unit penyelenggara pembelajaran;
c.
rencana jumlah peserta;
d.
rencana waktu penyelenggaraan pembelajaran; dan
e.
realisasi atas rencana sebagaimana dimaksud pada huruf b sampai dengan huruf d.
 
 
 

KETIGAPULUHDUA

Laporan realisasi pembelajaran Unit Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGAPULUH huruf a, disampaikan kepada Unit Pengelola paling lama pada 31 Desember tahun berjalan.
 
 
 

KETIGAPULUHTIGA

Laporan realisasi pembelajaran Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGAPULUH huruf b, disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lama pada bulan Maret tahun berikutnya.
 
 
 

KETIGAPULUHEMPAT

Laporan realisasi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGAPULUH disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
 
 
 

KETIGAPULUHLIMA

Dalam hal automasi mekanisme AKP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUHBELAS:
a.
belum dapat dilaksanakan; dan/atau
b.
terdapat kendala yang mengakibatkan terganggunya operasionalisasi aplikasi manajemen Pembelajaran,
mekanisme AKP dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan dan/atau pemrosesan lainnya yang dikoordinasikan oleh Unit Pengelola.
 
 
 

KETIGAPULUHENAM

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1.
Para Wakil Menteri Keuangan;
2.
Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
3.
Kepala Lembaga National Single Window;
4.
Para Staf Ahli Menteri Keuangan;
5.
Para Staf Khusus Menteri Keuangan;
6.
Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan; dan
7.
Kepala Biro Umum, para Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, para Sekretaris Badan, dan Sekretaris Lembaga National Single Window di lingkungan Kementerian Keuangan.
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
Background
Found a typo? Click here so we can fix it.