Selamat Datang di Perpajakan DDTC
DAFTAR SEKARANG
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Kembali ke Glosarium
Warga Negara Asing (WNA)
Definisi dari "Warga Negara Asing (WNA)"
Warga Negara Asing adalah setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia.
Sumber
Peraturan Menteri Keuangan 81 TAHUN 2024
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terbaru
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI)
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0
Perusahaan Angkutan Laut Nasional
Perusahaan Angkutan Laut Asing
Home
Glosarium
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain
Warga Negara Asing (WNA) | Perpajakan DDTC