Wajib Pajak Persyaratan Tertentu

Definisi dari "Wajib Pajak Persyaratan Tertentu"

Secara lengkap disebut sebagai Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, yaitu merupakan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP (Pasal 1 angka 9 PMK Nomor 39/PMK.03/2018).

Wajib Pajak Persyaratan Tertentu | Perpajakan DDTC