Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2)

Definisi dari "Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2)"

Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), atau Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (Direktorat P2) sebagai pelaksana kegiatan pemeriksaan (Huruf E.I.3. SE Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018).

Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) | Perpajakan DDTC