Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean

Definition of "Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean"

Setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean (Pasal 1 angka 10 UU PPN).

Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean | Perpajakan DDTC