Zona Penilaian Tanah di Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Zona Penilaian Tanah adalah zona geografis yang terdiri atas satu atau lebih objek pajak yang mempunyai satu nilai indikasi rata-rata yang sama, dan dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok.