Barang yang digunakan oleh penyelenggara kawasan berikat, pengusaha kawasan berikat, atau pengusaha dalam kawasan berikat (PDKB) berupa peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi kawasan berikat, mesin, peralatan pabrik, dan/atau cetakan (moulding), termasuk suku cadang, tidak meliputi bahan dan perkakas untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi kawasan berikat (Pasal 1 angka 10 PMK Nomor 131/PMK.04/2018).