Satuan Pengamanan Pengadilan

Definition of "Satuan Pengamanan Pengadilan"

Satuan Pengamanan Pengadilan adalah satuan kelompok tugas yang dibentuk oleh Pengadilan untuk melakukan keamanan fisik guna penyelenggaraan Pengamanan swakarsa di lingkungan Pengadilan, yang dalam pelaksanaan tugasnya menggunakan atribut petugas keamanan.

Satuan Pengamanan Pengadilan | Perpajakan DDTC