Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean

Definition of "Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean"

Setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean (Pasal 1 angka 8 UU PPN).

Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean | Perpajakan DDTC