Wilayah Hukum Pertambangan

Definisi dari "Wilayah Hukum Pertambangan"

Wilayah Hukum Pertambangan adalah seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan, dan landas kontinen.

Wilayah Hukum Pertambangan | Perpajakan DDTC