Merupakan pajak harta dan kekayaan dengan tarif 1% yang dipungut atas kekayaan, tanah, rumah, budak, hewan, barang-barang pribadi, dan harta tak bergerak lainnya yang dimiliki penduduk. Pemungutan tributum ini ditujukan untuk membiayai perang yang berlaku di zaman Romawi Kuno dan merupakan cikal bakal dari Pajak Penghasilan (PPh).