Tempat pelaksanaan sebagian tugas pelayanan perpajakan berupa penyuluhan, pelayanan, dan konsultasi perpajakan bagi masyarakat atau Wajib Pajak dalam melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang dilaksanakan di luar KPP atau KP2KP, meliputi Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Layanan Pajak di Luar Kantor (Pasal 1 angka 53 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020).