Wajib Pajak Minyak dan Gas Bumi (Wajib Pajak Migas)

Terjemahan
Indonesia
:
Wajib Pajak Minyak dan Gas Bumi (Wajib Pajak Migas)
English
:
Oil and Gas Taxpayers
Definisi dari "Wajib Pajak Minyak dan Gas Bumi (Wajib Pajak Migas)"
Wajib Pajak Minyak dan Gas Bumi, yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Migas, adalah Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin yang melakukan kegiatan usaha di sektor hulu minyak dan gas bumi dan panas bumi serta perusahaan jasa pendukungnya, termasuk perusahaan holding yang mengendalikan secara langsung maupun tidak langsung Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin dimaksud.