Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Definisi dari "Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu"

Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu adalah Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto tertentu.

Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu | Perpajakan DDTC