Tempat Lain

Definisi dari "Tempat Lain"

Tempat Lain Yang Ditetapkan Untuk Lalu Lintas Barang yang selanjutnya disebut Tempat Lain adalah:

  1. tempat selain Pelabuhan Laut dan Bandar Udara, yang dipergunakan untuk bongkar muat barang impor dan/atau barang ekspor;
  2. kawasan perbatasan yang di dalamnya terdapat pos lintas batas atau pos pemeriksaan lintas batas;
  3. tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas barang impor dan/atau barang ekspor di kantor tempat penyelesaian kewajiban pabean atas layanan pos sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan mengenai pos; atau
  4. kawasan penunjang Pelabuhan Laut atau Bandar Udara yang ditunjuk oleh penyelenggara Pelabuhan Laut atau Bandar Udara untuk lalu lintas barang impor dan/atau barang ekspor.
Tempat Lain | Perpajakan DDTC