Utang Debitur Kecil

Definisi dari "Utang Debitur Kecil"

Utang Debitur Kecil adalah utang usaha yang jumlahnya tidak lebih dari Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) misalnya Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Usaha Rakyat (KUR), kredit untuk perumahan sangat sederhana, serta kredit kecil lainnya.

Utang Debitur Kecil | Perpajakan DDTC