Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)

Definisi dari "Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)"

Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan (Pasal 1 angka 4 PP Nomor 85 Tahun 2015).

Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) | Perpajakan DDTC