Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang selanjutnya disebut UMKM, adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro, usaha kecil, atau usaha menengah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.