Secara lengkap disebut sebagai Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, yaitu merupakan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP (Pasal 1 angka 9 PMK Nomor 39/PMK.03/2018).