Definisi dari "Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)"
Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan (Pasal 1 angka 4 PP Nomor 85 Tahun 2015).