Welcome to
Perpajakan DDTC
Register Now
Legal Resource
Tax Guide
Publication
Data Information
Tax Manual
Login
Home
Back to Glossary
Pengusaha Tempat Penjualan Eceran
Definition of "Pengusaha Tempat Penjualan Eceran"
Orang yang mengusahakan tempat penjualan eceran (Pasal 1 angka 8 UU Cukai).
Source
Undang-Undang 39 TAHUN 2007
Share This Term
Previous Term
Next Term
New Term
Registrasi oleh Menteri
Sertifikasi oleh Menteri
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dikerjakan sendiri
Insentif
Pekerjaan Penunjang
Glossary
Tax Exchange Rate
Tax Forms
Search Term Other
Search Term Other