Uang Jaminan Penawaran Lelang

Definisi dari "Uang Jaminan Penawaran Lelang"

Uang Jaminan Penawaran Lelang adalah sejumlah uang yang disetor kepada penyelenggara lelang oleh calon Peserta Lelang sebelum pelaksanaan lelang sebagai syarat menjadi Peserta Lelang.

Uang Jaminan Penawaran Lelang | Perpajakan DDTC