Wajib Pajak atau Anggota Masyarakat Tertimpa Musibah
Definisi dari "Wajib Pajak atau Anggota Masyarakat Tertimpa Musibah"
Yang dimaksud dengan "Wajib Pajak atau anggota masyarakat tertimpa musibah" adalah Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tertimpa kecelakaan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya dan membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa.