Tim Penjaminan Mutu Pemeriksaan

Definisi dari "Tim Penjaminan Mutu Pemeriksaan"

Tim Penjaminan Mutu Pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah dalam rangka membahas hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa dan Wajib Pajak dalam PAHP guna menghasilkan Pemeriksaan yang berkualitas.

Tim Penjaminan Mutu Pemeriksaan | Perpajakan DDTC